Noda Hitam di Balik Ambisi Proyek Biodiesel Jhonlin

Di balik ambisi proyek biodiesel PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), entitas terbuka yang dikaitkan dengan konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, menyimpan kisah yang cukup pelik. MSAM salah satu pemasok ketiga terbesar minyak sawit ke JARR yang menjadi bahan baku utama biodiesel, diketahui terjerat sengketa lahan. Selain itu kongsinya dengan Inhutani II diduga penuh kejanggalan.

------------------

Independen.id  --- Ratman ingat betul peristiwa 7 tahun lalu. Tepatnya tahun 2018. Saat itu, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dituding mencemarkan nama baik PT Multi Sarana Agro Mandiri atau MSAM usai orasi di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel). Padahal niatnya waktu itu, hanya ingin meminta Dewan (DPRD) membantu warga untuk menghentikan aksi penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Namun orasi Ratman justru menjadi senjata makan tuan. Ia dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias KUHP tentang pencemaran nama baik. Ratman juga disangkakan dengan pasal 311 ayat (1) KUHP terkait fitnah. Kasus kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan 20 hari kepada Ratman. Putusan itu dibacakan pada hari Rabu 28 November 2018 silam. 

“Saya orasi minta bantuan Dewan (DPRD) agar menghentikan perusahaan. Omongan saya itu ada dasarnya. Karena masyarakat dizalimi. Perusahaan tidak ada komunikasi ke RT dan Desa,” ujar Ratman.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ternyata tidak hanya dialami oleh Ratman. Saat Tim IndonesiaLeaks melakukan reportase ke Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel, pada rentang pada April 2024, menemukan banyak lagi korban penggusuran atau penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh entitas usaha yang terafiliasi dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. atau JARR itu. Di Kecamatan Pulau Laut Barat, misalnya, ada 30 warga yang memiliki sertifikat pemegang hak atas tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi justru digusur dari lahan mereka. 

Padahal, sertifikat itu diperoleh warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, salah satu program prioritas nasional mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Maret 2018, Jokowi bahkan sempat bagi-bagi 3.630 sertifikat di Kalsel."Bagi kami, masyarakat biasa, petani, harusnya sertifikat (menjadi bukti kepemilikan) kuat. Tapi di lapangan, ternyata tidak berarti,” ujar Imron (bukan nama sebenarnya), ketika ditemui pada waktu itu.

IndonesiaLeaks perlu menyembunyikan identitas narasumber untuk melindungi keselamatan mereka dari intimidasi baik fisik maupun non-fisik hingga menghindari berbagai risiko hukum lainnya. Apalagi, dari hasil temuan di lapangan, ada sejumlah warga yang terjerat perkara hukum karena memprotes atau menyebarkan konten mengenai sengketa lahan PT MSAM. 

MSAM merupakan entitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Pulau Laut, Kalsel. Lahan perusahaan ini diduga diduga tumpang tindih dengan lahan milik warga dan Inhutani II. Menariknya, hasil wawancara dengan sejumlah sumber, proses penyelesaian proses tumpang tindih lahan itu diduga melibatkan aparat kepolisian. Sejumlah warga yang bersengketa melawan MSAM, bahkan mengungkapkan kehadiran polisi saat proses negosiasi dan perataan tanah milik warga.

Ansor (bukan nama sebenarnya), adalah salah satu warga Pulau Laut Tengah yang lahannya diduga kena gusur MSAM. Ia mengaku pernah dipanggil oleh polisi bersama warga lainnya ketika melawan masuknya MSAM ke perkebunan mereka. Ansor menuturkan saat protes berlangsung, warga sempat menyita operator alat berat MSAM dan membawanya ke Polsek. Namun bukannya memperoleh perlindungan hukum, Ansor dan warga lainnya justru dipanggil polisi untuk memberikan kesaksian. 

