- 16 Jan 2020 17:33 pm
- Editor: Bayu
Bantu kami terus meneliti dan menginformasikan. Kami sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung kami
bayar sekarangIndependen --- Teknologi terus berkembang dan selalu memberi pengaruh terhadap kehidupan manusia, seperti terobosan baru berupa layanan keuangan berbasis digital alias fintech (Financial Technology) yang mulai menginvasi nasabah hingga tingkat perdesaan.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia, Mercy Simorangkir mengungkapkan, fintech menjadi fenomena yang terus membesar lantaran kemudahan dalam penggunaannya. Hal itu tegasnya, seiring semakin tingginya individu yang bergantung pada penggunaan gawai (telepon pintar) yang bisa menyediakan kemudahan akses beragam layanan.
Dilihat dari perkembangannya tambah Mercy, dunia fintech tak hanya sebatas layanan pembayaran atau pinjaman. "Di Indonesia penggunaannya masih banyak pada pelayanan vertikal lain, di antaranya market place (aplikasi jual-beli)," tandas Mercy dalam acara Workshop Isu Fintech di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Bahkan, dalam laman Bank Indonesia, secara umum fintech dianggap telah meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Febrio Kacaribu mengatakan, jika dilihat dari data sub industri di ASEAN, fintech yang paling banyak digunakan adalah payment (pembayaran). “Fintech di ASEAN, lucunya mayoritas masuk di Singapura. Kenapa? Karena di negara itu tatanan hukum atau regulasinya sangat predictable,” jelasnya.
Di Indonesia sendiri sebut Febrio, fintech yang digunakan sebagian besar payment dan lending. Peer to Peer (P2P) lending di Indonesia menurutnya, masih cukup prospektif bahkan perlu didorong oleh pemerintah.
Febrio menandaskan, diperlukan regulasi baru saat pemberi pinjaman pribadi bisnis tersebut sudah semakin banyak lantaran potensi dirugikan tak hanya mengancam peminjam, uang pemberi pinjaman juga berrisiko tak kembali.
Namun, tambahnya, pemberi pinjaman masih didominasi oleh pemodal besar atau superlender. Meskipun ada fakta konsumen yang terlilit utang P2P lending ilegal yang masih bisa dicegah dengan cara lain dan tak akan menimbulkan risiko sistemik.
Direktur Eksekutif Komunikasi dan Komunitas Asosiasi Fintech Indonesia, Tasa Nugraza Barley mengungkapkan, hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Indonesia, Fintech P2P Lending berkontribusi sebesar Rp 60 triliun terhadap perekonomian nasional.
“Bahkan berhasil menambah 362 ribu orang tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dinilai berdampak terhadap penurunan kemiskinan sebanyak 177 ribu orang,” papar Tasa.
P2P Lending Memudahkan Peminjaman
Fintech P2P Lending telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, seperti dua sisi mata uang, bisnis ini juga sempat mendapat sorotan sepanjang tahun 2019 lalu akibat banyaknya kasus yang dinilai merugikan masyarakat. Keterbatasan payung hukum dituding menjadi penyebab banyaknya masalah.
Kehadiran P2P lending, tak dipungkiri telah membantu para peminjam yang membutuhkan dana mendadak dengan cepat. Hal tersebut setidaknya diakui Reza C (28), seorang karyawan perusahaan swasta di Bandung, Jawa Barat.
Reza mengisahkan, pernah membutuhkan dana yang mendesak. “Gak besar, cuma Rp1 juta karena ada pengeluaran tak terduga, butuh buat bekal kerja sehari-hari. Akhirnya nyoba pinjol (pinjaman online),” tuturnya.
Syarat dan pencairan pinjaman kata dia, memang tak serumit meminjam ke bank. Hanya diminta foto KTP (Kartu Tanda Penduduk), kontak yang bisa dihubungi, dan bukti sebagai karyawan. “Syarat gak ribet, cair juga cepet. Tapi dari pengajuan Rp1 juta, ditransfer ke rekening Cuma Rp 900 ribu dan harus bayar jadi Rp 1,2 juta dalam jangka waktu 22 hari. Edan bunganya,” tegasnya.
Meski tak menyebut nama aplikasi pinjamannya, Reza mengaku tertolong. “Ya, sebetulnya merasa tertolong sekali karena lagi butuh banget. Tapi bunganya itu loh, mencekik. Telat bayar dua hari doang berisiknya kayak punya hutang puluhan juta, kontak-kontak darurat diteleponin. Mungkin itu yang pertama dan terakhir meminjam ke pinjol,” ujarnya.
Terpisah, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, LBH Jakarta selama 2019 menerima 4.500 aduan terkait fintech pinjaman. Aduan tersebut sebut Jeanny, diterima melalui surel (surat elektronik), telepon, WhatsApp, hingga pengaduan langsung.
“Jumlah tersebut adalah jumlah gabungan dari seluruh Indonesia. Kurang lebih di angka (4.500) itu. Termasuk juga aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sebut Jeanny.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan relatif sama. Para pelaku usaha fintech di antaranya mengakses nomor kontak di telepon seluler peminjam, menyebarkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan menyebar foto peminjam.
Hingga saat ini, tambahnya, LBH Jakarta telah melaporkan belasan kasus kepada pihak kepolisian. Sayangnya, baru tiga kasus yang diproses dan memasuki tahap penyelidikan.
OJK bersama Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kejaksaan RI; Kepolisian RI; dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terhimpun dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menutup ribuan fintech yang tidak terdaftar dan mengantongi izin usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyebutkan, selama periode Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 telah diblokir 4.020 fintech. “Kominfo memblokir dari website, aplikasi dari Google Playstore, Youtube dan platform lainnya,” tegas Ferdinandus, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Ia memerinci, pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi Fintech yang terdapat di Google Playstore. Pada 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3.282.
“Jika dirinci pada 2019 terdapat 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore,” paparnya.
Menindak fintech terutama yang melayani P2P Lending ilegal ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, bukan merupakan ranah kewenangan OJK lantaran tidak ada tanda terdaftar dan izin. Yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech yang terdaftar dan berizin di otoritas tersebut.
Namun tegas Tongam, Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi dan Fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi," ujarnya.
Menurutnya, Fintech P2P Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat mesti ditindak tegas.
Bahkan sambung Tongam, akhir tahun lalu Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut sebut Tongam, di antaranya melakukan aktivitas berupa 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; 1 koperasi tanpa izin.
“Semua entitas itu berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tandasnya.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sepanjang tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pinjaman melalui aplikasi daring terlebih dahulu melihat daftar aplikasi yang terdaftar di OJK pada laman www.ojk.go.id.
Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat mengenal daftar perusahaan tanpa izin dari otoritas berwenang yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.
Bahkan, jika menemukan tawaran mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada OJK di nomor 157, atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id juga waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis : Rommy Roosyana
(D02)