Independen.id - Pertengahan Mei, Presiden Prabowo Subianto berdiri di depan tumpukan uang senilai total Rp10,27 triliun yang konon hasil sitaan dari para pelanggar izin kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Kejaksaan Agung mengatakan uang sitaan akan masuk kas negara, baik berupa denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan, dan penyerahan pajak lainnya.
Ini adalah kali keempat Prabowo berdiri di hadapan tumpukan uang hasil denda sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Bila ditotal, hasil sitaan Satgas PKH sudah mencapai kisaran Rp50 triliun.
“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik, Rp10 triliun,” kata Prabowo di hadapan media, 13 Mei 2026.

Bersamaan dengan seremoni penyerahan uang, Satgas PKH juga mengumumkan dalam satu setengah tahun sejak dibentuk, pihaknya telah “menguasai kembali” kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang selama ini izinnya disalahgunakan lebih dari 300 badan usaha dan perseorangan.
Dari total lahan itu, sebanyak 4,12 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai upaya “pemulihan aset.” Sementara sisanya, akan dipulihkan sebagai kawasan konservasi.
Di balik klaim keberhasilan, muncul persoalan mendasar. Organisasi hukum lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai dasar hukum penguasaan lahan oleh Satgas PKH bermasalah.
Konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi landasan kerja Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5/2025 dinilai tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya.
Di sisi lain, aturan yang secara eksplisit mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45/2025, tujuh bulan setelah penyitaan dan penyerahan lahan berjalan.
Kritik lain menyasar tujuan akhir penertiban. Salah satu tujuan lahirnya Satgas PKH adalah pemulihan kawasan hutan. Tetapi, dalam praktiknya, sebagian besar lahan yang disita diserahkan kepada Agrinas Palma yang merupakan BUMN untuk bisnis biodiesel.
Auriga Nusantara menilai langkah itu berseberangan dengan komitmen pemulihan kawasan hutan seperti dalam target rehabilitasi lahan kritis seluas 12,7 juta hektare dalam FOLU Net Sink 2030.
FOLU Net Sink 2030 adalah komitmen bersama pemenuhan target Enhanced National Determined Contribution (Enhanced NDC) implementasi FOLU Net Sink 2030 dengan dukungan sumber dana kerja sama Republik Indonesia dan Kerajaan Norwegia.
Di tengah besarnya target pemulihan lahan dan nilai aset yang dibidik, pertanyaan mengenai legalitas, transparansi, dan manfaat publik dari skema “pemulihan hutan” ini penting untuk diuji. Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari skema “pemulihan hutan” pada rezim Prabowo ini?
Mesin Sita Menyita, Satgas PKH
Jumat, 13 Maret 2026, Satgas PKH menyita sekitar 1.600 hektare lahan anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Mutiara Intan Permai, di pesisir Tangerang, Banten. Ribuan hektare lahan tersebut rencananya akan dikembangkan sebagai proyek ekowisata dengan nama “PIK 2 Tropical Coastland”.
Sebelumnya, kawasan yang masuk area hutan lindung ini adalah bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang meski sejak September 2025, statusnya dicabut menyusul perubahan pada Permenko Perekonomian 16/2025.
Agung Sedayu Group adalah korporasi konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Bersama dengan Salim Group, kepunyaan konglomerat Anthoni Salim, mereka membentuk kongsi bisnis mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ini bukan kali pertama lahan yang dikelola konglomerat kena sita Satgas PKH. 1 Desember 2025, Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) dan anak usahanya harus membayar denda senilai Rp2,33 triliun karena penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.008 hektare di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 10 Oktober 2025, SIMP mengajukan surat keberatan dengan merujuk pada izin penguasaan lahan yang terdapat dalam Pasal 110a dan 110b Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
“Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam UUCK berikut peraturan pelaksanaannya dan dari waktu ke waktu,” tulis Perseroan yang diwakili Sekretaris Perusahaan Meyke Ayuningrum.
Namun, upaya itu gagal. SIMP diberikan waktu hingga 30 Desember 2025 untuk melunasi denda melalui rekening escrow Satgas PKH.
Rangkaian penyitaan ini menunjukkan perubahan dalam pendekatan pemerintah terhadap pelanggaran kawasan hutan. Jika sebelumnya rezim hukum kehutanan memberi ruang penyelesaian administratif dan legalisasi melalui mekanisme perizinan, Satgas PKH mengedepankan pengambilalihan lahan oleh negara disertai denda.
