- 8 Oct 2018 06:16 am
- Editor: Bayu
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
bayar sekarangBermula dari operasi penangkapan KPK terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, awal tahun 2017 lalu. Salah satu pengusaha yang terseret dalam kasus ini adalah Basuki Hariman, importir daging. Basuki dituduh menyuap Parialis Akbar untuk memenangkan perkara uji materi UU no 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Patrialis Akbar hukuman 8 tahun penjara, begitu juga dengan Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara. Ng Fenny, anak buah dari Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Kasus percobaan suap pada uji materi Mahkamah Konstitusi ini kemudian merembet ke beberapa tokoh lainnya. Saat KPK menggeledah kantor Basuki Hariman, ditemukan dua buku catatan pengeluaran keuangan. Buku catatan keuangan ini atas nama PT. Panorama Indah Sejati (salah satu perusahaan milik Basuki), yang dibuat Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan.
Di buku ini tertulis beberapa aliran dana ditujukan pada beberapa orang yang diduga pejabat negara seperti kepolisian, bea cukai, kementerian. Beberapa bulan lalu, Indonesialeaks menerima dokumen buku catatan keuangan ini beserta dokumen salinan berita acara pemeriksaan Kumala Dewi.
Berita acara ini tertanggal 9 Maret 2017 yang mencatat Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana. Dalam buku catatan keuangan ini, ada nama-nama yang ditengarai menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Ada 68 pejabat negara yang tertulis di buku ini dan diduga mendapat aliran dana.
Indonesialeaks sendiri adalah platform platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik. Aduan dari publik dijamin kerahasiaannya dan ditelurusi mendalam oleh para anggota Indonesialeaks. Ada sejumlah media massa yang terlibat dalam Indonesialeaks, Independen.id salah satunya.
Pada dokumen catatan keuangan yang diterima Indonesialeaks, beberapa nama ditulis dengan inisial, ada yang hanya nama panggilan atau jabatan. Misal ada yang ditulis Mentri, tetapi tidak ada penjelasan apakah ini jabatan Menteri Negara atau tidak. Atau ada yang tertulis nama tetapi tidak ada penjelasan ini siapa dan untuk keperluan apa.
Bisnis impor daging Basuki Hariman memang gurih. Dia dikenal pemain besar, setidaknya KPK mencatat ada 20 perusahaan di bawah kendali Basuki Hariman. Tidak heran bila Basuki ini mempunyai banyak kenalan yang terkait bisnisnya, mulai dari petinggi di Kementerian Pertanian, Bea Cukai, sampai Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) atau aparat kepolisian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari nama-nama yang tertulis di buku catatan keuangan tersebut, terselip satu jabatan kepolisian yang disebutkan jelas dengan namanya. Yaitu Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya. Tito tercatat menjadi Kapolda Metro Jaya dari Juni 2015 sampai Maret 2016.
Dalam buku keuangan Januari sampai Juli 2016 itu, tercatat beberapa kali tertulis aliran dana yang ditujukan pada Kapolda. Namun, ada juga yang ditulis Kapolda/Tito, dan pada catatan 14 Juli 2016 hanya ditulis Tito saja. Jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp1miliar. Umumnya dalam bentuk mata uang asing.
Kepastian dugaan aliran dana ini dikonfirmasi langsung Indonesialeaks pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun Tito mengelak untuk menjawab. Sampai diulang 4 kali, Tito hanya mengatakan,"Sudah dijawab oleh Humas." sambil buru-buru menaiki golf car saat ditemui selepas sebuah acara di Istana Negara (15/8/2018).
Sebelumnya Indonesialeaks memang pernah mengajukan permohonan wawancara kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun hanya dijawab secara tertulis oleh Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal, yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri. Dalam jawaban tertulis, Iqbal membantah dugaan aliran dana ke Tito. "Tidak benar. Orang bisa saja membuat catatan yang belum tentu benar. Dulu sewaktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,"jawab Iqbal mewakili Kapolri pada Juli 2018.
Basuki Hariman coba dikonfirmasi Indonesialeaks di Lapas Tangerang, namun dia menolak bicara saat ditemui. Hal yang sama dimintakan pada Kumala Dewi yang membuat catatan keuangan tersebut. Namun ketika Indonesialeaks menyambangi rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta (23/6/2018), Kumala Dewi tidak mau menemui. Hanya anaknya saja yang keluar dan berbicara dari balik pagar rumah," Ibu tidak mau bicara lagi."
