Kelompok Disabilitas Sulit Memilih di Pilkada 2024 karena Minim Sosialisasi

Penulis: Mutiara Ananda

Independen --- Sambil menonton televisi di ruang tengah rumahnya, Fadel menceritakan pengalaman mencoblos pertama kali di Pemilu 2024. Dengan mata yang berbinar dan bahasa tubuh yang antusias, remaja laki-laki berusia 17 tahun tersebut memperagakan kembali gerak-gerik yang ia lakukan ketika berada di bilik suara Februari lalu. Kala itu, Fadel yang merupakan penyandang disabilitas intelektual ditemani oleh kakak perempuannya yang kebetulan adalah anggota Panwaslu Pemilu 2024 di TPS tempat ia memilih.

Cerita pun dilanjutkan oleh sang ibu, Nurhasanah, yang menatap penuh arti pada anak bungsunya tersebut. Mengetahui Fadel sudah cukup umur untuk berpartisipasi dalam pemilihan, Nurhasanah mulai gencar memberikan edukasi seputar pemilu kepada sang anak. Wanita paruh baya itu menganggap hal tersebut adalah tanggung jawab yang harus ia tunaikan sepenuhnya sebagai seorang ibu.

“Paling saya (yang memberikan edukasi) yang sosialisasi mandiri,” kata Nurhasanah saat ditemui di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (1/8/2024).

Semua hal yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari penjelasan pemilu hingga daftar peserta pemilu, Nurhasanah jelaskan kepada Fadel secara bertahap. Tidak ada campur tangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Nurhasanah benar-benar melakukan edukasi mandiri terhadap Fadel hingga hari pemilihan tiba pada Februari 2024.

Nihilnya sosialisasi khusus kelompok disabilitas ini tentu menimbulkan tanda tanya soal hak kelompok disabilitas dalam kontestasi politik di Indonesia. Ternyata masih banyak kelompok disabilitas yang belum mendapat sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di Kabupaten Bogor, tempat Fadel tinggal. Menurut pengakuan Nurhasanah, unit terkecil yang berinteraksi langsung dengan calon pemilih, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pun terkesan abai terhadap pemilih disabilitas.

Hal tersebut terbukti dari kelirunya Pantarlih Pilkada 2024 yang baru-baru ini mendata keluarga Nurhasanah. Dalam stiker pencocokan dan penelitian (coklit), Fadel tidak dimasukkan ke dalam kolom “Pemilih Disabilitas”. Padahal, Pantarlih yang bertugas tahu bahwa Fadel adalah seorang disabilitas.

"Mereka yang data (Pantarlih) tahu Fadel berkebutuhan khusus, tapi gak ada pengarahan kali," kata Nurhasanah.

PPS tidak menerima mandat sosialisasi khusus disabilitas

Seperti diketahui, PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah kepanjangan tangan dari KPU kabupaten/kota yang berada di tingkat desa/kelurahan. Salah satu tugas PPS yakni menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada masyarakat. Namun, terkait hal tersebut, sosialisasi khusus untuk penyandang disabilitas ternyata tidak ada.

Hal itu diungkap oleh tiga anggota PPS yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka kompak menyampaikan bahwa belum ada mandat sosialisasi khusus kelompok disabilitas dalam Pilkada 2024.

"Kalau arahan untuk mengumpulkan mah tidak ada neng, tapi lebih ke tiap wilayah per TPS," ujar Dede, Ketua PPS Desa Tugu Selatan melalui pesan singkat, Kamis (01/08/2024).

"Sejauh ini tidak ada perintah ke PPS mengenai sosialisasi disabilitas," ucap Irsan, Ketua PPS Desa Tugu Utara.

Sosialisasi khusus yang menyasar kelompok disabilitas terkesan asing di telinga PPS. Ini lantaran pada Pemilu 2024, sosialisasi semacam itu juga tidak dilaksanakan alias nihil arahan dari KPU kabupaten/kota.

Jumlah pemilih di Kabupaten Bogor meningkat pada Pilbup 2024

Dalam Pemilu 2024, Kabupaten Bogor dinobatkan sebagai daerah dengan pemilih terbanyak se-Indonesia. Wilayah yang terdiri dari 40 Kecamatan dan 435 desa/kelurahan tersebut memiliki 3.889.441 pemilih saat Pemilu 2024. Sebanyak 3,8 juta pemilih itu tersebar di 15.228 TPS.

Lalu, bagaimana dengan Pilkada atau Pilbup (pemilihan bupati) Bogor 2024? Berdasarkan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis oleh KPU Kabupaten Bogor, jumlah pemilih terpantau meningkat, dari 3.889.441 pemilih menjadi 3.932.403 pemilih.

