Oleh Redaksi Independen
INDEPENDEN —- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab para anggota fraksi.
Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III Habibukhrohman mengklaim proses RUU tersebut sudah melalui 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait Undang-Undang Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi, termasuk mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, tiga kelompok mahasiswa.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak Revisi UU Polri yang disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.
RUU baru itu justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.
Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
“Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” kata Arif Maulana dari YLBHI dalam rilis yang diterima oleh independen.id pada Selasa.
Arif mempertanyakan syarat transparansi dan akuntabel dalam penyusunan UU tersebut termasuk draf yang mudah diakses dan dipantau masyarakat.
“Ketiadaan transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat,” kata Arif.
Selain itu Koalisi menganggap revisi UU Polri dilakukan secara terburu-buru dan serampangan.
“DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius,” kata Arif dan menambahkan dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.
Dalam RUU Kepolisian yang hendak disahkan, DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab berbagai persoalan institusi kepolisian, sepertinya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi polisi dan rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun korupsi kolusi nepotisme (KKN) di tubuh institusi kepolisian.
“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” kata Arif lagi.
Dimas Bagus Arya dari Kontras menambahkan bahwa RUU Polri justru memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun Kementerian/ Lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait.
Dia juga menyoroti bahwa RUU Polri memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya.
Oleh karena itu, penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi RUU Polri.
“Di tengah melebarnya kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian gagal mengimplementasikan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk menekan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Maka, fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas memainkan peranan penting,” kata Dimas.
Anehnya, dalam draft RUU Polri yang akan disahkan tidak ada penguatan independensi dan wewenang pengawasan Kompolnas. Kompolnas masih diposisikan hanya sebagai lembaga quasi eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif semata. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan serta pertimbangan kepada Presiden dan DPR-RI.
Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawsan kepolisian sebagai bagian dari check and balances.
“Jika DPR dan pemerintah sungguh sungguh ingin memperkuat Kompolnas, maka Kompolnas semestinya diberikan wewenang yang kuat dalam pengawasan serta pemberian sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan. Disamping itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan Kementerian/Lembaga lainnya. Bukan berada di bawah Kementerian dan Presiden seperti saat ini,” kata Dimas lagi.
Almas dari ICW menyoroti draft RUU Polri yang memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri. Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.
“Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun,” kata Almas.
Koalisi kemudian menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight).
“Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata Dimas.
Masalah ini semakin diperburuk oleh perubahan Pasal 19A ayat 4, yang menurunkan derajat pengaturan pengawasan dari semula Peraturan Pemerintah dalam draf RUU awal kemudian menjadi Peraturan Kepolisian saja dalam Usulan Norma oleh Komisi III. Akibatnya, ruang pengawasan dan partisipasi publik pun tertutup, sehingga standar pengawasan sepenuhnya ditentukan sendiri oleh institusi Polri. Ini akan memunculkan konflik kepentingan dan kegagalan fungsi pengawasan (check and balances).
Hal lain yang disoroti Koalisi adalah Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Kepolisian yang hendak disahkan memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden.
RUU Polri itu juga memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk di semua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas.
Seperti halnya dalam Pasal 14 Ayat 1 DIM Pemerintah yang mengatur tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden maupun melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 19 RUU Kepolisian justru memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat.
“Hal ini berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” kata Arif.
Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh bukan sekadar mengganti undang-undang yang lama dengan yang baru yang justru menambah permasalahan baru.