AJI Balikpapan Sesalkan Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Kaltim
Foto: Foto oleh brotiN biswaS dari Pexels
Independen -- Tiga jurnalis di Kalimantan Timur dipanggil oleh Polda (Kepolisian Daerah) untuk dimintai keterangan terkait karya jurnalistiknya. Mereka berasal dari Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.
Menanggapi pemanggilan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyayangkan rencana pemeriksaan sejumlah jurnalis oleh Polda Kaltim atas laporan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan melihat pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan. Sebab, segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab.
“Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers,” ujar Teddy dalam rilis AJI Balikpapan (11 Mei 2022).
Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.
Kasus pemanggilan jurnalis oleh polisi ini terkait dengan kasus pemukulan pekerja oleh pekerja asing asal Korea Selatan di Kilang Minyak Balikpapan. Pekerja lokal tersebut melaporkan ke Polres setempat pada 21 Maret 2022.
Sehari berselang, perusahaan tempat korban bekerja, membuat pernyataan pers yang menyatakan persoalan sudah berakhir damai. Enam hari kemudian, salah seorang pegawai dan kuasa hukum perusahaan menggelar konferensi pers yang mengklarifikasi adanya insiden pemukulan seperti dilaporkan pelapor.
WNA Korea yang menjadi terlapor kemudian dipulangkan ke negaranya, sementara perusahaan tersebut memecat pelapor.
Selesai pemecatan, pihak perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim atas tuduhan penyebaran berita bohong, seperti yang ditayangkan sejumlah media lokal Kaltim maupun nasional.
Polda Kaltim kemudian memanggil jurnalis Kompas.com, IDN Times dan Prokal.co untuk meminta rekaman wawancara pekerja yang melaporkan kasus pemukulan ke Polresta Balikpapan.
Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis. Semua keterangan jurnalis sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media.
Teddy juga mengingatkan terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI Balikpapan akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers.
AJI Balikpapan juga mengingatkan perusahaan pers untuk tidak lepas tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada jurnalis.(D02)