Peran polisi juga mencolok ketika proses negosiasi ganti rugi lahan antara warga dengan MSAM. Ansor adalah salah satu warga yang sudah berunding dengan MSAM. Warga awalnya menolak, namun perusahaan tidak memberikannya banyak pilihan. MSAM menurutnya hanya memberikan waktu 4 hari. Sempat terjadi kesepakatan mengenai status 3 hektare lahan sawitnya. Ansor dijanjikan ganti rugi senilai Rp40 juta. Namun janji itu tidak kunjung terealisasi. “Kalau dari jalan hauling, saya dapat kurang dari Rp10 juta. Pembayaran dilakukan di Polsek. ‘Ada apa?’ dalam hatiku begitu," ujarnya.

Temuan IndonesiaLeaks, terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam meredam protes warga Pulau Laut, juga terjadi dalam perkara yang menjerat warga bernama Syahbudin. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Syahbudin yang memiliki nama lain Isah dan Abah Putra, dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE karena dianggap menyebarkan hoaks dan menebarkan kebencian SARA terkait dugaan penggusuran lahan oleh PT MSAM.

Menariknya, kasus Syahbudin terungkap bukan atas laporan pihak MSAM, tetapi justru berasal dari patroli siber yang dilakukan oleh seseorang bernama Askar. Askar kemudian diketahui sebagai anggota polisi Polres Kotabaru. Ia menemukan sejumlah unggahan video maupun narasi yang dianggap provokatif oleh akun Facebook, Putra Saranajaya. Pemilik akun yang kemudian terungkap bernama Syahbudin disebut menyebarkan informasi ke grup Whatsapp posko crisis center penggusuran lahan.

Kasus kemudian bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahbuddin selama 3,5 penjara. Namun demikian, majelis Pengadilan Negeri menjatuhkan sanksi berupa penjara selama  1 tahun 2 bulan penjara pada tanggal 15 Oktober 2020. Syahbudin juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp30 juta. Pihak Syahbudin pernah mengajukan banding. Namun putusan banding pada waktu itu hanya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Isu tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha alias HGU PT MSAM dengan lahan warga pernah menjadi perhatian DPR. Hanya saja lokasinya bukan di Pulau Laut Barat, tetapi Kecamatan Pulau Laut Tengah. Pada bulan Desember 2022 lalu, sebanyak 12 anggota Komisi II DPR, di bawah pimpinan Junimart Girsang, melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan.

Dokumen hasil kunjungan reses anggota Komisi II DPR itu mengungkap bahwa tumpang tindih antara lahan warga dengan HGU PT MSAM mengakibatkan proses sertifikasi terkendala. Setidaknya, ada sebanyak 49 bidang tanah eks Transmigrasi UPT Kumang-Kumang yang terkendala proses PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Namun demikian, informasi yang dihimpun, bahwa persoalan itu telah rampung, warga akhirnya menerima sertifikat pada Mei 2023 atau 6 bulan setelah kunjungan DPR.

Tim IndonesiaLeaks juga mencatat bahwa sebanyak 14 warga pernah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2018 lalu. Saat itu, belasan warga itu menggugat PT MSAM karena menyerobot lahan pemakaman. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan non-materill senilai Rp1,8 miliar. Namun gugatan dengan nomor perkara 21/PDT.G/2018/PN.Ktb. yang diajukan pada tanggal 5 Desember 2028 itu dicabut pada tanggal 24 Januari 2019.

Selain itu, warga Pulau Laut Tengah dan dua warga Pulau Laut Utara pernah berupaya menggugat MSAM dengan menyeret nama PT Inhutani II, Presiden, Menteri KLHK, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Bupati menjadi turut tergugat. Namun, di tingkat banding, ketiga warga tersebut mencabut permohonan banding mereka atas putusan PN Kotabaru tanggal 27 Februari 2019 Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Ktb.

