Busyro Muqoddas soal Revisi Statuta UI: Contoh Buruk Itu, Presiden

Independen ---  Pakar hukum yang juga aktivis antikorupsi, Busyro Muqoddas mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama salah satu BUMN (Bank Rakyat Indonesia).

Persetujuan Jokowi itu ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang diteken 2 Juli 2021.

Pada peraturan baru, Pasal 39 huruf  c menyatakan rektor, wakil rektor, sektretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan sebelum revisi, aturan itu melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Perubahannya pada kata "pejabat" diubah menjadi "direksi".  

Dengan perubahan itu artinya, rangkap jabatan rektor dan komisaris BUMN kini perbolehkan. Sebab yang dilarang adalah dobel jabatan sebagai direksi.

Busyro menyebut tindakan Jokowi mengubah peraturan yang ditengarai jadi jalan memuluskan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu sebagai contoh buruk kepemimpinan.

Selain itu dia berpendapat, seorang rektor idealnya tidak merangkap jabatan lain. Mengingat tanggung jawab akademik yang diemban dianggapnya cukup berat.

“Padahal, jangankan rektor, saya dulu pernah menjabat dekan fakultas hukum UII aja dituntut untuk setiap hari di kampus, pulang sampai malam. Karena tanggung jawab akademik. Apalagi level rektor, UI lagi, yang cukup prestisius. Nggak bisa merangkap komisaris,” tukas Busyro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/07).

“Nah ini presidennya turun tangan, ini presiden juga nggak etis dong. Walaupun presiden bukan simbol negara, tapi presiden merupakan simbol etika untuk kepemimpinan nasional. Nah dengan mengubah aturan ini, contoh buruk itu presiden,” sambung mantan komisioner KPK tersebut.

Sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama salah satu BUMN (BRI) mengundang kritik. Hal tersebut jadi sorotan setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI karena unggahan di media sosial yang menobatkan Presiden Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’. Sebagian publik lantas mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari di perusahaan pelat merah. (IM/D02). 

 

kali dilihat