Jumlah pemilih laki-laki bertambah 20.378 orang, sementara jumlah pemilih perempuan bertambah sebanyak 22.584 orang. Total peningkatan pemilih dalam Pilbup Bogor 2024 yakni 42.962 orang.

perbandingan pemilih pemilu dan pilkada Kabupaten Bogor

Akan tetapi, belum ada informasi baru terkait jumlah pemilih disabilitas. Menurut data dari KPU Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024, jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 4.284 orang. Jika dibagi ke dalam beberapa kategori, jumlah tersebut terdiri dari 1.781 disabilitas fisik, 1.090 disabilitas mental, 181 disabilitas intelektual, 657 tunawicara, 413 tunanetra, dan 126 tunawicara.

Pemilih disabilitas

Banyaknya pemilih disabilitas dalam kontestasi politik di Kabupaten Bogor ini mengharuskan KPU Kabupaten Bogor menyediakan pelayanan dan perhatian khusus kelompok disabilitas. Namun, fakta di lapangan berbicara bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang tidak terjangkau pada Pemilu 2024. Besar kemungkinan, posisi yang sama terjadi pada mereka dalam kontestasi Pilbup Bogor 2024.

KPU Kabupaten Bogor baru menyasar kelompok disabilitas yang tergabung dalam organisasi

Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia mengungkap bahwa pihaknya sudah menurunkan anggaran ke PPK dan PPS untuk melaksanakan sosialisasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024. Dengan diturunkannya anggaran tersebut, PPK dan PPS memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor kepada masyarakat.

“Nanti tugasnya temen-temen PPS lah yang bersosialisasi kepada tingkatan yang paling di bawah. Misalkan RT, nah seharusnya temen-temen PPS inilah ya yang memiliki peran besar,” kata Adi saat ditemui Independen.id di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Rabu (07/08/2024).

Akan tetapi, lanjut Adi, sosialisasi yang dimaksud yakni sosialisasi secara umum kepada masyarakat. Tidak ada sosialisasi khusus untuk segmen disabilitas. Alasan yang diberikan oleh Adi yakni karena target Pilkada 2024 ini sifatnya global, tidak hanya menyasar para kelompok disabilitas.

"Sebenarnya tugas kita bukan hanya menyasar temen-temen disabilitas saja. Kita targetnya ini secara global,” kata Adi.

Terlepas dari hal itu, Adi menjelaskan jika pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terkait Pilkada 2024 kepada salah satu organisasi kelompok disabilitas. Pertemuan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Lorin, Kabupaten Bogor.

"Memang untuk kelompok disablitas pada Pilkada ini kita baru sekali melaksanakan sosialisasi kepada segmen disabilitas, kemarin kita laksanakan di Hotel Lorin karena memang sebelumnya kita ada audiensi dari PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia),” katanya.

Saat ditanya soal bagaimana nasib para penyandang disabilitas yang tidak tergabung di dalam organisasi, Adi mengembalikan lagi ke PPK, PPS, serta RT/RW di wilayah masing-masing. Alasannya karena SDM di KPU Kabupaten Bogor terbatas.

“Misalkan (di tingkat) RT, nah seharusnya temen-temen PPS ini lah ya yang memiliki peran besar. Karena kami terbatas nih terkait SDM yang di KPU Kabupaten Bogor,” kata Adi.

Selain mengandalkan PPK, PPS, dan perangkat desa lainnya, KPU Kabupaten Bogor juga memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi. Akan tetapi, relevansi aksi sosialisasi di media sosial dengan kondisi para penyandang disabilitas yang beragam perlu dikaji ulang. Sebagai contoh, jika sosialisasi yang diberikan hanya tertuang dalam bentuk visual, bagaimana dengan penyandang tunanetra?

Menjawab persoalan tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan solusi agar semua penyandang disabilitas di seluruh pelosok Kabupaten Bogor bisa dijangkau.

"Kita pun lagi memikirkan gimana caranya sosialisai kita bisa sampai ke tingkat bawah. Memang berbagai macam sosialisasi kita laksanakan. Kita pun sudah rapatkan dengan temen-temen komisioner,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor tersebut.

Bawaslu Kabupaten Bogor akan mengadakan sosialisasi khusus disabilitas    

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sosialisasi khusus kelompok disabilitas dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan langsung kepada Independen.id di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat, (02/08/2024).

"Untuk Pilkada kita belum mengadakan itu, tapi dalam waktu dekat kita akan mengadakan sosialisasi itu. Kemungkinan setelah tahapan DPT," ujar Ridwan.

Akan tetapi, lagi dan lagi, berkaca pada Pemilu 2024, sosialisasi hanya menyasar kelompok disabilitas yang tergabung dalam organisasi. Hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi langsung di wilayah masing-masing, kata Ridwan, akan dititikberatkan kepada Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan (PKD).

