- 8 Feb 2018 23:43 pm
- Editor:
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
bayar sekarangIndependen,Jakarta -- Ketimpangan sosial sepanjang 2017 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Penelitian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) terkait ketimpangan sosial berdasarkan persepsi warga ini menunjukkan pada 2016 indeks ketimpangan sosial pada angkat 4,4 sedangkan pada 2017 meningkat menjadi 5,6.
Angka 5,6 ini menurut Bagus Takwin, peneliti INFID, menunjukkan, "Selama setahun terakhir warga merasakan lima sampai enam bentuk ketimpangan sosial." Hal itu disampaikan memaparkan hasil penelitian di Jakarta, Kamis (8/2).
Ia mengatakan survei ini dilakukan dengan menyebar kuesioner kepada 2.250 orang di 34 provinsi selama dua bulan. INFID menggunakan 10 bentuk ketimpangan sosial sebagai parameter, yaitu penghasilan, pekerjaan, rumah atau tempat tinggal, harta benda, kesejahteraan keluarga, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, terlibat dalam politik, hukum, dan kesehatan.
Bentuk atau sumber ketimpangan sosial paling dominan menurut warga adalah penghasilan dan pekerjaan. "Selain itu rumah atau tempat tinggal, dan harta benda,” ujar Bagus yang juga bertatus sebagai peneliti utama survei ketimpangan sosial Universitas Indonesia (UI) ini.
Hasil penelitian INFID lainnya menjelaskan tidak ada perbedaan persepsi yang mencolok antara masyarakat yang tinggal di provinsi-provinsi wilayah timur dengan wilayah barat Indonesia. Warga di pulau-pulau kaya sumber daya alam seperti Sulawesi, Maluku, Papua, dan Papua Barat ternyata tidak merasa lebih sejahtera dibanding mereka yang hidup di pulau minim sumber daya alam seperti Jawa. Invid
INFID mencatat 83 persen warga yang hidup di wilayah timur Indonesia mengalami paling sedikit satu bentuk ketimpangan sosial. Untuk mengatasi persoalan ini INFID memberikan sejumlah rekomendasi mendasar kepada pemerintah.
Antara lain insentif bagi penciptaan lapangan kerja di kota atau kabupaten, memulihkan dan memberikan penekanan yang lebih luas atas pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan, tunjangan uang melalui asuransi bagi warga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Rekomendasi paling krusial adalah perbaikan Undang-Undang Perpajakan agar mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan super kaya di Indonesia,” ujar Bagus.
Sementara itu Yanuar Nugroho, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, yang hadir sebagai penelaah hasil penelitian INFID mengakui temuan riset merupakan fakta yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hanya saja mengatasi persoalan ketimpangan sosial, khususnya antara wilayah timur dan barat Indonesia tidak mudah. "Tidak semudah membalik telapak tangan," ujarnya.
Ada hal mendasar yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan ketimpangan sosial, yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Misalnya bersedia memperbarui peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara periodik yaitu lima tahun sekali.
Sementara praktiknya, ujar Yanuar, pemerintah daerah memperbarui peta RTRW setelah 15 tahun. "Di banyak daerah kemalasan ini memicu tumpang tindih konsesi perizinan tambang serta kerusakan lingkungan," katanya menambahkan.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Timur. Persoalan tumpang tindih izin tambang sangat massif karena akurasi data yang dimiliki pemerintah daerah sangat lemah. Sementara terkait kesenjangan di Papua, "Tidak perlu lagi kita perdebatkan.”
Ia menilai kinerja pemerintah daerah selama ini, terutama di daerah kaya sumber daya alam, tidak berjalan baik. Padahal pemerintah pusat sudah memberikan dana perimbangan dan kewenangan atau otonomi untuk proses pembangunan di setiap wilayah. "Tapi ketika terjadi persoalan di daerah itu, tiba-tiba yang disalahkan pemerintah pusat di Jakarta," katanya.
Pemerintah dan Perusahaan Didesak Tidak Melanggar Hak Rakyat
Di kesempatan berbeda, persoalan ketimpangan sosial ini juga mendapat sorotan Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Zeid Ra’ad Al Hussein yang berkunjung ke Jakarta, Rabu (7/2) lalu. Ia menyayangkan kekayaan sumber daya alam tidak dapat dinikmati semua rakyat.
Padahal tolok ukur pembangunan dan pertumbuhan ekonomi seharusnya ditekankan pada dampaknya kepada masyarakat yang paling rentan. Zeid mengakui pemerintah Indonesia telah melakukan banyak langkah positif untuk mencapai keadilan sosial. "Namun masih ada kesenjangan serius dalam perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Diplomat asal Yordania ini mengaku telah mendapat laporan dari aktivis bahwa sejumlah perusahaan besar telah menjadi penyebab utama pelanggaran HAM terhadap petani, pekerja, dan masyarakat adat di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Laporan yang ia terima menyebutkan perusahaan-perusahaan besar bisa mendapatkan izin eksplorasi tambang tanpa harus lebih dulu berembug dengan warga setempat.
Praktik lain yang terjadi adalah perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan pencemaran sumber daya air. Akibat praktik ini, ujar Zeid, menyebabkan munculnya bahaya kesehatan dan rasa frustasi di masyarakat.
Karena itu Zeid mendesak Pemerintah Indonesia dan perusahaan yang diberi kewenangan mengeksploitasi sumber daya alam, perkebunan, dan usaha perikanan skala besar, memastikan kegiatan-kegiatan bisnisnya di Indonesia tidak dilakukan dengan melanggar hak-hak masyarakat.
Agus Setiyanto