Lubang Tambang, Reklamasi Ala Kadarnya
Aktivitas tambang batu bara di Kalimantan Timur
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
bayar sekarangIndependen --- Lubang bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) terbuka lebar tanpa reklamasi. Ini tampak jelas oleh pandangan mata, ketika melintas di jalan poros Sangatta – Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Lubang tambang itu menganga akibat pengerukan batu bara sejak 1982.
Tidak ada reklamasi, hanya ditanami pohon dan dipagar besi serta kawat berduri di sekitar lubang tersebut. Ada kesan, pohon dan pagar itu untuk mengecoh penglihatan masyarakat, seolah lubang bekas tambang emas hitam tersebut telah direklamasi. Lubang itu berlokasi tidak jauh dari permukiman masyarakat di sekitar jalan poros tersebut. Tidak lebih dari 10 kilometer.
Padahal aturan mengenai reklamasi pascatambang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam aturan tersebut, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Eksplorasi untuk melakukan reklamasi. Reklamasi tersebut dilakukan terhadap lahan yang terganggu pada kegiatan eksplorasi.
Sementara, bagi pemegang IUP dan IPUK Operasi Produksi, selain reklamasi juga diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu dalam kegiatan pertambangan. Kewajiban ini, menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.
Reklamasi dan Pascatambang adalah konsep yang dianut dalam UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Adapun kegiatan pascatambang didefinisikan sebagai kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir dari sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Tambang di Sangatta Utara, lubang bekas tambang memang telah direklamasi. Tapi, penimbunan itu dilakukan ala kadarnya. “Mereka timbun dan melakukan penghijauan. Tapi, hanya sedikit, tidak seberapa,” kata Udin (32) salah satu pedagang yang berjualan di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, saat ditemui media ini, Selasa (23/4).
Udin bersama seorang istri dan kedua orang anaknya, selama kurun waktu dua tahun tinggal di sebuah rumah sederhana yang mereka kontrak, terletak tidak jauh dari simpang Bengalon. Ia menyatakan belum pernah terjadi tragedi di lubang bekas tambang KPC. Pasalnya, perusahaan melakukan pengamanan yang ketat. “Selama kami tinggal di sini, belum pernah saya mendengar tragedi seperti yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Kaltim,” ucapnya.
Di Benua Etam, menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dalam kurun waktu 2011 hingga 2019, sebanyak 33 nyawa hilang di lubang bekas tambang batu bara. Kasus terhangat, baru terjadi di Kutai Kartanegara pada April 2019 ini, tepatnya pada Minggu (21/4). Kali ini, Rizki Nur Aulia (14), pelajar SMP kelas VIII, di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kutai Timur, Ayub percaya bahwa sebelum kontrak kerja KPC berakhir pada 2021, perusahaan akan mereklamasi lubang tambang. Tapi, dia yakin, perusahaan tak akan mereklamasi seratus persen. Pasti akan meninggalkan beberapa lubang.
Ia menyatakan tak tahu akan dimanfaatkan untuk apa bekas lubang tambang itu. “Pasti akan direklamasi. Dulu mereka sebelum melakukan aktivitas di sini kan, pasti mereka menyerahkan uang jaminan ke negara,” terangnya.
Bupati Kutai Timur, Ismunandar menjelaskan, pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengawasi semua tambang di Kutim, melalui evaluasi AMDAL yang dimiliki. “Kami terus melakukan pengawasan kepada tambang-tambang di Kutim,” ucapnya.
Dia mengakui, Kutim, hingga saat ini tidak mengizinkan ada tambang kecil atau tambang masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penggalian lalu meninggalkan lubang tanpa reklamasi. “Kami sangat menghindari tambang kecil. Kalau perusahaan besar kan sudah terencana dengan baik,” cetusnya.
Karena itu, pemerintah kabupaten bekerja sama dengan pihak KPC membangun penampungan air dari lubang pascatambang. Seperti yang sudah ada saat ini yaitu Water Treatment Plant (WTP) Kudungga, yang sumber airnya diambil dari lubang tambang.
“Air dari lubang tambang yang dialirkan ke WTP Kudungga ini sudah diuji kualitas airnya dengan kualitas ‘A’. Kalau di tempat lain, lubang tambang menjadi persoalan, kalau kami kan tidak, sisanya lubang yang belum direklamasi, akan terus kami awasi agar dilaksanakan sesuai rencana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata menambahkan, sudah diatur dalam PP nomer 78 tahun 2010. Walaupun demikian, tidak akan 100 persen lubang tersebut ditutup sesuai dengan AMDAL yang perusahaan tersebut punya dan diserahkan kepemerintah daerah. “Itu kan sudah diatur. Ada Undang-undangnya. Tapi, tidak ditutup semuanya. Ya, sesuai dengan AMDAL yang diberikan,” cetusnya.
