Sejumlah batang pohon di bantaran Sungai Akejira, 5 km dari Desa Kulo Jaya, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diberi cat biru sebagai tanda bahwa lahan tersebut telah dikaveling oleh pihak tertentu. Warga setempat, Abner Dowongi, menyatakan bahwa tindakan ini terjadi sejak kehadiran perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Lahan yang dikavling kemudian dijual kepada perusahaan dengan harga Rp 2.500 per meter. Abner dan warga lainnya menghadapi tekanan dari oknum aparat keamanan ketika mempertahankan lahan mereka. Selain itu, warga seperti Maklon Lube harus rela melepas lahan mereka dengan harga rendah setelah mendapat tekanan berulang dari perusahaan dan aparat. Meskipun lahan mereka telah dikelola selama puluhan tahun, mereka terpaksa menerima kompensasi minimal.