Pada era Jokowi, mekanisme penertiban lahan diatur dalam UU Cipta Kerja. Melalui Pasal 110a dan 110b, serta turunannya PP No. 24/2021, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi administratif dan diberikan kesempatan untuk membayar denda tetapi dapat mengurus perizinan agar kegiatan usahanya tetap dapat berjalan.
Skema tersebut berubah setelah Prabowo menerbitkan Perpres No. 5/2025. Konsep baru "penguasaan kembali oleh negara" muncul, disertai kewenangan penagihan denda administratif.
Kewenangan diperkuat melalui PP No. 45/2025. Berbeda dengan aturan sebelumnya, regulasi baru ini tidak lagi membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah membayar denda. Pasal 35 dan 35A mengatur bahwa setelah penetapan sanksi administratif, negara dapat mengambil alih lahan, melepaskannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara. Bahkan, pemerintah dapat menerapkan mekanisme "penguasaan kembali" kepada pihak yang tidak melunasi kewajibannya.
Adam Putra Firdaus, Plt. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, mengatakan klausul “penguasaan kembali” adalah terminologi yang tidak pernah dikenal oleh hukum sebelumnya.
“Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundangan-perundangan sebelumnya dalam konteks penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan,” kata Adam dalam wawancara awal Juni.
Bukan hanya soal klausul barunya. Adam menilai kehadiran Perpres 5/2025 tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja Pasal 110a dan 110b dan PP 24/2021.
“Pada waktu yang sama ketika perpres ini terbit, ada dua mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama. Pertanyaannya, mau yang mana?” kata Adam.
Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik lahan perorangan yang sedang menjalani proses penyelesaian berdasarkan PP 24/2021. Sebab, di tengah berjalannya mekanisme lama, pemerintah menghadirkan mekanisme dan konsekuensi baru yaitu potensi kehilangan penguasaan atas lahannya.
Lebih jauh, skema penguasaan kembali oleh negara juga menyisakan pertanyaan mengenai nasib masyarakat yang telah lama hidup atau berkebun di wilayah sengketa. Regulasi Satgas PKH berfokus pada mekanisme pengambilalihan aset dan penagihan denda, tetapi tidak memberikan ruang yang memadai untuk penyelesaian konflik tenurial (akses mengelola sumber daya alam) maupun redistribusi lahan kepada masyarakat.
“Misalnya, sebelumnya sudah ada konflik antara korporasi dengan masyarakat. Negara masuk dan menguasai kembali. Aspek konfliknya tidak diperhatikan sama sekali. Artinya, proses penguasaan kembali oleh negara ini malah berpotensi meningkatkan konflik,” kata Adam.

Satgas PKH menjalankan proses penertiban melalui pemetaan lahan berdasarkan rekomendasi internal, salah satunya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 36/2025. Lahan bermasalah kemudian disita dan dikenai denda. Hingga kini tidak tersedia basis data publik yang memuat daftar lengkap perusahaan, lokasi, maupun luas lahan yang disita.
Kolaborasi Indonesialeaks melakukan pemantauan independen atas lahan-lahan sita menggunakan metode open source intelligence (OSINT) dengan merujuk pada surat keputusan Kementerian Kehutanan, paparan Kejaksaan Agung, dan dokumen penyitaan Satgas PKH.
Pada tahap awal, Tim Indonesialeaks mengidentifikasi sedikitnya 838 ribu hektare lahan yang masuk dalam target penertiban. Angka ini masih dapat bertambah seiring proses verifikasi dan pengumpulan data yang terus berlangsung.
Kewenangan Satgas PKH menagih denda administratif juga mengacu pada PP 45/2025. Penghitungan dendanya adalah mengalikan luas lahan bermasalah dengan berapa tahun lahan itu beroperasi dikali Rp25 juta per hektare.
Nilai denda berlaku berbeda bagi lahan-lahan tambang nikel/batubara/bauksit/timah di dalam kawasan hutan yang merujuk Kepmen ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam keputusan itu, denda dihitung dengan nilai dari Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare.
