Uji Materi UU Pers Ditolak MK, Dewan Pers Menang

Independen -- Gugatan uji materi pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/8/2022). 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. 

Pemohon uji materi ini adalah dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka menganggap Dewan Pers melanggar UU Pers karena melakukan pemilihan anggota Dewan Pers, lewat pemilihan yang dilakukan oleh konstituen Dewan Pers, seperti AJI, IJTI, PWI, AMSI, PFI, ATVSI dll. 

Pemohon merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers. Dan kemudian mendirikan Dewan Pers Indonesia (DPI). Namun DPI ini tidak mendapatkan pengesahan dari Presiden selaku Kepala Negara. Justru Dewan Pers yang diakui oleh Kepala Negara. 

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Keputusan MK ini membuktikan bahwa Dewan Pers selama ini independen dan menjalankan fungsinya memfasilitasi organisasi-organisasi pers yang ada. 

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik. (D02)

 

kali dilihat