Independen --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai dibuat tak lagi bertaji di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Gelagat ini sesungguhnya mulai terendus dua tahun silam melalui dugaan kebocoran sejumlah kasus saat jenderal bintang tiga itu duduk di kursi Deputi Penindakan.
Terbaru adalah penyingkiran pegawai-pegawai yang kompetensi dan integritasnya memberantas korupsi tak perlu diragukan, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga sarat akal-akalan. Ujian ini merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)—buntut disahkannya UU baru tentang KPK pada 2019.
Dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan dibebastugaskan, 51 orang di antaranya disebut tak bisa dibina dan terancam tak lagi dapat bekerja. Mulai dari pejabat sekelas direktur hingga penyidik dan penyelidik.
Sampai-sampai, di bawah era Firli Bahuri pula, dua wakil ketua KPK suatu kali sempat mengaku di hadapan beberapa pegawai bahwa mereka tak lagi kuat mengemban amanah pimpinan.
Melemahnya kerja komisi antikorupsi itu diungkapkan penyidik senior Novel Baswedan. Ia bahkan mengakui memang nyaris tak ada kasus baru pada awal 2020 hingga penutup tahun.
“Kan bisa dibilang kita (KPK) itu nggak bisa ungkap banyak kasus lah. Ya, kondisinya memang karena lemah, karena kebocorannya banyak, pimpinan enggak mendukung, terutama Firli, ya,” ungkap Novel kepada tim IndonesiaLeaks melalui wawancara online, Senin (14/06).
Pernyataan Novel itu sesuai data. Berdasarkan laman ACCH KPK, jumlah penyelidikan yang semula rata-rata naik sejak lembaga ini berdiri pada 2003 hingga 2019, tapi pada 2020 kemudian turun. Tren ini juga tampak pada jumlah kasus yang disidik sampai perkara di tingkat eksekusi.
Data tiga tahun terakhir misalnya, pada 2018 ada 164 penyelidikan, kemudian 2019 ada 142 kasus, 2020 turun menjadi 111 kasus dan, 2021 hingga pertengahan tahun ini baru tercatat 41 kasus. Adapun penyidikan pada 2018 tercatat 199 kasus, pada 2019 mulai turun jadi 145 kasus, 2020 kembali merosot jadi 91 kasus dan tahun ini hingga Juni hanya mencatatkan 22 kasus.
Alur waktu penurunan penanganan perkara itu cocok dengan periode ketika para penyidik dan penyelidik mengajukan petisi ke pimpinan KPK yang saat itu masih digawangi Agus Rahardjo cs.
Tim IndonesiaLeaks—dengan independen.id terlibat di dalamnya—mendapatkan notulensi rapat pada 16 April 2019 yang dihadiri seluruh pimpinan KPK, Febri Diansyah yang saat itu menjabat Kepala Biro Humas, juga beberapa penyelidik dan penyidik. Dalam rapat yang berlangsung sekitar empat jam itu para Kepala Satgas Penyelidikan dan Penyidikan mengutarakan keresahan ihwal pelbagai kebocoran kasus dan lambannya penanganan.
Akrobat ‘Sang Jenderal’
Rapat pada Senin pagi hari itu tak biasa. Ada lebih banyak orang yang hadir, duduk mengisi kursi-kursi membentuk huruf U, di salah satu ruangan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Orang-orang dalam pertemuan itu mengungkap sedikitnya ada 26 kasus yang bocor. Beberapa bocor usai pengajuan surat perintah penyelidikan, ada yang bocor diduga usai pengajuan surat perintah penyadapan, ada pula yang bocor saat pengajuan dan telaah perkara.
“Berbeda dengan tahun lalu, sekarang bocornya itu di hasil penyadapan menyebut ‘Pak Jenderal’,” keluh peserta rapat di hadapan lima Pimpinan KPK.
Problem lain yang dikeluhkan selain soal kebocoran kasus, di antaranya ihwal pencekalan dan pemanggilan saksi tertentu yang dihambat dengan tak menandatangani surat. Bahkan penolakan penundaan penandatanganan surat perintah penyelidikan, sekalipun sudah mengantongi izin pimpinan.
