Praktik Hukum Adat Sasi dalam Melindungi Konservasi di Maluku 

Penulis: Franky Tutupary

Independen.id -- Pelestarian lingkungan hidup yang bertujuan melestarikan sumber daya yang tersedia di hutan maupun di laut dalam sebuah wilayah adat, nyatanya sudah dilakukan sejak dahulu oleh para leluhur di Maluku. Salah satunya adalah hukum adat sasi, yaitu sebuah aturan adat yang melarang mengambil suatu ekosistem sampai pada batas waktu yang ditentukan. 

Di Pulau Nusalaut, Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, penerapan sasi ditujukan untuk menjalankan praktik-praktik hukum adat untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan suatu ekosistem agar tetap bisa menjadi tumpuan hidup bagi generasi selanjutnya.

Negeri Akoon dipimpin oleh seorang raja (kepala desa) dan dibantu seorang sekretaris, lima kepala soa, saniri negeri serta kewang dan marinyo, yang disebut sebagai Lembaga Adat. 

Datje Tahapary,  Raja Negeri Akoon yang ditemui di Negeri Akoon, menjelaskan pentingnya penerapan sasi, karena  sangat berguna untuk memperkuat hukum adat serta melestarikan budaya dan tradisi. Tetapi di sisi lain juga guna menjaga dan melestarikan lingkungan agar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.  

Dikatakan, setelah puluhan tahun di Negeri Akoon tidak pernah ada peraturan yang mengatur masyarakatnya, “Sasi adat di Negeri Akoon dimulai pada tahun 2019. Pemerintah Negeri bersama dengan lembaga Saniri membuat peraturan tentang cara pengelolaan petuanan (hak ulayat) Negeri Akoon guna melindungi wilayah hutan dan pesisir di Negeri Akoon. Pada tahun 2022 peraturan negeri tentang sasi ditetapkan guna mengatur waktu pengambilan ekosistem yang menjadi mata pencaharian masyarakat, ‘’ ujarnya .

Datje juga menyebutkan, ekosistem yang di-sasi untuk di darat yaitu buah kelapa dan buah nanas. Sementara di laut adalah hewan gurita, siasia atau cacing laut, teripang, lobster dan siput lola. 

Ia menambahkan ada tujuh orang kewang (polisi hutan) di Negeri Akoon, terdiri dari kepala Kewang dan anggota-anggota, utusan dari masing-masing soa, yang bertugas mengontrol dan mengawasi daerah sasi tersebut. 

''Kewang bertanggung jawab untuk raja sekaligus merupakan representasi dari pemerintahan adat dalam menjaga wilayah adat secara keseluruhan. Keberadaan kewang juga tugas dan tanggung-jawabnya sangat luar biasa karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat luas,  namun kewang juga harus banyak mendapat pelatihan-pelatihan dan penguatan kapasitas untuk memperdalam, dan memperkuat pengetahuan serta kemampuan berkomunikasi yang baik,’’  ujar Datje Tahapary.

Tentang Lembaga Saniri Negeri Akoon, Datje Tahapary mengakui, keberadaannya tidak bisa dipandang remeh. Pasalnya, Saniri Negeri merupakan lembaga yang mewakili rakyat, untuk melihat kepentingan-kepentingan rakyat tetapi di sisi lain juga guna keberlangsungan sumber daya alam untuk generasi penerus. 

Sementara itu,  di tempat yang sama, Meki Wattimena, Ketua Saniri Negeri Akoon, mengatakan, Saniri Negeri menjadi inisiator untuk menerapkan sasi. Saniri mengusulkan, kemudian dibahas bersama dengan pemerintah negeri serta mendapat persetujuan dari masyarakat melalui rapat negeri. 

''Jadi bukan Pemerintah Negeri dan Saniri saja yang membuat aturan tanpa ada persetujuan dari masyarakat,’’ ucap Meki Wattimena.

Kepala Kewang, Danus Tahapary, menyampaikan pengalamannya bersama para kewang yang lain, selama lima tahun dalam tugas menjaga wilayah adat terutama yang di-sasi. 

‘’Kami sebagai kewang melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, walaupun banyak mendapat tantangan dari masyarakat saat bertugas. Setelah pemerintah negeri mengeluarkan peraturan tentang cara pengelolaan petuanan Negeri Akoon tahun 2019 maka tugas kewang melindungi wilayah pesisir, petuanan adat dengan menghentikan aktivitas masyarakat yang menjual galian golongan C yang diambil untuk dijual kepada orang luar. Kurang lebih enam bulan kami berhasil menghentikan aktivitas galian dan mendapat ngase atau pajak sebagai pendapatan asli negeri dengan nilai puluhan juta rupiah,'' tuturnya.

