Menurut Peraturan KPU no 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian persyaratan calon, dari pasal 14 sampai 19, tidak ada persyaratan calon harus ber-KTP lokasi yang sama dengan pemilihan kepala daerah yang diikuti.