Independen --- Konflik Aceh sudah lama selesai dengan Perjanjian Damai Helsinki, 15 Agustus 2005. Namun proses rekonsiliasi masih berjalan sampai hari ini. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sudah mendata sekitar 5.200-an korban pelanggaran HAM masa lalu.
Proses rekonsiliasi ini tidak banyak menjadi perhatian publik, termasuk media. KKR memang sudah berhasil mendata sebagian korban, namun proses rekonsiliasi tidak selesai hanya dengan mendata. Langkah berikutnya adalah reparasi (pemulihan pada korban) yang lazimnya berbentuk rehabilitasi, kompensasi. Ada beberapa masalah muncul, seperti pemberian reparasi cenderung diprioritaskan pada mantan kombatan GAM. Sementara masyarakat sipil yang non partisan namun juga menjadi korban HAM, cenderung kurang diperhatikan. Masalah lain, reparasi ini dikembalikan ke kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan antar kabupaten/kota.
Sementara itu, sejarah konflik dan perdamaian Aceh ini tidak banyak dikenal generasi muda, termasuk di Aceh. Meskipun saat ini sudah ada beberapa monumen peringatan Perdamaian Helsinki, namun sejarah ini tidak dibahas mendalam di sekolah. Konflik dan Perdamaian Aceh ini adalah sejarah penting bagi Indonesia maupun dunia, karena bagaimana sebuah konflik dapat diselesaikan dengan perdamaian melalui rekonsiliasi.
Bagaimana proses rekonsiliasi di Aceh saat ini, dapat dibaca lebih mendalam di berita berikut: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Warisan, harapan pada generasi muda