Bisnis Tembakau: Bertahan Hidup dari Regulasi Dua Kaki (1) 

Independen - Kusumaadmadja Agung (69) masih ingat kejayaan usaha tembakau orang tuanya. Saat itu, di lantai dua gudang  toko tembakau ayahnya di Jl Wahid Hasyim 2A, Kota Semarang, bronjong-bronjong tembakau bertumpukan. Daun tanaman bernama Latin Nicotiana tobacco  itu dibeli ayahnya dari para petani di berbagai daerah di Jawa.
Sebagai anak ketiga dari lima bersaudara, Agunglah yang diandalkan meneruskan bisnis tembakau keluarga yang dirintis Yap Sing Tjay, sang kakek yang berasal dari Xiamen, Tiongkok. Ya, sejak usia belia, aroma tembakau sudah akrab tercium hidungnya. Lebih-lebih Bram Mukti Agung, sang ayah, kerap mengajaknya berkeliling daerah untuk membeli tembakau dari para petani. Ketika ayahnya memroduksi rokok, Agung kecil pun membantunya.
“Kakek hanya jualan tembakau. Lalu Ayah mulai memroduksi rokok kretek cap Lelo-lelo Ledung. Bikinnya di gudang Weleri, Semarang, Pekalongan, dan Tegal. Saya masih kecil tapi sudah ikut bikin dan jualan berkeliling naik sepeda di Semarang.”
Bisnis tembakau pada masa-masa itu begitu menjanjikan. Hari-hari Agung banyak dihabiskan di daerah-daerah tembakau. Relasinya dari kalangan petani tembakau sangat banyak. Tak mengherankan, pada saat musim panen, pabrik-pabrik rokok memintanya untuk membelikan tembakau dengan komisi 5 persen dari harga pembelian.
Kini, ruangan di lantai dua toko itu disulap menjadi kafe ketika mereka mulai sulit membeli dan tak banyak memiliki stok tembakau. Ciri khas Mukti Cafe miliknya itu, selain menjual pelbagai minuman dan penganan ringan, pengunjung bisa membeli tembakau  iris dan menikmati tembakau lintingan berbagai jenis. Ada juga cerutu produksi Agung. Jadilah, kafe itu tetap memperlihatkan “ciri khas dagangnya”. 

Setidak-tidaknya, dia tak berhenti dari usaha yang sudah dirintis kakeknya. Sebuah pilihan yang tak terelakkan ketika dia tak lagi kerap berkeliling ke daerah tembakau karena tak banyak tembakau yang bisa dibeli. Di gudangnya di kawasan Weleri, tembakaunya tersisa sekitar 80 ton.
“Ya saya rasa sudah banyak yang meninggalkan bisnis ini. Alih usaha. Ada yang stres, sakit, ngeri ceritanya. Beda ketika masa jaya jual beli tembakau tahun 1997-2000-an. Jadi saya harus cari cara untuk bertahan dengan produksi sendiri. Bikin cerutu dan mulai tahun ini memroduksi rokok. Urusan merek dan perizinannya sudah beres. Paling tidak bisa untuk produksi dua atau tiga tahun,” cerita Agung  saat ditemui di kafenya, akhir Maret lalu. 

Penuh Pembatasan
Kesulitan Agung yang juga dialami banyak orang yang memiliki usaha serupa adalah dampak dari pelbagai regulasi baik nasional maupun internasional dalam pengetatan bisnis tembakau dan segala produk olahannya. Salah satunya, regulasi internasional World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang diadopsi WHO pada 21 Mei 2003. Sebuah perjanjian supranasional untuk perlindungan dari efek negatif konsumsi tembakau di segala aspek kehidupan dan membatasi penggunaannya dalam bentuk apa pun di seluruh dunia. Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembakau. 
Memang persoalan tembakau dan industri rokok di Indonesia hampir selalu menjadi wacana yang cenderung kontroversial karena adanya perdebatan antara pro dan kontra tembakau atau rokok, khususnya mengenai bahaya rokok. Di sisi lain, perusahaan rokok yang berkembang selalu menjadi perhatian khusus pemerintah. Regulasinya mengalami perubahan terus-menerus terutama pada Masa Reformasi. Saat pemerintahan BJ Habibie, kali pertama pemerintah mengeluarkan regulasi pengendalian tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang mengatur iklan tentang rokok serta kewajiban pencantuman peringatan bahaya merokok pada kemasannya. Lebih khusus lagi, peraturan tersebut menetapkan kadar nikotin dan tar dalam sebatang rokok.