Danus menambahkan, setelah terhentinya aktivitas galian golongan C, masyarakat bersyukur karena semua kebutuhan material batu dan pasir untuk kepentingan pembangunan pribadi maupun pembangunan negeri bisa terpenuhi. 

Sebagai kewang, mereka  juga melakukan pengawasan dan mengontrol para turis yang menyelam di dalam petuanan Negeri Akoon sesuai dengan peraturan negeri. 

Ia mengakui, sejak dikeluarkan peraturan tentang sasi di tahun 2022, kerja-kerja kewang selalu menjunjung tinggi rasa tanggung jawab dalam mengawasi dan mengontrol daerah sasi tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat guna menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat terkait sasi.  Mereka yang melanggar adat sasi ini akan diberikan sanksi adat, dan selama kurun waktu dua tahun ini sudah ada dua pelanggar yang diberikan sanksi adat. 

‘’Berdasarkan kebiasaan leluhur, dengan menyesuaikan tanuar (waktu) dengan usia gurita, siput lola, teripang maka diatur waktu tutup sasi selama 2 hingga 3 bulan baru dibuka  kembali, waktu buka sasi bisa sampai dua bulan, kemudian ditutup lagi,’’ tuturnya sembari menambahkan kalau jalannya ritual adat sasi dilakukan oleh raja (kepala desa), kepala soa, atau dengan istilah setempat disebut kamutua-kamutua, beserta saniri, menuju rumah adat Baileo, kemudian tahuri (cangkang kerang) ditiup dan tifa dipukul disertai pengumuman dengan menggunakan bahasa adat untuk memanggil masyarakat guna bersama-sama menyaksikan ritual adat sasi. 

''Setelah itu, rombongan kewang disertai tarian cakalele menuju Baileo dengan membawa jenis-jenis komoditi yang akan di-sasi. Setelah tiba di rumah adat Baileo, rombongan kewang harus meminta sopa (izin) dari penjaga Baileo, dan barulah diperkenankan untuk masuk. Kewang juga menyampaikan maksud dan tujuan mereka serta menyerahkan komoditi kepada Kamutua (Kepala Soa Adat).  Kamutua duduk melingkar meletakan komoditi itu tepat di pusat Baileo dan membacakan aturan sasi beserta sanksi-sanksinya,'' katanya.

Sebagai tanda bahwa sasi telah berlaku maka Kamutua menutupnya dengan kain merah kemudian memasang lambang sasi di depan baileo serta memasang tanda tugas kepada kewang guna menjaga dan mengawasi area sasi dari masyarakat maupun orang luar.  Ritual diakhiri dengan pasawari yang dibawakan oleh pendeta dari 3 denominasi gereja. 

Setelah selesai ritual di Baileo, Kamutua diantar dengan tarian cakalele menuju pantai untuk melepaskan jenis-jenis komoditi yang telah di-sasi itu ke laut. Sasi diatur dalam Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Akoon nomor 143 tentang Sasi dengan sanksi adatnya, bagi pelanggar dikenakan sanksi berupa mengangkut batu dan pasir sebanyak 1 kubik untuk fasilitas umum dan denda hingga 10 juta rupiah.

Terkait penerapan sasi ini,  akademisi fakultas hukum Universitas Pattimura,  Dr. Jemmy J Pitersz, dalam webinar Konstitusi Hak Konstitusional  Masyarakat Adat Atas Wilayah Laut, menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat mendapat progres yang signifikan karena sangat dihormati dalam pengelolaan sumber daya alam, baik di  darat maupun di laut.

Ia lalu menyebutkan, seperti di Maluku yang menerapkan hukum adat atas wilayah laut dan darat dengan istilah sasi yaitu metode perlindungan terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat.  Jadi hukum adat mereka melarang orang untuk mengambil sampai dengan jenis tertentu dengan usia tertentu, ukuran tertentu baru hukum adatnya membolehkan untuk mengambil. Masyarakat Hukum Adat masih menerapkan hukum adat yang dinilai masih efektif serta diakui dan dihormati oleh negara.

Jemmy berpesan agar jangan menyamakan hukum negara dan hukum adat, karena hukum adat memiliki karakternya tersendiri, hukum adat pasti akan tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum negara tetapi jangan hukum negara mengintervensi hukum adat. Pada level tertentu hukum adat harus diberikan ruang, pada level tertentu hukum negara akan memposisikan dirinya sehingga hukum negara jangan dibuat berhadap-hadapan dengan hukum adat. 

''Hukum adat itu diakui dan dihormati maka hukum adat itu akan sejalan dengan perkembangan hukum negara.  Hukum adat juga merupakan bagian dari sistem hukum nasional itu, tapi selama ini negara melupakan hukum adat akibatnya menjadi konflik dan masyarakat menyatakan tidak puas terhadap hukum negara,'' katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Maluku, Lenny Patty , juga ikut bicara terkait isu-isu masyarakat adat.  Menurutnya, dampak perubahan iklim terhadap hasil panen masyarakat adat dapat disiasati dengan sasi. 