Setelah diambil alih, lahan dalam kawasan konservasi dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk direhabilitasi. Adapun lahan di luar kawasan konservasi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Tim Satgas terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, Kementerian Kehutanan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan PPATK. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, sementara Wakil Ketua I Pengarah adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sjafrie, dalam keterangan pers Maret 2025, menyebut kerja-kerja Satgas PKH profesional dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan,” katanya setelah penyitaan Satgas PKH tahap I di lahan seluas 1 juta hektare.
Wilayah kerja Satgas PKH terbagi pada ranah sawit yang dikomandoi Satgas PKH Garuda dan ranah tambang di bawah Satgas PKH Halilintar.
Agrinas Palma: Antara Pemulihan Lahan dan Pergantian Kepemilikan
Februari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penitipan sekitar 200 ribu hektare lahan sawit sitaan dari lahan yang terafiliasi Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN.
Penitipan menyusul persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan izin kawasan hutan oleh korporasi-korporasi di dalam grup usaha milik pengusaha Surya Darmadi, yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kejaksaan menilai aset perlu tetap dikelola sehingga nilainya tidak turun, produksi sawit tetap berjalan, dan hak pekerja terpenuhi. Penitipan, lanjut Burhanuddin, hanya akan berlangsung sampai perkara Duta Palma berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kemudian pada 10 Maret 2025, Kejaksaan mengumumkan penyerahan ratusan ribu lahan sawit Duta Palma ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan aset. Dasar penyerahannya adalah Perpres 5/2025, pada klausul “penguasaan kembali kawasan hutan.”
Agrinas Palma Nusantara, semula bernama PT Indra Karya (Persero). Januari 2025, melalui PP Nomor 3/2025, Prabowo mengubah Indra Karya menjadi BUMN dengan fokus usaha ke industri kelapa sawit dan biodiesel. Indra Karya sebelumnya adalah korporasi yang berfokus di sektor kelistrikan dan konstruksi di Kementerian PU.
Dasar pelimpahan lahan sawit hasil sitaan Satgas PKH ke Agrinas juga mengacu PP 45/2025, pada Pasal 35A ayat 4 dan 5, yang berisi penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan/atau lainnya yang melanggar ke Kementerian BUMN. Kementerian kemudian menyerahkan pengurusan aset ke BPI Danantara dan bermuara ke Agrinas.
Hanya saja, PP 45/2025 baru muncul pada 19 September 2025, atau tujuh bulan setelah Satgas PKH beroperasi dan menyerahkan sebagian lahan sitaan ke Agrinas.
Peneliti sekaligus advokat Auriga, Roni Saputra, mengkritisi keabsahan penyerahan lahan sitaan Satgas PKH ke Agrinas tanpa kejelasan dasar hukum terkait barang sitaan negara, khususnya selama periode Februari sampai September itu.
Dalam Pasal 130 KUHAP misalnya, disebutkan barang sitaan untuk pidana dilarang dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun kecuali untuk kepentingan perkara. Pada pasal selanjutnya, barang sitaan baru dapat dilelang atau dikembalikan setelah ada putusan pengadilan.
Begitu juga dalam Peraturan Kejaksaan No. 7/2020 yang mengatur barang sitaan baik untuk pidana, perdata, atau administratif, membutuhkan persetujuan hakim dan atau telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan hanya menerima limpahan aset Duta Palma. Dalam penelusuran Indonesialeaks, menghitung jumlah lahan sitaan Satgas PKH yang diserahkan ke Agrinas Palma sepanjang Maret-September 2025, mencapai 1.507.583,98 hektare.
“Karena penyerahan ke Agrinas itu sama saja dengan, pada waktu itu ya, menyerahkan barang ilegal, karena Agrinas tidak punya hak apapun untuk menerima itu,” kata Roni.
Selain mendapatkan lahan, Agrinas juga melakukan upaya komersialisasi terhadap perkebunan-perkebunan sawit yang disita karena melanggar izin kawasan hutan itu.
Dalam rapat dengar bersama Komisi IV DPR pada 23 September 2025, Agrinas mengungkapkan bahwa komersialisasi aset perkebunan dilakukan dengan tiga skema tetapi dengan tetap melibatkan pemilik lahan sebelumnya.
Pertama, skema non-PKS atau tanpa pabrik kelapa sawit. Pada skema ini, mitra pemilik lahan diberikan 60% tanggung jawab lebih besar dalam operasional dan infrastruktur, sisanya adalah Agrinas.