Peraturan tersebut diamandemen seturut pergantian presiden. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid keluar PP Nomor 38 Tahun 2000. Rokok diperbolehkan mengiklankan produknya di televisi pada malam hari.
“Selanjutnya ada Undang-undang (UU) Kesehatan Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa rokok mengandung zat adiktif.  UU itu diperkuat PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Paling ngeri karena menganggap tembakau mentah sebagai zat adiktif seperti narkoba. Roadmap perlindungan kesehatan tembakau itu juga hanya dua pasal,” papar Pradnanda Berbudy, Tim Pembela Kretek dari Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) dalam Workshop “Membaca Kretek” di Yogyakarta pertengahan Maret 2017. 
Meskipun PP terakhir itu dianggap sebagai hasil kompromi antara pro dan antirokok dan sekarang dalam wacana bakal direvisi, poin-poin dalam PP tersebut dinilai tak menguntungkan bagi semua pihak yang memiliki usaha di bidang tembakau. Di luar itu, meskipun Indonesia belum meratifikasi WHO FCTC, dalam praktiknya poin-poin dalam konvensi pengendalian tembakau WHO itu sudah dijalankan di Indonesia. Sebut saja, banyaknya ketentuan daerah bebas rokok yang mengadopsi aturan WHO mengenai pelarangan merokok di tempat umum. Begitu juga, kenaikan cukai rokok yang bertujuan membatasi konsumsi rokok. Itu menjadi “acuan” pemerintah dalam penetapan cukai yang naik tiap tahun. Soal cukai inilah yang kemudian dianggap mematikan perusahaan rokok menengah dan kecil. 
“Kalau yang punya modal besar bisa menyesuaikan aturan pajak. Yang sedang atau bahkan yang kecil, bisa kembang kempis hanya untuk membeli pita cukai,” ujar Suwarno M Serad, pengamat industri rokok dan sering disebut sebagai pakar kretek.

Serangan Produsen dan Produk Asing
Selain pelbagai regulasi yang membatasi gerak usaha pertembakauan dan kampanye antirokok atau antitembakau yang gencar di lingkup nasional maupun internasional, mereka yang menggantungkan hidup pada tembakau semakin tersingkir dengan ekspansi pemilik modal asing yang menguasai pabrik-pabrik rokok legendaris di Indonesia. PT HM Sampoerna Tbk sudah dimiliki Philip Morris sejak 2005. Perusahaan rokok Bentoel, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dikuasai British America Tobacco. “Dengar-dengar Gudang Garam juga mau dibeli Japan Tobacco,” kata Agung, pebisnis tembakau asal Semarang ini.
Tak hanya menguasai pabrik rokok, mereka juga menguasai dan memonopoli pembelian tembakau di daerah penghasil tembakau. Philip Morris misalnya disebut-sebut menguasai tembakau di Madura dan Lombok. “Petani tembakau di sana (Madura dan Lombok-Red) dikontrak Philip Morris. Mereka diberi modal dan menanam bibit yang diberi pemodal dan menjual ke situ.”

Tak hanya itu, mereka juga menguasai lahan-lahan tembakau di beberapa daerah. Sebagai contoh, menurut Agung, sebagian besar lahan tembakau di wilayah Jember dikuasai pengusaha dari Jerman. Kondisi tersebut membuat pebisnis tembakau kecil tak bisa membeli tembakau dari para petani yang sekian lama menjadi mitra bisnisnya. 
Dia juga membayar lebih mahal dari harga pasar. Sebagai contoh, dia pernah membeli satu dos tembakau Jember untuk wiper atau daun tembakau pembungkus cerutu dengan harga hampir 10 kali lipat harga normal. Untuk satu dos seberat antara 26-30 kilo dihargai Rp 20 juta, atau Rp 600 ribu lebih per kilo. Padahal, harga normal  hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per kilonya. Harga semahal itu lantaran pembelian dikurs dengan mata uang euro.
“Untuk cerutu pakai tembakau Jember, saya harus nempil (membeli dalam jumlah kecil lewat perantara). Kalau beli harus berargumentasi dengan orang Jerman. Kalau saya tidak kenal orang-orang lama di sana, tidak bakal dapat tembakau. Kalau di Madura, saya dapat tapi KW (bukan kualitas baik). Di Lombok, kalau tidak kenal ‘orang dalam’ pasti tidak bisa beli.”