Pada dokumen pemeriksaan yang dilakukan penyidik Surya Tarmiani, Kumala Dewi mengakui dia yang mencatat semua nama-nama itu atas perintah Basuki Hariman dan Ng. Fenny sebagai atasannya. Namun Kumala mengaku tidak tahu untuk apa dana-dana tersebut diberikan pada beberapa orang.
Ada beberapa peristiwa penting yang mengiringi kasus suap yang dilakukan Basuki Hariman ini. Pertama, pencurian laptop penyidik Surya Tarmiani, kurang lebih sebulan setelah pemeriksaan Kumala Dewi pada Januari 2017. Kemungkinan besar di laptop itu tersimpan data-data pemeriksaan. Laptop Surya hilang di taksi ketika dia baru turun dari mobil dan hendak mengambil tas berisikan laptop di bagasi. Tiba-tiba ada orang yang merebut dan mengambil laptop dari tangannya.
Kedua, pada bulan April 2017 pengawas internal KPK mendapat laporan tindakan 2 penyidik KPK yang masuk ke ruang penyimpanan barang bukti dan menghilangkan beberapa halaman dari buku catatan keuangan yang dibuat Kumala. Pada halaman yang tersisa, ada sebagian nama dihapus dengan tip ex. Kedua penyidik ini adalah Ajun Kombes Harun dan Ajun Kombes Roland Ronaldy, yang kebetulan juga penyidik untuk kasus Basuki Hariman.
Kejadian di atas diikuti dengan pemeriksaan internal KPK pada keduanya dan terbukti dinyatakan bersalah. Sanksi yang dijatuhkan KPK adalah mengembalikan kedua penyidik ke lembaga asal, yaitu Kepolisian. "Dua orang itu masa tugasnya masih lama. Sudah dikembalikan ke kepolisian,"kata Agus Raharjo sambil menekankan bahwa itu bentuk hukuman berat pada keduanya.
Menurut Oce Madril, pengajar hukum dari UGM, tindakan merusak barang bukti itu adalah pidana. "Mestinya bukan pemeriksaan etik tapi diproses pidana,"ujar Oce Madril ketika diwawancarai bulan Agustus lalu. Dengan kondisi barang bukti yang rusak, maka sulit ke depannya untuk dijadikan barang bukti kembali.
Peristiwa ketiga adalah hasil pemeriksaan Kumala Dewi yang dilakukan penyidik Surya Tarmiani (Maret 2017) tidak dipakai dalam proses persidangan Patrialis Akbar, Basuki Hariman maupun Ng.Fenny. Dalam dokumen yang diterima Indonesialeaks, Surya menanyakan kepada Kumala Dewi tentang 68 transaksi tersebut. Siapa saja yang ditransfer dan untuk keperluan apa. Meski Kumala Dewi hanya menjelaskan dia hanya bertugas mencatat arus dana yang keluar dan tidak tahu untuk peruntukkan apa. Namun dokumen pemeriksaan ini sebenarnya memuat daftar nama-nama terduga penerima aliran dana, yang selayaknya dibuka di persidangan. KPK justru mengabaikan dokumen pemeriksaan bulan Maret ini, dan hanya memakai berkas pemeriksaan sesudahnya.
Seiring dengan dikembalikannya penyidik Harun dan Roland ke kepolisian, maka temuan-temuan aliran dana ini pun meredup. Rusaknya barang bukti tidak ada tindak lanjut lagi. Menurut Agus Raharjo, barang bukti masih tersimpan di KPK. Soal apakah temuan aliran dana itu akan ditindaklanjuti, Agus mengatakan itu tergantung penilaian penyidik. "Yang mengetahui penyidik. Bila ada fakta baru maka bisa dilanjutkan. Kalau penyidik merasa perlu dikembangkan, maka akan diekspose gelar pekara. Sampai hari ini kami belum mendapatkan permintaan gelar pekara,"ucap Agus Raharjo.
Tim Independen.id
-------------------------------------------------------
Liputan ini adalah hasil kolaborasi Independen.id bersama sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks. IndonesiaLeaks adalah platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.