Penulis : ARI
INDEPENDEN.ID - Tim Hukum mantan Kepala Kampung Darumbab Dolfinus Aitem melaporkan Calon Gubernur periode 2204-2029 nomor urut 1 Abdul Faris Umlati ke Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya.
Laporan yang diterima seorang staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Raja Ampat dua periode itu.
Kuasa Hukum Dolfinus Aitem Loury Dacosta mengatakan, arah laporan ini terkait pidana pemilihan kepala daerah yang di dalam surat Bawaslu Republik Indonesia (RI).
"Kita tahu di surat edaran Bawaslu itu enam bulan sebelum dan setelah menetapkan pasangan calon dilarang merotasi jabatan," ujar Loury, Jumat (11/10/2024).
Ia menegaskan, sesuai edaran Bawaslu itu jika ditemukan ada yang sengaja lakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah maka otomatis ada sanksi pidana.
Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati telah keluarkan SK pergantian Kepala Kampung Darumbab dan Kepala Distrik Waigeo Utara.
"Atas dua SK pergantian Kepala Kampung dan Kepala Distrik tersebut maka berlanjut ke aksi pembakaran Kantor Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat," katanya.
Atas dua barang bukti surat SK Nomor 800.1.3.1/005/BKPSDM-RA/2024 dan SK Nomor 100/280/BUP-RA/SETDA maka Tim Hukum berinisiatif melaporkan ke Bawaslu.
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Papua Barat Daya ini berpatokan pada surat edaran Bawaslu RI.
Loury berharap, setelah laporan ini masuk maka bisa segera ditindaklanjuti oleh Tim Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, diketahui SK Nomor 100/280/BUP-RA/SETDA tanggal 2 Agustus 2024 Dolfinus Aitem kemudian diganti dengan Kepala Kampung Darumbab Matias Louw.
Tak hanya itu, terdapat satu surat lain yakni SK Nomor 800.1.3.1/005/BKPSDM-RA/2024 tanggal 17 September 2024 Mateus Aitem ke Plt Kepala Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat Agustinus Weju.