- 2 Dec 2020 08:03 am
- Editor: Bayu
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
donasi sekarangIndependen -- Di Indonesia ganja dikategorikan psikotropika golongan I menurut UU. Sehingga tanaman maupun produk turunan ganja harus dimusnahkan. Jika ada yang memiliki akan dipidana.
Padahal dalam tradisi Nusantara, sebelum negara Indonesia hadir, ganja memiliki manfaat. seperti di Aceh untuk pengendalian hama dan bumbu masak. Di Maluku digunakan untuk obat-obatan. Kasus Fidelis di Kalimantan Barat yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya adalah ironis. Selama memakai ganja, istri Fidelis membaik. Namun karena Fidelis ditangkap polisi dan dipenjara, istrinya tidak lagi mendapatkan ganja dan akhirnya meninggal di saat suaminya masih dipenjara.
Di banyak negara, ganja tidak lagi dikategorikan psikotropika berat. Beberapa negara memanfaatkan ganja untuk pengobatan. Bahkan China memanfaatkan budidaya ganja untuk ekspor.Sementara di Indonesia, untuk melakukan riset tentang ganja sulit sekali.
Bagaimana sulitnya melakukan riset tentang ganja, simak liputan M. Ashar Abdullah di sini: Mendorong Penelitian Ganja