“Sebenarnya hampir 50 orang sudah tandatangan mau perlawanan di pengadilan, akhirnya hanya tiga orang saja yang maju. Beberapa orang, karena tekanan luar biasa, warga mundur semua,” ujar Unang (bukan nama sebenarnya), salah satu warga Pulau Laut Utara yang mengetahui proses peradilan tersebut.

pintu gerban
keterangan: Pintu masuk ke perkebunan sawit milik perusahaan di Pulau Laut, Kalimantan Selatan

 

Kongsi ‘Janggal’ MSAM dan Inhutani

Pulau Laut masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru yang terpisah dari daratan utama Kalimantan. Pulau ini dibagi dalam 8 kecamatan dengan luas total 2.095,3 km2 (data BPS). Butuh waktu selama 3,5 jam untuk menuju ke Kotabaru, kota terbesar di Pulau Laut, menggunakan jalur udara dari Jakarta. Sementara itu, kalau melewati jalur darat sekitar 8 jam dari Banjarmasin ke Kotabaru.

Adapun Kabupaten Kotabaru tercatat sebagai salah satu pemilik area kelapa sawit terbesar di Kalsel. Kalau merujuk ke  pemberitaan yang diunggah di laman resmi Pemprov Kalsel, luas area perkebunan kelapa sawit mencapai 156.554 hektar dengan jumlah produksi crude palm oil sebanyak 585.713 ton pada 2021 lalu. Namun demikian, data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 justru menggambarkan angka sebaliknya, total produksi kelapa sawit di Kotabaru hanya sebesar 82.808 ton dari area perkebunan seluas 32.297 hektar.

Sejumlah perusahaan-pun tercatat beroperasi di Pulau Laut. PT Inhutani II, yang telah merger menjadi Inhutani I, memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Wilayah IUPHHK-HA Inhutani II jika merujuk kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/Menhut-II/2006 tanggal 24 Mei 2006, awalnya mencakup lahan seluas 40.950 hektar. Namun demikian, dalam belied baru yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.1394/MENLHK/SETJEN/HPL.2/12/2023, luas area pengelolaan hutan alam Inhutani menciut menjadi 12.365 hektar.

Perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Laut adalah MSAM. Luas lahan yang dimiliki MSAM, tanah yang telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha alias HGU sebanyak 10.553 hektare. HGU ini terbit pada tahun 2018 dan akan berakhir pada tahun 2053.

Sawit Watch, lembaga yang pernah mempublikasikan laporan tentang MSAM dan melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke aparat penegak hukum, menyajikan data yang lebih luas lagi. MSAM disebut menguasai perkebunan kelapa sawit seluas 14.333 hektare. Ada kelebihan lahan hampir 4.000 hektare. Sementara itu, MSAM sendiri telah memiliki konsesi dalam bentuk Izin Usaha Perkebunan Budidaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 535 /03/DISBUN/2015 seluas sekitar 9.372 hektare. Kuat dugaan, lahan IUPB MSAM tumpang tindih dengan IUPHHK-HA Inhutani II.

Kasus tumpang tindih lahan antara MSAM dan Inhutani II bisa dilacak dari gugatan di pengadilan. Sekitar tahun 2015 lalu, saat MSAM belum masuk ke dalam keluarga besar Jhonlin Group, mereka menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MSAM meminta supaya majelis hakim memutus Menteri LHK menunda pelaksanaan dan mencabut  SK. 193/Menhut-II/2006 tanggal 24 Mei 2006 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Inhutani II Unit Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.

infografis menteri

Sengketa hukum antara MSAM dan Inhutani II itu berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Pada tanggal 15 Juni 2016, PTUN menolak gugatan MSAM. Kasus kemudian berlanjut ke tingkat banding. Di tingkat kedua tersebut, hakim hanya memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. MSAM sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun gugatan itu dicabut. MA mengabulkan pencabutan kasasi MSAM pada tanggal 9 Mei 2017.  

Pencabutan kasasi itu bertepatan dengan tahun yang sama ketika entitas anak usaha milik Jhonlin Group, PT Eshan Agro Sentosa (EAS) menjadi pemegang saham mayoritas MSAM. Akta terkait masuknya PT EAS dalam struktur pemegang saham MSAM diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2017.