Skema kedua, dengan PKS. Lahan yang sudah memiliki pabrik kelapa sawit dipandang memiliki aset dengan nilai lebih. Maka dari itu, Agrinas mendapat 45% dari hasil kelola lahan.
Terakhir, dengan koperasi murni. Mitra/koperasi dalam konteks ini melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan dengan pembagian 80% untuk koperasi dan sisanya Agrinas.
Selain ketiga skema ini, model operasional lainnya adalah pengelolaan oleh Agrinas Palma, KSO/kemitraan, dan BOT (build, operate, transfer) atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Roni dari Auriga mempertanyakan apabila lahan pada akhirnya dikomersialiasi, ke mana keuntungan bagi rakyat karena setelah lahir revisi UU BUMN (UU No. 1/2025), setoran dividen tidak lagi ke kas negara tetapi dikumpulkan dan dikelola terlebih dahulu oleh Danantara.
“Danantara itu di bawah kendali Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya kan jelas ranahnya, kantongnya, kantong yang berbeda,” kata Roni.
Lebih dari itu, Roni menggarisbawahi praktik komersialisasi ini berpotensi melanggar komitmen pemerintah dalam pemulihan kawasan hutan apabila pada akhirnya sebagian besar lahan kembali dikelola untuk sawit.
“Pemulihan aset ini yang tidak terjadi. Kalau nomenklaturnya pemulihan aset di kawasan hutan, [maka] aset di kawasan hutan itu adalah pohon dan tumbuhan-tumbuhan lainnya yang sudah diganti dengan sawit dikembalikan lagi ke asalnya,” tutur Roni.

'Superbody' Badan Penguasa Hutan
Kehadiran PP Nomor 45 tahun 2025 membuat kewenangan Satgas PKH dan Agrinas menjadi digdaya dalam hal tata kelola kehutanan.
Aturan yang lahir untuk menggeser peran PP No. 24/2021 ini juga memperluas kewenangan yang semula hanya ada di kementerian terkait, kini melibatkan Satgas PKH dan Kejaksaan. Begitu juga dengan klausul penyerahan kepada BUMN.
Dokumen naskah urgensi rancangan Permen Kehutanan tentang Perubahan atas PermenLHK No. 7/2021 yang diperoleh tim Indonesia Leaks menunjukkan pemerintah tengah menyiapkan landasan regulasi untuk pengelolaan kawasan BUMN baru muncul pada Juli 2025.
Adam dari ICEL menilai keberadaan PP 45/2025 yang hadir tujuh bulan setelah Perpres 5/2025 menyalahi prosedur hukum tata negara. Pemerintah sepatutnya melakukan revisi pada aturan sebelumnya dahulu, termasuk melakukan perubahan pada UU Cipta Kerja.
“Ini tidak boleh jadi preseden. Tidak boleh jadi pola. Jangan sampai semuanya nanti seperti ini,” katanya.
Dian Kus Pratiwi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut masyarakat bisa membawa ketidaksinkronan kehadiran regulasi yang memberi peran pada Satgas PKH dan Agrinas Palma ke Mahkamah Konstitusi.
“Kaitannya dengan aspek pembentukan peraturan pemerintah, yang ini, kok backdate gitu, kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Dian dalam wawancara akhir Mei.
Dian mengatakan, presiden memang memiliki diskresi untuk menerbitkan perpres. Akan tetapi, diskresi itu perlu dibarengi dengan kaidah tata kelola hukum negara yang tepat.
“Idealnya undang-undang, kemudian PP [yang menjadi cantolannya], baru kemudian perpres lahir. Karena Perpres lebih teknis, yang dalam kaitan ini dengan Satuan Tugas tadi itu,” katanya.
Adam menambahkan, semua skema penertiban kawasan hutan perlu menitikberatkan pada kebermanfaatan bagi lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang ada terlalu sibuk membahas mekanisme pengambilalihan lahan baik dari korporasi maupun masyarakat, tetapi tidak jelas pemulihan fungsi hutannya.
“Harusnya simpel. Ya, sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut, kawasannya dipulihkan,” katanya.