Salah seorang pegawai dalam rapat juga mengungkapkan ada upaya pergantian satgas penyidik oleh Deputi Penindakan. Padahal anggota satgas itu sudah sejak awal menangani perkara. Pegawai juga sambat soal penundaan ekspose kasus tertentu yang juga mampet di tingkat kedeputian.
“Dari direktur sudah diparaf dan tidak ada catatan. Dari Pak Direktur sudah memberikan paraf tapi kemudian dikembalikan,” salah seorang penyidik mengadu ke pimpinan.
Usut punya usut, Deputi Penindakan saat itu ditengarai menolak menandatangani surat pengajuan cekal terhadap saksi dugaan korupsi tersebut. Model lain penghambatan penanganan perkara adalah dengan mengulur-ulur waktu penandatanganan pemanggilan saksi.
Peserta satu suara menyebut kebocoran itu masif, belum lagi penanganan perkara yang seolah dibuat lama. Itu sebab mereka sepakat mendesak sekaligus mengingatkan pimpinan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi sebagaimana kasus kebocoran yang pernah terjadi pada kepemimpinan sebelumnya.
Saat itu, penyidik dan penyelidik itu sungguh-sungguh berharap pimpinan bisa segera menuntaskan kegundahan mereka.
“Kebocoran bukan hanya sekali ini, harapannya PI (Pengawas Internal) untuk melacak pembocornya. Dan kebocoran ini terus berulang dan sekarang semakin masif,” tutur seorang peserta yang sebelumnya membeberkan satgasnya mengalami tiga kebocoran kasus.
“Pada pimpinan sebelumnya, ketika ada pembocoran dokumen pihak yang melakukan sudah dikeluarkan secara tidak terhormat,” tukas seorang peserta lain dikutip dari notulen rapat.
Novel Baswedan adalah salah satu penyidik yang ikut dalam pertemuan. Dalam rapat ia meminta pertanggungjawaban 5 pimpinan untuk mengusut pembocor. Ia bahkan mengingatkan, ulah tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan pidana karena termasuk menghalang-halangi penyidikan.
“Bagaimana ketika penyidik ngotot untuk menyelesaikan perkara tetapi justru dihambat dan direm. Persoalannya, yang berkepentingan ini siapa? Saya takutnya kemudian dibuat persepsi seolah-olah penyidik yang berkepentingan,” kata Novel dalam pertemuan tersebut dikutip dari notulensi rapat terkait Petisi ‘Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus’ yang diteken 114 penyelidik dan penyidik KPK.
Keluh kesah di lantai 15 tersebut dikonfirmasi oleh Febri Diansyah. Ia mengingat, dua tahun silam itu memang rekan-rekannya di Kedeputian Penindakan KPK sedang gusar-gusarnya. Khususnya para penyelidik. Sebab menurut Febri--yang kala itu menjabat Kabiro Humas KPK, beberapa rencana operasi tangkap tangan (OTT) bocor.
“Bahkan ada tim yang tiba-tiba dihentikan mobilnya di jalan, saat turun ke daerah,” ungkap Febri kepada Tim IndonesiaLeaks, Sabtu (20/06).
Sampai-sampai, lanjut dia, saat itu salah satu satuan tugas berinifiatif menggunakan uang pribadi untuk melangsungkan OTT hanya agar operasinya tak ketahuan.
“Kebetulan saat itu baru terima insentif tahunan dari kantor. Dan ternyata berhasil lakukan OTT. Tapi hal ini tentu tidak bisa terus-terusan dilakukan,” terang Febri lagi yang kini fokus menjadi pengacara dan praktisi hukum tersebut.
Sayangnya, belum sampai terang pengusutan dugaan kebocoran, Deputi Penindakan—yang berulang kali disebut dalam pertemuan—saat itu dijabat Firli Bahuri, keburu ditarik ke Trunojoyo dua bulan usai petisi mengemuka.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan pimpinan era Agus kala itu perlu waktu untuk mendalami dugaan kebocoran tersebut. Tapi belum sampai ditindaklanjuti, Firli keburu kembali ke Korps Bhayangkara yang saat itu di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian.
“Diperlukan waktu juga untuk memastikan ada penyimpangan-penyimpangan, gejala, fenomena atau hal-hal yang terkait dengan integritas. Yang puncaknya ya itu, yang rapat itu. Setelah mereka, teman-teman itu nggak yakin juga, mencari kebocorannya kapan. Sampai kemudian mereka mengalami kasus yang sama semua,” ungkap Saut kepada Tim IndonesiaLeaks, Rabu (16/06).
