- 28 Mar 2019 16:34 pm
- Editor: Bayu
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
bayar sekarangIndepeden, Jakarta – Penerapan Undang Undang No. 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah memasuki usia 11 tahun. Namun, tak sedikit badan publik yang patuh terhadap regulasi ini.
“Persoalan utama kami adalah tidak banyak badan publik yang patuh, hanya sekitar 23 persen dari total 460 badan publik,” kata Anggota KIP, Arif Adi Kuswardono di Jakarta beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan KIP, persoalan ketidakpatuhan ini lantaran keterbatasan anggaran, keterbatasan kemampuan, serta lemahnya pemantauan kemampuan.
“Juga masalah tidak adanya aturan yang kuat untuk memaksa mereka patuh, meskipun secara aturan seluruh badan publik itu wajib mematuhi. KPI hanya bisa melakukan edukasi, sosialisasi, dan advokasi,” kata Arif.
Mekanisme yang selama ini dijalankan KIP menghadapi badan publik yang menolak memberikan informasi publik adalah membawanya ke ranah hukum: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika KIP sudah memutuskan sebuah informasi untuk diberikan ke publik, maka badan publik tersebut wajib menindaklanjutinya.
“PTUN atau Pengadilan Negeri, nanti juru sita yang melakukan. Bila hal itu tetap tidak dipenuhi maka yang bersangkutan bisa melapor ke kepolisian, dari sana baru muncul pasal pidananya. Jadi berlapis-lapis prosesnya,” tambah Arif.
Persoalan keterbukaan informasi publik yang paling mendasar adalah pegawai di badan publik tak bisa membedakan antara daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
Kata Anggota KIP, Arif Adi Kuswandono, padahal ini sudah ada aturannya. “Masalahnya banyak badan yang tak tahu perbedaannya, semua informasi mereka anggap DIK sehingga saat ada yang minta informasi publik itu tidak diberikan,” katanya.
Hal ini diakui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat bagian Pelayanan Informasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nuke Mutikania Mulyana. Menurutnya, Satuan kerja di kementeriannya masih belum memahami tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya juga tidak menyalahkan satker (satuan kerja-red) juga. Karena mereka tak memiliki layanan fungsi khusus, nggak ada di dalam tugas dan fungsi mereka untuk melayani informasi,” kata Nuke saat ditemui di kantornya, awal Maret 2019.
Lebih lanjut Nuke mengatakan sosialiasi mengenai keterbukaan informasi publik gencar dilakukan KLHK. Persoalannya, ketika kegiatan sosialisasi berlangsung, peserta yang hadir dari satuan kerja selalu berganti orang. “Kalau kita undang sosialisasi hari ini datang si A, bulan depan kita undang untuk sosialisasi, tapi yang datang si B. jadi si A menanyakan pertanyaan nomor 1 lagi,” katanya.
Salah satu cara yang paling ampuh untuk sosialisasi selain workshop adalah terlibat langsung dengan sidang ajudikasi di KIP. Melalui sidang ini, satuan kerja di KLHK akan mengetahui lebih mendalam tentang keterbukaan informasi publik.
“Kadang-kadang sengketa (informasi-red) membuat saya bersyukur. Karena akhirnya mereka jadi aware,” kata Nuke.
Tahun 2018, keterbukaan informasi publik KLHK masuk pada status “Cukup Informatif” dari sebelumnya di level “Kurang Informatif”.
Seperti diketahui, KIP tiap tahun memberikan kategori bagi badan publik. Level dari yang paling rendah adalah “Tidak Informatif”, lalu “Kurang Informatif”, “Cukup Informatif”, “Menuju Informatif” dan level tertinggi “Informatif”.
Dari 460 badan publik hanya 15 yang mendapatkan predikat “Informatif”. Badan publik yang telah menempati posisi informatif artinya pengembangan website sudah baik dan informasi mudah diakses publik.
KIP juga memberikan survei kepada badan publik terkait dengan keterbukaan informasi publik. Tapi tak semuanya mengembalikan survei tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan publik yang paling malas mengembalikan survei dari KIP.
Dari kementerian yang diteliti KIP, hanya Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika saja yang mendapat predikat informatif.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan hal mendasar informasi publik adalah kesadaran dari lembaga. Kementerian Keuangan memiliki kunci sukses mendapatkan predikat informatif salah satunya karena memiliki key performance indicators (KPI).
"Kita juga sering diundang oleh kementerian dan Lembaga lain untuk sharing apa yang sudah kita kembangkan dan sebagainya," kata Nufransa di kantornya awal Maret lalu.
Ia juga mengatakan, kebanyakan lembaga yang mengundang Kementerian Keuangan untuk belajar tentang keterbukaan informasi publik, belum punya KPI. Padahal itu sangat mendasar sekali. "Kita sampaikan nih, oh ini harus selesai dalam jangka waktu karena masuk dalam performance kita. Tapi rata-rata mereka itu belum punya. KPInya belum ada," tambah Nufransa.
Ke depan, kata Nufransa, Kementerian Keuangan akan membuat integrasi akses informasi publik antara mobile dengan website. Sehingga, semua satuan kerja akan berada dalam satu sumber saluran. "Jadi satu back office untuk berbagai channel," katanya.
Penulis : Irham Duilah