Penjelasan Satgas PKH
Tim Indonesialeaks menghubungi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan keberimbangan informasi. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Dr. Ristianto Pribadi memberikan jawaban bahwa aspek-aspek yang terkait penertiban, penguasaan kembali kawasan, proses hukum sampai pengelolaan aset hasil penertiban bukan ranah Kementerian Kehutanan untuk menjawab. " Akan lebih tepat dijelaskan oleh Juru Bicara Satgas PKH,"kata Ristianto lewat pesan singkat.
Riswanto, menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Kementerian Kehutanan adalah memastikan kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, serta memberikan manfaat optimal bagi lingkungan dan masyarakat.
Kementerian Kehutanan memandang bahwa setiap kawasan hutan yang berada dalam kewenangan pengelolaan Kementerian harus diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fungsi ekologis, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan tata air, serta kontribusi terhadap pencapaian target Indonesia's FOLU Net Sink 2030.
Tim Indonesialeaks juga menghubungi Satgas PKH melalui Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. "Satgas PKH tidak melakukan penyitaan. Karena kalau melakukan penyitaan itu proses hukum. Jadi yang dilakukan Satgas adalah penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikelola tidak sah oleh subjek hukum baik korporasi atau individu, untuk dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas,"kata Barita. Dalam penjelasannya, Barita mengatakan lahan tersebut sejak awal milik negara. Negara mengambil alih, menguasai kembali dari pengelolaan yang tidak sah.
Menurut data yang dihimpun Indonesialeaks, dari 5,88 juta hektare yang disita, sebanyak 4 juta hektare diserahkan ke Agrinas untuk terus dikelola. Sementara sisanya akan dipublihkan menjadi hutan kembali.
Menanggapi hal di atas, Barita mengatakan bahwa jenis hutan ada tiga. Ada hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi.
Untuk hutan produksi ini apabila korporasi tersebut mengelolanya secara ilegal melanggar hukum, atau tidak punya izin berusaha atau tidak punya izin pengelolaan kawasan hutan, maka inilah yang akan dikuasai kembali negara dan membayar perusahaan membayar denda administratif. "Kenapa membayar denda administratif? Karena PP 45 Tahun 2025 mengatur bahwa atas pengelolaan tidak sah di mana korporasi itu memperoleh manfaat sekian lama dengan penguasaan ilegal itu maka dia harus membayar denda administratif yang besar dan rumusannya diatur di dalam PP itu,"kata Barita.
Alasan berikutnya adalah karena di dalam kawasan hutan produksi yang dikelola ilegal itu sudah tumbuh tanaman sawit sekaligus ada pertambangan. "Maka selanjutnya setelah dikuasai oleh negara ini mau diapakan? Nah inilah yang menurut Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja no 6/2023 diberikan alternatif apakah itu dilegalisasi legalitasnya dan kemudian karena itu dikuasai oleh negara. Negara mengatur siapa yang akan melanjutkan pengelolaan itu, itulah BUMN, itulah pembentukan Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kawasan hutan yang dikuasai oleh negara digunakan untuk keperluan bisnis sesuai dengan regulasi tadi,"kata Barita.
"Kalau dia sawit yang tumbuh seperti Tesso Nilo itu sudah diruntuhkan, ditumbangkan itu tidak boleh. Harus dihutankan kembali. Ya, dilakukan reboisasi dan penghutanan kembali kalau dia hutan lindung, hutan konservasi,"kata Barita.
Namun merujuk kembali UU Cipta Kerja no 6/2023 baik di pasal 110 atau pasal tambahannya pasal 110A dan pasal 110B tidak ada sama sekali frasa 'Pengusaaan kembali'. UU ini hanya mengatur pengenaan denda, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan usaha dan paksaan pemerintah. Tidak ada frasa Penguasaan kembali seperti di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tim liputan Indonesialeaks juga telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Agrinas Palma Nusantara, Kementerian BUMN, dan Kementerian ATR/BPN. Balasan atas permohonan tersebut belum kami terima sampai berita ini diterbitkan.
---------
Tulisan ini merupakan pengantar serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara dalam kolaborasi investigasi Indonesialeaks. Jaringan Indonesialeaks yang terlibat dalam laporan ini yaitu Independen.id, ProjectMultatuli.org, Suara.com, dan Jaring.id. Dengan dukungan riset dari organisasi masyarakat sipil (OMS) Trend Asia.
*Laporan ini didukung Pulitzer Center