Saat ini, kasus yang sering memakan korban nyawa, kebanyakan yang dulunya tambang illegal. Setelah melakukan pengerukan serta menyisakan lubang, para penambang tersebut pergi tanpa melakukan reklamasi. “Kasus yang saat ini sering terjadi, mayoritas itu, lubang tambang illegal. Habis nambang, pergi tanpa reklamasi,” tegasnya.
Namun, dia mengaku, untuk memberantas tambang illegal, perlu ada peran aktif masyarakat sekitar. Jika mengetahui daerahnya ada tambang illegal, langsung segera laporkan kepada kepolisian, agar langsung ditindak.
“Kami tidak bisa mengawasi semuanya. Kalau ada (tambang illegal), langsung laporkan kepada pihak berwajib. Setelah itu, kami bersama kepolisian melakukan investigasi apakah itu tambang illegal atau tidak,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mendekat di lubang pasca tambang, agar tidak ada lagi korban nyawa yang hilang di lubang tersebut. Pihaknya juga terus mengawasi perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Agar melakukan tugasnya dengan baik, yaitu, mereklamasi lubang tambang yang telah terbentuk, sesuai dengan AMDAL yang perusahaan tersebut berikan.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengungkapkan, Kutim menduduki peringkat ketiga dengan 86 lubang. Daerah ini terbanyak menciptakan lubang pasca tambang setelah Kutai Kartanegara dengan total 264 lubang dan Samarinda sebanyak 175 lubang. Data ini berasal dari Dinas ESDM Kaltim tahun 2016.
Mayoritas lubang pasca tambang di Kabupaten Kutim tersebut merupakan bekas lubang tambang KPC yang memiliki 71 lubang. Walau demikian, perusahaan yang telah beroperasi selama 37 tahun ini, menurut laporan Sustainability Report (SR) tahun 2016, KPC mendapatkan penghargaan peringkat hijau program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolahan lingkungan hidup, diberikan oleh Gubernur Kaltim.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga mendapatkan peringkat biru program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolahan lingkungan hidup oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Masih dalam laporan SR, KPC menulis memiliki tanggung jawab terhadap lahan pasca tambang. Oleh karena itu, KPC melakukan perencanaan yang matang karena kegiatan tambang akan mengubah bentuk komposisi lingkungan.
Laporan SR KPC juga menyebutkan perusahaan ini selalu berkomitmen bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan ke depannya. “Kami memastikan bahwa semua kegiatan pasca tambang berawal dari perencanaan yang terukur diikuti dengan tahap implementasi yang tepat dan sesuai dengan rencana tersebut,” tulisnya.
Itulah mengapa, KPC selalu menerapkan prinsip Good Mining Practice dalam beroperasi dengan mekanisme yang ramah lingkungan. Perencanaan dan pelaksanaan end-to-end mining process dikerjakan dengan tanggung jawab dan bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Mulai dari pra perencanaan, proses produksi, pelaksanaan tindakan pengendalian pencemaran, pemantauan dampak pertambangan, pengelolaan keanekaragaman hayati, tahap reklamasi dan rehabilitasi area pascatambang, hingga meningkatkan kesadaran lingkungan,” terangnya dalam laporan SR tahun 2016 .
Namun, Pradarma Rupang menyebut, menurut data yang dimiliki Jatam yang dihimpun dari satelit di tahun 2018, jumlah lubang pasca tambang sebanyak 191. “Jumlah ini kami dapatkan dari satelit. Memang berbeda jauh dengan data yang kami dapatkan dari ESDM Kaltim,” katanya.
Dari jumlah tersebut, hingga saat ini, pihaknya tidak mendapatkan data atau informasi seberapa banyak lubang pascatambang KPC yang telah direboisasi. “Mereka sangat tertutup sekali kepada publik. Mereka hanya mengatakan, telah melakukan reklamasi. Tapi itu hanya penataannya saja, dengan menanam di sekitar lubang tanpa menutupnya kembali,” katanya.
Dia pun tidak percaya dengan informasi bahwa di akhir kontrak karya KPC akan hanya menyisakan lima lubang pascatambang. “Sedangkan 50 persen lubang yang mereka buat saja, kami tidak percaya akan ditutup. Apalagi hanya menyisakan lima lubang saja. Pasalnya, mereka menggunakan metode penambangan terbuka dan tanahnya mereka buang ke berbagai daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sistem reboisasi KPC sebenarnya mengancam varietas tumbuhan asli Kalimantan seperti pohon ulin dan pohon bengkirai. Atau pun pohon khas Kalimantan lainnya. Sebab, perusahaan akan menanam pohon yang gampang tumbuh, yang didapatkan dari luar Kalimantan, seperti pohon akasia. “Tanaman itu sangat murah, efektif dan gampang untuk tumbuh. Mungkin mereka reboisasi, tapi mereka juga mengancam varietas lokal,” ungkapnya.
