Independen --- Di tengah banyak kasus kekerasan seksual, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat dinantikan publik. Karena dengan adanya UU TPKS diharapkan mampu melindungi para korban dan mengurangi kejadian kekerasan seksual. Namun dalam agenda Rapat Paripurna DPR yang direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021, tidak ada agenda mengesahkan RUU TPKS.
Dalam undangan Rapat Paripurna DPR 16 Desember 2021 yang beredar di kalangan jurnalis (nomor surat: B/16798/LG.01.03/12/2021), agenda yang tercantum hanya ada 2 yaitu: Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022
Maka jika dalam Rapat Paripurna DPR 16 Desember 2021, RUU TPKS tidak disahkan menjadi RUU, maka kemungkinan RUU ini akan mengambang dan semakin jauh untuk menjadi UU. Karena RUU TPKS ini adalah inisiatif DPR, maka untuk menjadi sebuah RUU yang dapat dibahas bersama pemerintah, sebuah draft RUU (seperti RUU TPKS) harus disahkan oleh DPR untuk menjadi RUU.
Menurut Ratna Batara Munti dari Asosiasi LBH APIK, gagalnya RUU TPKS menjadi agenda Sidang Paripurna patut diguga tertuduh utama adalah Badan Musyarawah (Bamus) DPR yang menentukan agenda sidang. Badan Musyawarah ini adalah kelengkapan DPR yang diisi oleh para pimpinan DPR.
Dalam sejarah perjalanan RUU TPKS ini sudah disepakati mayoritas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) oleh 7 fraksi, 1 fraksi menolak (PKS) dan 1 partai (Golkar) meminta ditunda. Namun menjadi aneh, ketika para pimpinan dari 7 fraksi yang menyetujui RUU ini di tingkat Baleg justru enggan mengagendakan pengesahan RUU di Rapat Paripurna.
"Jika RUU TPKS ini gagal menjadi RUU, maka ini preseden yang ke sekian. Sebelum ini sudah ada 2 RUU yang sudah disetujui disetujui mayoritas di Baleg tetapi berhenti di Bamus, yaitu RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat, "ujar Taufik Basari, anggota DPR dari Komisi III.
Preseden sebuah RUU mengambang di Bamus, menurut Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara, seharusnya tidak boleh terjadi. "Ini masalah besar, semestinya Bamus tidak boleh menahan sebuah RUU,"kata Bivitri. (D02)