Hal yang terjadi selanjutnya, tepatnya pada tanggal 19 Juni 2017 atau sekitar 40 hari pasca pencabutan kasasi, Inhutani dan MSAM justru mengadakan perjanjian kerja sama perkebunan. Dokumen perjanjian yang diperoleh Tim Indonesia Leaks mengungkap bahwa Inhutani I (waktu itu Inhutani II) memberikan hak eksklusif kepada MSAM untuk melakukan kegiatan perkebunan, memperoleh hasil kebun, dan menjual dan menerima hasil kebun. Sebagai kompensasi, Inhutani memperoleh 7,5% dari hasil produksi perkebunan.

Adapun lahan yang menjadi objek kerja sama antara Inhutani dan MSAM itu masuk kawasan IUPHHK-HA Inhutani II dengan cakupan seluas 14.333 hektare. Perjanjian kerja sama pada waktu itu ditandatangani oleh pihak Inhutani yakni Tjipta Purwita selaku Direktur Utama Inhutani II dengan Direktur PT MSAM, Dody Hanggodo.

Tindak lanjut dari perjanjian antara entitas anak usaha BUMN dengan MSAM itu ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan No.712/P/DIREKSI/2017. Surat itu ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2017. Ada dua poin utama dalam surat keterangan itu yakni pemberian izin kepada MSAM untuk menggunakan lahan seluas IUPHHK-HA Inhutani seluas 14.333 hektare serta pemberian izin kepada MSAM untuk mengurus izin dan mengajukan hak atas tanah di wilayah perkebunan. Sejak saat itu, MSAM kemudian bisa mengajukan HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

Luas lahan yang dimiliki MSAM, tanah yang telah memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha alias HGU sebanyak 10.553 hektare. HGU ini terbit pada tahun 2018 dan akan berakhir pada tahun 2053. Menariknya, HGU ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada September 2018. Padahal persetujuan dari Menteri LHK terkait adendum IUPHHK-HA Inhutani II baru keluar pada tanggal 5 November 2018.

Namun demikian, IndonesiaLeaks belum menemukan satupun dokumen terkait pelepasan kawasan hutan untuk wilayah perkebunan di wilayah Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel. Namun jika mencermati data statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2017-2018, memang terjadi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan cukup massif di Kalimantan Selatan, luasnya mencapai 7.231,96 hektar pada 2017 dan 2.716,88 hektar pada tahun 2018. Angka pelepasan hutan untuk kawasan perkebunan dan pertanian di Kalsel tercatat yang terluas dalam periode 2012-2022. Total untuk 2017-2018 saja mencapai 9.948,84 hektar. Pada periode 2017-2018 ini, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan adalah Hanif Faisol Nurofiq, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, kabinet Prabowo-Gibran.

Kasus dugaan tumpang tindih lahan ini pernah dilaporkan ke KPK. Namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdalih bahwa rangkaian proses di pengaduan merupakan informasi yang belum bisa disampaikan ke publik. Sementara upaya konfirmasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN belum mendapatkan jawaban sampai berita ini ditayangkan.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2019, juga pernah menemukan adanya tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) MSAM dengan hutan produksi. Hanya saja, luas lahan yang tumpang tindih antara HGU MSAM dengan total lahan yang ditengarai tumpang tindih tersebut seluas 41,99 hektare.

Tim IndonesiaLeaks telah menghubungi pihak MSAM melalui surat elektronik maupun lewat pesan tertulis melalui bagian legalnya yang bernama Leni Ernawati. Pesan tertulis tersebut sempat dibalas, namun dihapus kembali oleh yang bersangkutan. Tim juga berupaya mengonfirmasikan perkara ini dan keterlibatannya dalam aktivitas perusahaan di MSAM kepada Menteri Pekerjaan Umum atau Menteri PU, Dody Hanggodo, pada tanggal 30 April 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan. Dody mengaku tidak tahu menahu tentang MSAM.