Suwarno M Serad, yang juga mantan Direktur Urusan Perusahaan PT Djarum mengatakan, penguasaan tembakau dan pabrik rokok nasional oleh orang asing itu salah satu upaya dekretekisasi. Mereka berusaha mencegah rokok kretek khas Indonesia menguasai pasar dunia. Maklum, kretek telah populer sebagai rokok yang khas dan banyak disukai orang asing yang ingin menikmati rokok berkualitas tinggi. Rokok kretek diakui memiliki keunikan yang tak dijumpai pada rokok-rokok buatan Amerika atau Eropa karena racikannya mengandung rempah cengkeh.

Di Amerika Serikat, rokok kretek sudah masuk ke pasar pada 1970-an dan banyak digemari. “Ada kekhawatiran para produsen rokok Amerika bahwa rokok kretek kita bakal menguasai pasar di sana. Pasar rokok putih produksi mereka kalah dalam persaingan. Lalu muncul isu soal rokok yang berbahaya dan mematikan pengisapnya. Penguasaan terhadap pabrik rokok, contohnya dibelinya Sampoerna oleh Philip Morris.”
Dampak paling nyata adalah kematian perusahaan rokok lokal berskala kecil. Pada 2014 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah mencatat 40 perusahaan rokok di provinsi tersebut gulung tikar. Para petani dan pedagang tembakau yang selama ini berhubungan bisnis dengan perusahaan rokok kecil terkena imbasnya. 
Perusahaan rokok yang masih bertahan sekarang ini pun bukannya tanpa ancaman. Beberapa produk rokok asing dari Vietnam dan Denmark dengan jenis mirip rokok khas Indonesia seperti jenis tingwe (lintingan) sudah mulai masuk ke pasar Indonesia. Meskipun jumlahnya belum besar dan harganya lebih mahal dari produk lokal, penetrasi produk asing akan menjadi menjadi pesaing produk rokok lokal.

Adil dan Proporsional
Dalam konteks pasar global, memang tidak mudah mencegah masuknya pemilik modal asing atau produk asing ke Indonesia. Karena itu, orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari tembakau dan produk olahannya berharap pada regulasi yang berpihak. Revisi UU mengenai tembakau menjadi harapan besar. Wajar, lantaran kelesuan bisnis tembakau dan penguasaan besar tembakau dari petani oleh perusahaan rokok besar mengakibatkan para petani tembakau mengubah lahannya dengan diversifikasi tanaman, pedagang tembakau alih usaha di bidang lain, dan kematian perusahaan rokok kecil. 
Kumusaadmadja Agung, salah seorang yang masih tetap bertahan dalam bisnis tembakau berharap “monopoli” lahan tembakau petani oleh perusahaan rokok besar diatur. Itu agar para pedagang tembakau kecil dan perusahaan rokok kecil bisa kembali membeli tembakau berkualitas dari para petani seperti Madura, Lombok, Paiton, Temanggung, dan Muntilan.
“Keinginan saya, tembakau petani yang telah dikuasai perusahaan rokok besar dibuka. Maksudnya, orang seperti saya bisa ikut membeli.”

Bagi Suwarno, regulasi yang mengatur tembakau dan produk olahannya harus adil dan proporsional. Yakni, industri rokok seharusnya diperlakukan seperti industri lain. Ketidakproporsionalan perlakuan terhadap industri rokok karena adanya persepsi mengenai dampak rokok bagi kesehatan. Selain itu, pengenaan pajak dalam ujud cukai yang berbeda dari industri lain berujung pada bangkrut atau tutupnya perusahaan rokok sedang dan kecil. 
Suwarno juga belum yakin bahwa revisi UU tentang tembakau yang sedang diproses bakal menghasilkan peraturan yang adil dan proporsional terhadap industri tembakau. Dia masih melihat ambivalensi keberpihakan pemerintah dalam urusan tembakau. Pemerintah seolah-olah berdiri di dua kaki, antara yang pro industri rokok dan yang antirokok.
“Revisi UU tentang tembakau itu inisiatif DPR. Presiden tidak bisa menolak dan harus membuat surat agar revisi UU tersebut dibahas. Lebih-lebih lagi, di dalam kabinetnya, tak banyak yang pro industri rokok.”
Kenyataan seperti itu membuat Suwarno hanya berharap bila tak memungkinkan melakukan proteksi terhadap industri rokok, setidak-tidaknya regulasi memperlakukan industri rokok secara proporsional, seperti industri lainnya. 

Noni Arnee

kali dilihat