Oleh: Redaksi Independen
INDEPENDEN – Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI pada Selasa (9/6/2026) terus menuai kritik dari masyarakat sipil.
Salah satunya datang dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang menilai proses pembahasan revisi UU Polri berlangsung terburu-buru, minim partisipasi publik, dan berpotensi memperluas pengaruh kepolisian di ranah sipil.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Sebelumnya, pemerintah dan DPR berargumen bahwa revisi diperlukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan modern, memperkuat profesionalisme kepolisian, serta memberikan kepastian mengenai pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri.
Namun, IPC menilai proses legislasi tersebut justru menunjukkan kemunduran dalam tata kelola parlemen.
“Model legislasi kilat kembali dipraktikkan DPR dan pemerintah dalam revisi UU Polri,” kata IPC dalam keterangan tertulis yang diterima Independen.id Selasa (9/6/2026).
Menurut IPC, pembahasan revisi hanya berlangsung selama 16 hari dengan delapan kali rapat pembahasan. Intensitas rapat bahkan memuncak pada periode 2 hingga 8 Juni 2026 menjelang pengesahan. Dalam proses tersebut, draf RUU maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak tersedia secara terbuka bagi masyarakat.
Kondisi itu dinilai menghambat pengawasan publik terhadap substansi aturan yang sedang dibahas.
IPC juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, dari enam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR, mayoritas peserta berasal dari kalangan akademisi.
Sebanyak 10 peserta berasal dari unsur akademisi, sementara hanya tiga peserta yang berasal dari kelompok masyarakat sipil. Bahkan, IPC menilai sebagian unsur masyarakat sipil yang dilibatkan memiliki kedekatan dengan elite keamanan dan elite politik sehingga tidak mencerminkan partisipasi publik yang independen.
“Prinsip meaningful participation tidak terpenuhi karena hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil tidak berjalan secara memadai,” tulis IPC.
Selain menyoroti proses legislasi, IPC mengkritik sejumlah substansi dalam revisi UU Polri, terutama terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama diperpanjang, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Revisi juga membuka peluang perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui keputusan presiden.
Menurut IPC, kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di internal Polri. Penambahan usia dinas dikhawatirkan memicu penumpukan personel pada level perwira menengah dan tinggi sehingga mempersempit ruang promosi bagi generasi yang lebih muda.
Dampaknya tidak hanya pada aspek organisasi, tetapi juga terhadap keuangan negara. Perpanjangan masa kerja anggota Polri diperkirakan akan meningkatkan belanja pegawai dan kewajiban pembayaran pensiun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan lain yang menjadi perhatian IPC adalah ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif di kementerian maupun lembaga sipil.
Dalam sejumlah pembahasan sebelumnya, isu ini menjadi salah satu poin paling kontroversial karena dianggap membuka ruang lebih luas bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
IPC menilai kebijakan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi aparat keamanan yang pernah menjadi ciri pemerintahan Orde Baru.
Menurut organisasi tersebut, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil namun tetap berada dalam struktur kepolisian berisiko menghadapi dualisme loyalitas antara kepentingan institusi dan tugas pelayanan publik di lembaga sipil.
Kondisi itu juga dinilai dapat melemahkan mekanisme checks and balances karena DPR akan lebih sulit menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap lembaga yang diisi aparat aktif.
IPC bahkan mengingatkan bahwa pengaturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Pengesahan UU Polri yang dipaksakan di akhir masa sidang memperlihatkan bahwa fungsi legislasi DPR masih rentan dikooptasi oleh kepentingan kekuasaan,” kata IPC.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak DPR memperbaiki tata cara pembentukan undang-undang, termasuk menetapkan standar minimum waktu pembahasan dan menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi.
Bagi IPC, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh keterbukaan proses yang melahirkannya. Tanpa partisipasi publik yang memadai, legitimasi produk hukum berisiko terus dipertanyakan oleh masyarakat.
DPR melakukan pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa.
Berdasarkan dokumen RUU Polri yang sudah disetujui untuk disahkan menjadi UU, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali harus direvisi agar sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan paradigma penegakan hukum, serta perkembangan peraturan perundang-undangan terkini.
Untuk kepentingan itu, sepuluh pasal direvisi, antara lain Pasal 9, 14, 19, 21, 26, 28, 30, 37, dan 38. Adapun tujuh pasal baru yang ditambahkan yakni Pasal 19 A, 28 A, 32 A, 39 A, 39 B, 39 C, dan 39 D.
Perubahan ataupun penambahan pasal itu pun menyangkut sejumlah isu yang selama ini menjadi sorotan publik, di antaranya soal polisi di jabatan sipil, usia pensiun polisi, pengawasan kinerja polisi, hingga pentingnya kurikulum pendidikan tentang HAM dan demokrasi.
Selain itu ada juga penambahan tugas baru bagi Kapolri dan Polri, serta perlindungan bagi polisi yang berada di tengah kondisi darurat.
Tugas baru bagi kepolisian yang diatur dalam Pasal 14 ini memberikan wewenang pada kepolisian untuk penanggulangan tindak pidana siber yang dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Polri mendapat tugas untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta berbagai kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas nasional. Kepolisian juga diberi kewenangan memberikan bantuan, pertolongan, dan melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.
Tugas tambahan lainnya adalah memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian maupun lembaga terkait dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung penegakan hukum.