“Kemudian mereka merasa perlu menyampaikan petisi ini atau menyampaikan ke pimpinan. Bisa jadi juga kami sudah menerima tapi responsnya lambat, sehingga kemudian mereka harus melakukan kontrol sosial,” aku dia lagi.
Kecurigaan yang kala itu mengerucut ke Firli Bahuri bukan tanpa sebab. Sedikitnya enam sumber IndonesiaLeaks mengungkap kebiasaan Firli memotret bahan presentasi di tengah ekspose perkara. Padahal, ketentuan di komisi antikorupsi mengatur larangan mengambil foto saat gelar perkara. Alat komunikasi pun harus disimpan di luar ruangan.
Bahkan menurut sumber IndonesiaLeaks, karena kebiasaan mengambil foto itu, Firli pernah menyulut kemarahan Saut Situmorang dan lantas diminta keluar ruangan.
Tak cuma itu, sumber lain yang ditemui tim sempat pula menyaksikan tumpukan salinan dokumen perkara di meja Firli Bahuri.
“Saat pindahan dari Deputi Penindakan, itu di ruangannya kan banyak dokumen foto copyan, padahal mestinya di dia itu hanya lewat saja, tidak boleh dokumen disimpan, meski tidak jadi ditandatangani,” ungkap sumber itu kepada tim IndonesiaLeaks.
Firli Bahuri tercatat menduduki kursi Deputi Penindakan KPK sejak 6 April 2018. Selang setahun pada 20 Juni 2019 ia ditarik ke Trunojoyo. Saat menjabat Deputi Penindakan itulah, Firli terseret dugaan pelanggaran etik karena bertemu sejumlah orang berperkara.
Ketika di KPK Dewan Pertimbangan Pegawai memutus Firli melakukan pelanggaran etik berat, di Mabes Polri dia justru dijadikan Kapolda Sumatera Selatan berpangkat inspektur jenderal. Di tengah itu ia mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, meski banyak dikritik karena pelbagai catatan dugaan pelanggaran.
Namun akhirnya nama Firli mendapat suara terbanyak dalam uji kelayakan di komisi hukum DPR dan terpilih jadi ketua KPK. Ia mendapat kenaikan pangkat menjadi komisaris jenderal usai menduduki dua jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), setelah 18 hari menjabat Kepala Baharkam Polri, hingga kemudian dilantik sebagai Ketua KPK pada Desember 2019.

Indikasi tarik ulur perkara ala Firli Bahuri diduga terus berlanjut ketika ia menjabat Ketua KPK. Ini kali, terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Firli melalui Deputi Penindakan Karyoto ditengarai ‘mempermainkan’ perkara tersebut. Mulanya pada pertengahan Desember 2020 usai OTT, Firli diduga memerintahkan Karyoto untuk mengusut politikus lain—yang satu partai dengan Juliari di PDIP—yakni Herman Herry.
Karyoto pun getol menagih anak buahnya itu ihwal penyelidikan keterlibatan politikus PDIP itu dalam dugaan korupsi bansos. Namun pada pengujung 2020 saat surat penggeledahan dan pemanggilan diajukan, nama Herman Herry justru dicoret. Yang lolos saat itu hanya nama Ihsan Yunus, anggota DPR RI yang juga dari fraksi PDIP.
Dua sumber IndonesiaLeaks yang mengetahui perkara ini mengungkapkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus bansos, Karyoto diketahui bolak-balik mendatangi ruangan Firli.
Tim IndonesiaLeaks berupaya mengonfirmasi hal tersebut ke Karyoto namun ia menolak berkomentar. “Saya tidak bisa menjawab, harus atas izin pimpinan,” ucap Karyoto saat ditemui di rumah pribadinya di Yogyakarta, Sabtu (19/06).
Panggilan telepon dan pesan dari tim pun tak berbalas. Adapun surat permohonan wawancara yang diajukan IndonesiaLeaks juga tak diterima. Karyoto langsung meminta tim IndonesiaLeaks untuk meninggalkan area rumahnya.