"Kalau tidak terjangkau kan kita nanti ada di kecamatan-kecamatan ada namanya Panwascam. Nah, Panwascam juga kita ada slot terkait sosialisasi,” jelas Ridwan.

"Tugas Panwascam lah nanti bersosialisasi ke yang bersangkutan," katanya melanjutkan.

Selebihnya, Ridwan banyak membahas soal TPS ramah disabilitas. Sesuai modul yang telah diberikan oleh Bawaslu, TPS khusus disabilitas mempunyai beberapa ketentuan, mulai dari Lokasi TPS hingga alat-alat bantu yang diperlukan.

Apabila dalam pelaksanaannya TPS tidak ramah disabilitas, maka Panwaslu akan mengarahkan pemindahan TPS.Lebih lanjut, Ridwan menegaskan, apabila ada penyandang disabilitas yang terkendala untuk pergi ke TPS, KPPS harus mengusahakannya.

PPDI Minta KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi untuk Semua Penyandang Disabilitas 

Salah satu komunitas kelompok disabilitas, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), tak setuju jika KPU Kabupaten Bogor hanya melaksanakan sosialisasi di ruang lingkup komunitas kelompok disabilitas saja. Menurut Ketua PPDI Norman Yulian, sosialisasi sepatutnya dilaksanakan secara luas dan merata.

“Kalau KPU hanya melakukan sosialisasi kepada komunitas disabilitas aja saya rasa kurang luas ya, kurang maksimal,” kata Norman melalui pesan suara pada Jumat (30/08/2024).

Pasalnya, lanjut Norman, KPU kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan politik kelompok disabilitas. Tidak terbatas pada komunitas disabilitas, Norman berharap KPU kabupaten/kota juga menjangkau kelompok disabilitas yang berada di unit-unit terkecil seperti RT/RW.

“Saya harapkan sosialisasi itu tidak dilakukan di komunitas-komunitas disabilitas saja. Karena teman-teman disabilitas tidak semuanya berada di komunitas,” ucap Norman.

Menanggapi KPU Kabupaten Bogor yang masih gagap dalam melakukan sosialisasi kepada kelompok disabilitas secara merata, Norman mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bogor kurang wawasan. Sebab, kata dia, penyandang disabilitas juga butuh diakomodasi hak politiknya, dalam hal ini adalah pemerataan sosialisasi Pilkada 2024.

“Saya rasa itu KPU-nya kurang wawasan. Karena di daerah ini kalau dia tidak bisa memberikan hak yang sama kepada teman-teman disabilitas, ketinggalan informasi atau mungkin KPU-nya menutup diri,” jelas Ketua PPDI tersebut.

Norman menegaskan bahwa kelompok disabilitas memiliki hak yang sama. Suara mereka memiliki pengaruh dalam kontestasi politik di daerah. Sangat disayangkan apabila KPU kabupaten/kota tidak mengakomodasi hak politik para penyandang disabilitas di ruang lingkup terkecil seperti desa atau RT/RW.

Faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pemilih disabilitas dalam kontestasi politik di Indonesia

Dinamika isu disabilitas dalam kontestasi politik di Indonesia tak luput dari sorotan akademisi dari pemilihan ke pemilihan. Berdasarkan sebuah studi yang terbit dalam jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia pada tahun 2022, dijelaskan beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilihan umum.

Salah satunya yakni masih rendahnya tingkat pemahaman unit-unit KPU kabupaten/kota, seperti PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS terkait kebijakan penyandang disabilitas dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini selaras dengan fakta yang ditemukan oleh Independen.id, anggota Pantarlih yang mendata Fadel (salah satu penyandang disabilitas yang diceritakan sebelumnya) terkesan abai dan tidak memiliki pemahaman terkait hak-hak kelompok disabilitas ketika melakukan pendataan.

Saat dikonfirmasi ke PPS setempat, ditemukan fakta bahwa Pantarlih tersebut keliru dalam melakukan pendataan. Melalui Ketua PPS, Pantarlih tersebut mengatakan bahwa ia lupa memasukkan Fadel ke dalam kolom disabilitas.

“Oh iya, A, punteun kemarin tea pas belum diubah disabilitasnya. Jadi di stiker belum ditulis angka 1,” ujar sang Pantarlih, Diana, melalui pesan singkat yang diteruskan oleh Ketua PPS Tugu Utara, Irsan.

Faktor utama yang harus menjadi fokus isu KPU kabupaten/kota yakni memperluas sosialisasi khusus untuk kelompok disabilitas. Pemerataan sosialisasi ini sangat dinanti-nanti oleh penyandang disabilitas yang tidak tergabung dalam organisasi.

kali dilihat