Independen, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai laporan pihak Universitas Negeri Semarang terhadap jurnalis berinisal ZA ke kepolisian salah alamat. Sengketa pemberitaan semestinya dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang diamanatkan Undang Undang Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. "Penilaian itu ada di Dewan Pers," Plt Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Ade Wahyudin kepada independen.id, Rabu (29/8).
Sebelumnya, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang (Unnes), Hendi Pratama melaporkan jurnalis berinisial ZA ke Kepolisidan Daerah Jawa Tengah dengan dugaan pencemaran nama baik Fathur Rokhman, Rektor Unnes. Laporan itu terkait dengan tulisan serial ZA di media dalam jaringan (daring) www.serat.id tentang dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes terhadap karya salah satu mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR, 2003 lalu.
ZA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik Rektor Unnes berdasarkan karya jurnalistik berjudul "Mencuat di Mejelis Profesor" yang terbit 30 Juni 2018 lalu. Menurut Ade, semestinya pihak Unnes mempersoalkan substansi pemberitaan tersebut, termasuk ketaatan pada kode etik jurnalistik. Ia mengatakan Serat.id adalah media rintisan yang produk jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. "Bahkan mengikuti pedoman media siber. Kalau ada yang keberatan melalui hak jawab bukan pidana," tambahnya.
Ia juga meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Tengah tidak tergesa-gesa memproses laporan tersebut. Sebab, Polri dan Dewan Pers sudah memiliki nota kesepahaman terkait penanganan pemberitaan yang diteken 2017 lalu. "Sebelum masuk ke penyidikan harus berkordinasi dengan Dewan Pers," kata Ade
M. Irham