“Waduh enggak tahu saya, MSAM itu apa ya?,” ujar Dody. Tim IndonesiaLeaks masih berupaya untuk mengonfirmasi lebih jauh mengenai peran Dody di MSAM, termasuk menjelaskan bahwa perusahaan yang dimaksud adalah Multi Sarana Agro Mandiri. Namun Dody enggan menjawab lebih jauh dan mengaku tidak hafal. “Waduh enggak tahu saya, kayaknya juga eggak pas nanya di sini. Enggak hafal saya,” ujarnya waktu itu.

Selain MSAM, tim IndonesiaLeaks, juga telah mengkonfirmasi ke pihak Inhutani II yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan. Surat sudah diberikan namun hingga laporan ini terbit, pihak Inhutani tidak memberikan jawaban.

Satu-satunya jawaban diperoleh dari Sekretaris Perusahaan Perhutani, induk usaha dari Inhutani 1, Sofiudin Nurmansyah saat dihubungi 29 April 2025 lalu. Ia mengatakan bahwa pihaknya perlu untuk mengecek ulang mengenai kasus tumpang tindih lahan antara Inhutani dengan MSAM. Ia beralasan tidak menguasai data untuk kasus di luar Jawa. “Nah aku perlu pastiin dulu, kalau yang luar Jawa aku paham data-datanya. Tetapi kalau yang di luar Jawa, aku minta waktu untuk pelajari dulu yang Inhutani,” ucapnya.

Relasi JARR dan MSAM

PT MSAM tercatat sebagai entitas sepengendali dengan emiten perkebunan Jhonlin Group, PT Jhonlin Agro Raya Tbk. atau JARR. Jhonlin Group identik dengan sosok konglomerat Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. MSAM semula perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Namun demikian, tujuan pendirian perseroan itu berubah pada Desember 2019.

Dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengungkap bahwa MSAM berubah dari sektor perdagangan menjadi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan perdagangan besar buah yang mengandung minyak.

Jhonlin masuk ke MSAM melalui PT Eshan Agro Sentosa pada 15 Mei 2017. Saat itu kepemilikan saham PT EAS di MSAM mencapai 99%. Dody Hanggodo yang menjabat sebagai direktur, memiliki saham sebanyak 1%. PT EAS dan Dody adalah nama baru dalam struktur MSAM pada waktu itu. Sebelumnya, pemegang saham MSAM adalah PT Gagah Putera Satria dan PT Buana Karya Bakti.

Namun demikian, setelah proses peralihan dan perubahan komposisi pemegang saham, nama-nama itu hilang dalam struktur perseroan. MSAM resmi menjadi perusahaan yang berelasi dengan Jhonlin. Alamat perusahaannya juga berubah dari Kota Banjarbaru pindah ke Tanah Bumbu. Kedua daerah ini berada di Kalimantan Selatan. Tanah Bumbu juga menjadi alamat kantor pusat Jhonlin Group.

Dokumen AHU juga mengungkap jejak relasi antara PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) dengan MSAM. JARR maupun MSAM adalah dua perusahaan yang dikendalikan oleh PT Eshan Agro Sentosa (EAS). PT EAS, tercatat sebagai pengendali saham JARR dengan porsi kepemilikan saham sebesar 86,64%. Sementara di PT MSAM, entitas yang dikendalikan PT Jhonlin Group itu, memiliki 196.721 lembar saham atau 99,4%. 

Akta tahun 2020 mencatat nama Dody Hanggodo dan Dudy Purwagandhi dalam struktur pemegang saham PT MSAM. Dody dan Dudi adalah dua menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dody menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum (PU). Ia tercatat memiliki 10 lembar saham atau Rp10 juta di PT MSAM.

Hubungan antara Dody dengan Jhonlin Group, terungkap dalam profil di Kementerian Pekerjaan Umum. Dody terakhir kali pernah menjadi konsultan bisnis di PT Baramega Citra Mulia Persada (perusahaan batubara) dan PT Prima Alam Gemilang (perusahaan gula) pada tahun 2015-2024. Prima Alam Gemilang adalah perusahaan gula milik Jhonlin Group yang berada di Bombana, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini diresmikan oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 22 Oktober 2020.

