Independen --- Akhir September lalu, tepatnya 30 September, 58 pegawai resmi dipecat dari KPK. Surat pemecatan 58 pegawai KPK itu dianggap sengaja dimajukan pada 30 September 2021, meskipun dalam berita acara proses pemecatan ini masih berlangsung sampai 30 November 2021. "Buat kami ini labeling banget,"ujar Ita Khoiriyah staf Humas KPK yang masuk dalam rombongan 58 pegawai ini.
"Kita tahulah 30 September dalam sejarah bangsa ini. Ini stigma untuk membunuh karakter kami. Dulu dituduh Taliban, sekarang 30 September,"kata Yudi Purnomo, penyidik KPK dalam tayangan Youtube di kanal Suara.com.
Menyikapi pemecatan 58 pegawai KPK, lembaga Public Virtue mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap secara tepat daripada melempar tanggung jawab ke MA dan MK.
“Sikap Presiden yang menyatakan ‘Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK’ menunjukkan seolah-olah pembatalan PHK 56 pegawai KPK tergantung putusan MA dan MK. Itu keliru. Keputusan dua badan yudikatif itu hanya menguji sah tidaknya norma pelaksanaan TWK di lingkungan institusi-institusi negara. Bukan tentang praktik penerapan TWK di KPK yang sudah dinilai menyimpang oleh Komnas HAM dan Ombudsman,” kata Yansen Dinata, juru bicara demokrasi anti korupsi Public Virtue.
Lebih jauh, menurut Yansen, pernyataan itu jelas berkonotasi lepas tangan, dan mengabaikan putusan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Jika sampai gagal mencegah PHK 58 pegawai, maka Presiden dapat dianggap menghianati janjinya sendiri dalam memperkuat KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa pelemahan lembaga-lembaga demokrasi produk reformasi seperti KPK adalah indikator yang dipakai untuk menilai kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala kemunduran yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan bisa semakin sulit dikontrol. Ke-58 pegawai KPK itu merupakan tenaga andalan KPK selama ini. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK yang ingin memberhentikan 58 pegawai tersebut,” kata Usman.
Public Virtue juga menggalang petisi yang berisi dukungan publik untuk memperkuat KPK dengan mendesak Presiden memecat Firli Bahuri. Petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 20.000 orang