Sasi merupakan salah satu praktik kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat sejak jaman dahulu kala, bagaimana mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam yang ada, waktu panen, kapan mengambil hasil, di darat maupun di laut.

Apabila dihubungkan dengan kondisi saat ini terkait perubahan iklim yang memberikan pengaruh kuat pada masyarakat adat, karena hasil laut dan sumber pangan semua terdampak, seperti kondisi saat ini yang seharusnya sudah bisa memanen hasil laut tetapi karena perubahan iklim yang terjadi, perubahan angin, gelombang, suhu laut, dan kenaikan permukaan air laut akhirnya tidak bisa panen.  Gurita yang sedianya berada di suatu tempat tepati karena perubahan iklim di bisa saja berpindah mencari tempat yang lebih aman. Begitu juga dengan tanaman cengkeh, pala, karena curah hujan atau panas dalam jangka waktu yang lama sangat mempengaruhi hasil tanaman itu.

Jadi, lanjutnya, ketergantungan yang sangat kuat antara masyarakat adat dan perubahan iklim, tetapi dengan adanya sasi itu cukup membantu, serta masyarakat adat menjadi bijak dalam mengelola sumber daya alamnya .

Dalam kerja-kerja organisasi, lanjut Lenny Patty, salah satu misi AMAN wilayah Maluku adalah mendorong untuk menghidupkan kembali sasi karena melihat masyarakat adat yang sangat bergantung pada sumber daya alam sehingga sasi ini harus diterapkan untuk menjaga keseimbangan alam, agar sumber daya alam tetap tersedia, dan berlanjut untuk anak cucu, tetapi juga menjadi suatu pendidikan atau pengetahuan untuk generasi serta harus dimasukan pada kurikulum dalam mata pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah adat.  Salah satu  kekayaan masyarakat adat adalah kearifan lokal yang bisa menjaga keseimbangan alam.

Ada berbagai persepsi yang muncul dalam masyarakat Negeri Akoon berkaitan dengan adanya penerapan sasi dalam kurun waktu 2 tahun ini. 

Ibu Mesi, salah satu warga di Negeri Akoon, yang selalu memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan cara balobe atau bameti (tradisi mencari ikan atau hasil laut pada malam hari saat bulan gelap, dan air surut, dengan menggunakan alat tombak dari kayu), mendukung penyelenggaran sasi ini karena  dapat melindungi dan melestarikan lingkungan demi keberlanjutan hidup ke depan. 

Hasil dari semenjak diterapkan sasi dengan sebelum melakukan sasi itu bervariasi. ‘’Sebagai masyarakat kami meminta Pemerintah Negeri Akoon agar harus lebih serius memperhatikan tanuar (waktu) panen gurita, supaya  buka sasi itu sesuai dengan tanuar (waktunya gurita dewasa) sebab ini berpengaruh pada hasil,’’ katanya. 

Ia juga menambahkan, sebelum Negeri Akoon melaksanakan aturan sasi, keberadaan gurita ini cenderung kurang di negeri tetangga, tetapi saat tutup sasi, gurita malah bertambah di negeri tetangga mungkin pengaruh ini berdasarkan kenaikan suhu air laut sehingga terjadi migrasi gurita.

Hal yang sama dituturkan Ibu Ena, warga Negeri Akoon lainnya. Dikatakan, sasi penting untuk hidup berkelanjutan maupun juga melestarikan apa yang menjadi warisan atau peninggalan orang tua kepada anak cucu, jangan sampai anak cucu bersungut (marah) terhadap orang tua yang tidak meninggalkan jaminan hidup kepada mereka. 

Sementara Bapak Edu, salah satu nelayan di Negeri Akoon, mengatakan ada perbedaan harga pasar 30 tahun lalu dengan 5 tahun terakhir ini,  jumlah lola dan teripang bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga kebutuhan biaya sekolah, ‘’Sejak 30 tahun lalu saya sudah sering mencari lola dan teripang untuk kebutuhan sekolah anak. Di negeri Akoon ini ada beberapa orang juga yang mencari lola kemudian isinya dimakan sedangkan kulitnya (kerang) dijual ke Saparua atau Ambon dengan harga rata-rata Rp26.000 per Kg, sedangkan teripang Rp35.000 per kg, ‘’ kata Edu.

Ia juga menilai penerapan sasi oleh pemerintah negeri dengan sanksi adatnya bertujuan agar bisa terjaga ketersediaan sumber daya alam untuk generasi penerus, serta untuk menambah penghasilan saat ini.

 

kali dilihat