Sementara itu, Dudy Purwagandhi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perhubungan, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT MSAM. Total kepemilikan sebanyak 990 lembar saham. Namun pada akta 19 Mei 2021, nama Dody Hanggodo menghilang dalam struktur pemegang saham PT MSAM dalam akta tahun 19 Mei 2021.

Sempat menghilang setelah proses akuisisi, dalam akta 22 Desember 2021, nama PT Eshan Agro Sentosa muncul lagi sebagai pemegang saham PT MSAM. Total kepemilikan saham PT EAS di PT MSAM sebanyak 196.721 lembar. Dudy masih menjadi pemegang saham dengan nilai yang sama. Sementara Dody Hanggodo, digantikan oleh sosok Gusti Denny Ramdani. Komposisi saham ini bertahan hingga akta Juni 2022.

Relasi PT MSAM dengan JARR juga dapat ditelisik dalam prospektus dan laporan tahunan JARR. Sekadar catatan, JARR memiliki pabrik pengolahan biodiesel. Fasilitas pabrik biodiesel itu diresmikan oleh Jokowi pada tahun 2021 lalu.

Menilik dokumen prospektus perseroan, JARR dan MSAM telah meneken perjanjian pengadaan crude palm oil (CPO) bernomor 0088/RM/JAR/MSAM/XII/2021 pada tanggal 15 Desember 2021. Salah satu klausul dalam perjanjian itu antara lain berisi komitmen bahwa JARR akan membeli CPO secara berkelanjutan kepada PT MSAM. Lama perjanjiannya setahun.

Sejak berlakunya perjanjian tersebut, MSAM tercatat memiliki neraca transaksi dengan PT JARR. Pada tahun 2022, misalnya, JARR melakukan transaksi pembelian persediaan dari PT MSAM sebesar Rp393 miliar. Transaksi pembelian bahan baku dari PT MSAM naik pada tahun 2023 menjadi senilai Rp450,2 miliar. Pada tahun 2024, transaksi pembelian JARR dengan MSAM mencapai Rp442,6 miliar.

Tim IndonesiaLeaks telah mengirimkan daftar pertanyaan kepada Dudy maupun Dody terkait aktivitas keduanya di MSAM. Surat kepada Dudy dikirim dan diterima oleh pihak Kementerian Perhubungan. Tim juga berupaya mendatangi kediaman dinas Dudy, namun yang bersangkutan dikabarkan tidak tinggal di kompleks dinas tersebut. Meski tidak menjawab, data Kementerian Hukum mencatat bahwa Dudy Purwagandhi adalah pemilik manfaat atau beneficial owner PT MSAM.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak JARR, melalui pesan WhatsApp (WA) pada 15 April 2025 dan surat fisik pada tanggal 23 April 2025.  Pesan tertulis melalui aplikasi WA juga disampaikan kepada Direktur Utama JARR Indra Irawan pada Selasa (6/5/2025), namun hingga berita ini diunggah belum ada satupun pernyataan dari pihak JARR.

Ke Mana Biodiesel JARR Mengalir?

Nama Haji Isam dan Jhonlin Group disorot ketika Presiden saat itu, Jokowi, meresmikan pabrik pengolahan sawit menjadi biodiesel milik Jhonlin Group, PT Jhonlin Agro Raya Tbk. atau JAR (JARR).

Jokowi memuji Jhonlin yang memulai kegiatan pengolahan sawit menjadi biodiesel. Ia menilai potensi hilirisasi kelapa sawit Indonesia besar yakni sebesar 52 juta ton CPO per tahunnya. Saat itu, JARR mulai memproduksi CPO menjadi biodiesel 30 alias B30.  "Hilirisasi, industrialisasi, harus dilakukan dan harus kita paksa untuk dilakukan. Saya sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh PT Jhonlin Group membangun pabrik biodiesel," kata Jokowi, Kamis (21/10/2021).

biodiesel

Komisaris JARR saat itu, Andi Amran Sulaiman, yang juga Menteri Pertanian (Mentan) pada pemerintahan Jokowi 2014-2019, kemudian 2023-2024, dan lanjut di kabinet Prabowo Subianto sejak 21 Oktober 2024, menyebut pabrik pengolahan CPO ke biodiesel JARR itu menelan investasi sebesar Rp2 triliun. Kapasitas pengolahannya 1.500 ton per hari. Setelah memiliki kualitas B30, pabrik JARR diharapkan bisa mengembangkan B50. 