Dampak Tambang Batu Bara
Penelitian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama Waterkeeper Alliance, berjudul Hungry Coal: Coal Mining and Food Security in Indonesia mengungkapkan, potensi kehilangan produksi beras sekitar 7,7 juta ton per tahun diakibatkan dari penambangan batubara.
Betapa tidak, konsesi batubara menguasai 19 persen dari 44 juta hektar lahan pertanian padi Indonesia. Dari luas tanah itu terdampak konsesi batubara, 1,6 juta hektare berada konsesi tambang batubara operasi dan 6,5 juta hektare.
Paul Wynn, peneliti Waterkeeper Alliance mengatakan, 1,7 juta ton beras per tahun hilang akibat operasi tambang batubara. “Jika pertambangan masih mengeksplorasi lahan cocok tanam produktif, kita akan kehilangan 7,7 juta ton beras per tahun. Jutaan lahan ini tersebar di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Papua, sedikit Sulawesi dan Jawa,” katanya.
Penelitian ini juga memperkirakan, ada 18,75 juta hektare lahan luar Jawa yang berpotensi buat bercocok tanam, baik berupa hutan primer, gambut, kawasan lindung sampai garapan. Beras sekitar 7,7 juta ton itu, katanya, merupakan enam kali lipat dari impor beras Indonesia.
Pencemaran Air sampai Pangan
Pradarma Rupang menjelaskan, irigasi pertanian di sekitar tambang pun dari lubang tambang. Hal ini terjadi, katanya, karena air tanah dan tangkapan air permukaan tanah tergerus sehingga air lubang tambang jadi pilihan. “Petani pakai air lubang tambang bercerita produksi beras berkurang 50 persen, produksi ikan turun hingga 80 persen,” ucap Pradarma.
Pada 2015 - 2016, ada 17 sampel air di delapan situs tambang batubara di Kaltim beserta jalur air di sekelilingnya. Sampel ini mampu merepresentasikan dampak kualitas air pada tambang batubara secara nasional karena provinsi tersebut mengalami dampak luar biasa, dibandingkan Jambi, Sumatera Selatan, Papua dan lain-lain. “Hasilnya, 15 dari 17 sampel air mengandung konsentrasi aluminium, besi, mangan dan tingkat PH tinggi yang menyebabkan pertanian dan peternakan ikan rusak,” ucapnya.
Pada PH normal di angka lima, sampel kisaran 4,1 - 9,2, aluminium (0,5 ppm), kisaran 0,7 - 16,1 ppm, besi akan beracun di atas satu ppm, penelitian memperlihatkan 1,05 - 119 ppm. Sedangkan, mangan standar dua ppm, penelitian 2,38 - 8,85 ppm.
Saat dikonfirmasi oleh Kaltim Post, General Manager Health Safety Environment & Security (GM HSES) PT KPC, Imanuel Manege menjelaskan, data yang dimiliki Jatam bahwa lubang pasca tambang yang dimiliki PT KPC sebanya 191 lubang tidak benar.
Pasalnya, data tersebut hanya melihat dari data citra satelit dan tidak melakukan ground check sehingga kolam pengendap tambang (compliance point, control debit maupun kolam interim) pun dianggap sebagai lubang tambang. Dia menambahkan, Saat ini KPC mengoperasikan 13 pit aktif. Sebagian aktivitasnya melakukan inpit dumping pada lubang bekas tambang yang masih terbuka.
“Kalau pun pada akhirnya ada lubang bekas tambang yang tersisa tentu telah sesuai dengan perencanaan awal tambang yang sebelumnya mendapat persetujuan pemerintah melalui Dokumen Rencana Penutupan Tambang. Dan lubang bekas tambang yang ditinggalkan tersebut akan dikondisikan sesuai aturan yang berlaku dan dipastikan pemanfaatannya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hingga akhir akhir 2018, area bekas tambang KPC yang telah direklamasi seluas 9.752 hektar. Dari total luasan tersebut, 2.730 hektar merupakan area bekas lobang tambang yang telah ditutup sepenuhnya dan telah direklamasi.
“Dari data tersebut, kami sangat serius dalam melaksanakan upaya reklamasi bekas tambang. Berdasarkan hasil pemantauan kami, reklamasi yang dilakukan di area KPC, ditemukan begitu banyak hewan yang telah hidup dan berkembang biak di dalam area reklamasi bekas tambang KPC termasuk satwa yang dilindungi seperti orangutan,” bebernya.
Penulis : Michael Fredy Yacob/D002