Dugaan Tekan-Menekan Pimpinan KPK
Bukan hanya soal dugaan bermain-main di perkara rasuah yang ditangani KPK, gaya kepemimpinan Firli pun berbeda dibanding era sebelumnya. Ia disebut-sebut jadi satu-satunya pimpinan yang mendominasi di antara empat komisioner lain. Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga tak ada lagi kolektif kolegial dalam memutuskan kebijakan.
Kepemimpinan KPK era ini sama sekali berbeda dengan periode sebelumnya. Ia bahkan curiga keempat pimpinan lain takut memperjuangkan pendapat.
“Kami menduga keras bahwa sekarang setiap keputusan tergantung dari Firli. Ada peendapat yang berbeda, kami yakin pendapat Firli yang dikerjakan,” kata Kurnia kepada tim IndonesiaLeaks, Sabtu (19/06).
Kecurigaan Kurnia itu masuk akal.
Pasalnya saat baru tiga bulan dilantik, dua pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, menurut penyidik senior KPK Novel Baswedan mengadu padanya soal dominasi Firli.
“Nawawi bercerita, bahwa Firli ini dominan. Terus selalu mengambil keputusan sendiri, enggak kolektif kolegial, keputusan tergantung pada Firli,” beber Novel.
Nawawi dan Ghufron merasa tak berdaya.
Bahkan menurut Novel, keduanya pun bercerita bahwa merasa diawasi oleh kaki tangan Firli. Karena itu Nawawi dan Ghufron sempat beberapa kali khawatir setiap kali berbicara dengan para pegawai.
“Terus berjalan beberapa lama, Nawawi pernah ngomong kepada saya, mau mengundurkan diri. Dan itu yang dengar banyak, nggak cuma saya, bahwa dia mau mundur,” ucap Novel.
Novel pun meminta Nawawi bertahan.
Dikonfirmasi ihwal kondisi tersebut, Nawawi Pomolango enggan berkomentar saat tim IndonesiaLeaks menyambangi rumahnya untuk wawancara.
“Kenapa mengejaar-ngejar saya. Saya lagi isolasi mandiri, tolong hargai saya,” kata Nawawi, Jumat (18/6).
Adapun Nurul Ghufron membantah ada tekan-menekan di antara pimpinan KPK.
“Posisinya begini, ini bukan masalah tekan ditekan. Posisinya aku sudah bertarung, tapi kalah. Posisinya 2:3,” kata Ghufron kepada Tim IndonesiaLeaks, Sabtu (19/06).
“Ini kolektif kolegial, bukan aku bingung, di internal kami jelas. Posisiku jelas. Posisi faktanya saya kalah, di kami yang kalah (suara) disuruh merilis. Jadi bukan ditekan, kami terbuka saja,” imbuh dia lagi.

Firli Bahuri belum merespons permintaan wawancara tim IndonesiaLeaks. Panggilan telepon tak diangkat, daftar pertanyaan ihwal pelbagai problem di era kepemimpinan Firli yang dikirim melalui pesan pendek pun belum berbalas.
Tim IndonesiaLeaks juga mendatangi rumah Firli di kawasan Bekasi pada Sabtu (19/6) tapi penjaga rumah—dua di antaranya menenteng senjata laras panjang—mengatakan wawancara tak bisa dilakukan. Ketiga penjaga juga menolak meneruskan surat permohonan wawancara ke Firli Bahuri. Mereka meminta tim IndonesiaLeaks datang ke kantor KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kepemimpinan era Firli ini sebagai kondisi yang sangat kronis. Apalagi ditambah polemik TWK KPK. Atas pelbagai problem yang dipicu Firli tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan jenderal bintang tiga tersebut.
“Dalam undang-undang KPK baru, syarat untuk memberhentikan pimpinan KPK ada enam poin. Di UU baru ada satu poin, perbuatan tercela, definisi itu meruntuhkan citra KPK,” terang Kurnia.
“Tindakan Firli sangat menurunkan derajat kepercayaan publik ke KPK. Ini pelanggaran-pelanggaran, kontroversi yang dia ciptakan. Presiden Jokowi sangat mungkin untuk memberhentikan Firli,” tukas dia lagi. (Tim Indonesialeks)
-------------------------
Liputan ini merupakan kolaborasi antara Suara.com, Majalah Tempo, Tirto.id, KBR.id, Jaring.id, The Gecko Project dan Independen.id, yang terhimpun dalam IndonesiaLeaks.