Pada 18 Agustus 2024, JARR meluncurkan sekaligus menguji coba produk biodiesel 50% atau B50. Amran hadir pada peluncuran yang digelar di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. JARR menjadi perusahaan kelapa sawit pertama di Indonesia yang mencapai pencampuran 50% bahan bakar nabati (BBN) jenis minyak kelapa sawit dengan 50% bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

JARR sendiri tak butuh waktu lama untuk untuk langsung memasarkan produk biodieselnya. Kendati pabrik baru beroperasi September 2021 atau sebulan sebelum diresmikan Jokowi. Dadan Kusdiana, yang saat itu menjabat Dirjen EBTKE ESDM, menjelaskan alasan di balik perusahaan milik Haji Isam itu bisa meraih alokasi kuota dalam waktu yang cepat. 

Menurut Dadan, hal itu karena JAR sudah mendapatkan izin usaha niaga pada Agustus 2021 kendati pabriknya baru diresmikan Jokowi dua bulan setelahnya. "JARR bisa dapat kuota alokasi 2022, karena izin usaha niaganya sudah keluar Agustus 2021, walau peresmiannya baru dilakukan Oktober 2021, mungkin karena menyesuaikan agenda Presiden," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (5/6/2024). 

Pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM itu lalu menyampaikan, JAR sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan kuota alokasi biodiesel. "Untuk penetapan alokasi 2022, JARR sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti antara lain: mempunyai izin usaha niaga, produksinya memenuhi kualitas, kesanggupan produksi dll," lanjutnya.

Dengan kapasitas produksi 1.500 ton per hari, JARR pada Desember 2021 langsung meneken kontrak penjualan biodiesel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk satu tahun penuh.  JARR menandatangani kontrak pengadaan FAME dengan anak usaha BUMN migas itu untuk Januari-Desember 2022 sebesar 302.998 kilo liter (KL), berdasarkan laporan tahunan JARR di keterbukaan BEI. 

Kemudian, pada Januari 2023, JARR melanjutkan kontraknya dengan Pertamina Patra Niaga untuk pengadaan FAME sebesar 246.227 KL untuk Januari-Desember 2023. Emiten itu juga menandatangani kontrak setahun penuh hingga Desember 2023 untuk pengadaan FAME dengan PT AKR Corporindo Tbk. Jumlahnya sebesar 83.042 KL. 

Adapun berdasarkan dokumen Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume Untuk Pencampuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar yang dirilis setiap tahunnya, produksi biodiesel JARR telah diserap oleh badan usaha milik negara hingga swasta dalam kurun waktu 2021-2025.  Beberapa di antaranya adalah PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk. serta PT Andifa Perkasa Energi.

Laporan Tahunan JARR tahun 2023-2024 juga mengungkap bahwa, penjualan ke PT Pertamina Patra Niaga, AKR Corporindo dan Andifa Perkasa Energi mewakili lebih dari 10% penjualan perseroan. Sekadar ilustrasi, transaksi penjualan JARR pada tahun 2022 mencapai Rp4,64 triliun. Penjualan JARR turun pada tahun 2023 menjadi sebanyak Rp4,44 triliun. Tren penurunan penjualan itu juga terjadi pada tahun 2024. Nilai transaksi penjualan JARR pada tahun lalu senilai Rp3,3,86 triliun.

Sekadar catatan bahwa, sebagian besar penjualan PT JARR terserap ke PT Pertamina Patra Niaga. Pada tahun 2022, misalnya, transaksi penjualan JARR ke anak usaha Pertamina itu mencapai Rp3,99 triliun. Tahun 2023 terjadi penurunan transaksi menjadi Rp2,38 triliun. Namun demikian, pada tahun 2023, JARR tercatat melakukan transaksi penjualan ke perusahaan lainnya yakni PT AKR Corporindo Tbk. senilai Rp789,5 miliar.

