Independen, Jakarta - Pelataran kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta di kawasan Sunter, Jakarta Utara dipadati 10 orang berseragam putih, Jumat (25/08) pagi. Logo Partai Gerindra melekat di dada kiri dan logo merah putih di dada kanan mereka. Salah satu dari mereka sibuk membolak-balik satu bundel berkas yang berisi pasal-pasal dan undang-undang.
Mereka bersiap-siap untuk mengikuti sidang sengketa syarat pencalonan mantan Ketua KPUD Jakarta, Muhammad Taufik untuk melenggang menjadi wakil rakyat. Sebelumnya Taufik dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra. Lantaran menyandang status mantan narapidana korupsi.
Ia pernah menjalani hukuman 18 bulan penjara karena terbukti merugikan uang negara sebesar Rp488 juta dalam proyek pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, Yupen Hadi yang hadir mewakili sidang itu bersikukuh KPUD Jakarta tak punya kewenangan untuk membuat norma baru. “Eks napi korupsi (dilarang menjadi caleg) itu tidak ada cantolannya UU Pemilu. Tidak ada aturan yang melarang,” katanya ketika ditemui sebelum sidang.
Norma baru yang dimaksud adalah aturan Partai Politik dalam menyeleksi bacaleg tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Aturan ini termuat dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provonsi dan Kabupaten/ Kota. Selain itu, KPU juga mengeluarkan aturan serupa untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja menurut, Hadi aturan tersebut melanggar hak politik seseorang. “Menghilangkan hak seseorang itu bukan di undang undang, (seharusnya) dengan putusan pengadilan,” katanya.
Sidang sengketa pun digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak KPUD Jakarta. Dua saksi ahli yang hadir Kordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni.
Di hadapan majelis hakim persidangan, Titi mengungkapkan aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut pemilu legislatif wajib ditaati semua pihak. Sebab, kata dia, proses pembuatannya sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum menjadi produk hukum, dua aturan KPU itu telah melalui konsultasi dengan DPR, melalui diuji publik, klarifikasi, sinkronisasi dan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kementerian Hukum dan HAM sudah memastikan tata caranya sesuai aturan. Tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Titi.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan aturan ini tidak menyasar untuk membatasi hak politik seseorang. “Subjeknya itu jelas Partai Politik,” katanya.
Menurut Titi, sidang sengketa yang berlangsung di Bawaslu DKI Jakarta ini bukan tempatnya untuk mempersoalkan aturan PKPU No. 20/2018. Ia menegaskan pihak yang keberatan dengan aturan tersebut bisa menggugat ke Mahkamah Agung. “Forum yang punya legitimasi adalah Mahkamah Agung. Kalau menilai peraturan KPU, di sini bukan forumnya,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menekankan agar partai politik untuk mengikuti aturan yang tersebut. Dalam hal ini, partai politik berkewajiban menyeleksi kadernya yang benar-benar berkualitas untuk duduk di kursi DPR atau DPRD. “Harusnya ini sudah selesai di level partai politik. Kalau mereka berkomitmen dengan pakta integritas dan PKPU,” katanya.
Irham Duillah I YHM