Pada tahun 2024, transaksi penjualan perseroan mengalami penambahan dengan masuknya Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan PT Andifa Perkasa Energi. Secara terperinci, transaksi penjualan JARR kepada 4 entitas itu antara lain, Pertamina Patra Niaga sebesar Rp1,36 triliun, BPDPKS Rp913,3 miliar, AKR Corporindo Rp705,2 miliar, dan Andifa Perkasa Energi Rp460,84 miliar. Total penjualan ke 4 entitas tersebut mencapai Rp3,47 triliun.  

Pada tanggal 11 Desember 2023, BPDPKS dan JARR menyepakati Perjanjian Pembiayaan Pengadaan Bahan Bakar Nabati untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Periode Januari - Desember 2024 nomor: PRJ - 105/DPKS/2023. Isi perjanjian itu adalah Dana Pembiayaan Biodiesel dihitung berdasarkan perkalian volume Biodiesel dengan selisih kurang antara harga indeks pasar bahan BBM jenis minyak Solar dengan harga indeks pasar BBn jenis Biodiesel dan Pajak Pertambahan Nilai(PPN).

Sementara itu, data terbaru pada 2025, ESDM menetapkan JARR mendapatkan alokasi produksi biodiesel 40% atau B40 sebesar 336.779 KL dari total alokasi yang ditetapkan untuk 24 badan usaha yakni 15,6 juta KL. B40 JARR diserap oleh Pertamina Patra Niaga sebesar 162.906 KL untuk public service obligation (PSO) dan sebesar 67.525 KL non-PSO. Kemudian, AKR Corporindo juga menyerap B40 JARR sebesar 28.605 KL dan PT Andifa Perkasa Energi sebesar 77.743 KL. 

Biodiesel diketahui menjadi salah satu sasaran besar yang ingin dicapai oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, dan dilanjutkan oleh Prabowo-Gibran. Pemerintahan Prabowo-Gibran bahkan menargetkan program B50 bisa tercapai lebih cepat dari target Jokowi yakni 2030. Kementerian ESDM sesumbar menyebut pemerintahan saat ini tengah mengejar agar implementasi B50 bisa dilakukan pada 2026. Sementara itu, tahun ini pemerintah sudah mulai mengimplementasikan B40. 

Sebelum tulisan ini diunggah, tim Indonesia Leaks telah berupaya untuk meminta konfirmasi dari berbagai pihak yang disebut dalam laporan ini. Upaya konfirmasi itu dilakukan melalui berbagai jalur seperti memberikan surat langsung secara resmi, e-mail, pesan instan WhatsApp (WA) dan mendatangi langsung alamat kerja para pihak dimaksud.

Tim meminta konfirmasi ke MSAM melalui e-mail, surat dan WA, sedangkan ke JARR melalui email dan WA. Inhutani juga dimintai konfirmasi melalui email, surat dan WA. Konfirmasi juga diupayakan ke pihak PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk. serta BPDPKS. Semuanya melalui WA.

Adapun terhadap perseorangan,  upaya konfirmasi juga telah dikirimkan ke Haji Isam melalui surat, kemudian juga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat dan WA, Dudy Purwagandhi melalui pesan singkat ke Staf Khusus Menteri Perhubungan serta surat resmi ke kantor Kemenhub, serta Dody Hanggodo melalui pesan singkat ke humasnya dan surat ke kantor Kementerian PU.

--------------------------------

Tim IndonesiaLeaks

Liputan ini adalah kolaborasi sejumlah media yakni  Independen.id, Jaring.id, ProjectMultatuli.org, KBR.id dan Suara.com tergabung dalam konsorsium IndonesiaLeaks, serta melibatkan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Trend Asia dan organisasi mitra IndonesiaLeaks.id 

kali dilihat