CNN Indonesia Berangus Serikat Buruh

Independen --  Perusahaan CNN Indonesia melakukan union busting pada serikat buruh CNN Indonesia. Pemberangusan ini terjadi di saat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dideklarasikan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Para pendiri SPCI sepulang dari acara deklarasi, sore harinya menerima surel pemecatan atau PHK dari manajemen CNN Indonesia yang ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar.

PHK sepihak ini dapat dikategorikan tindakan pemberangusan serikat buruh atau union busting. “Union busting ini dilarang, ada dasar hukumnya di pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,”kata Nany Afrida Ketua Umum AJI Indonesia dalam rilisnya.

Pemberangusan serikat buruh merupakan tindak kejahatan pidana seperti tercantum di pasal 43 ayat 2 UU Serikat Pekerja. Dan ancaman pidana adalah penjara 5 tahun atau denda maksimal 500 ratus juta rupiah.

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan menolak PHK sepihak ini. “PHK sepihak ini dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Misalnya, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak. Padahal seharusnya 14 hari kerja,”kata Taufiq.

Mereka yang terkena PHK adalah 9 deklarator SPCI. Sejak hari Sabtu kemarin, 31 Agustus 2024, mereka dikeluarkan dari grup WA dan dilarang masuk kerja.  Belum ada tanggapan resmi dari manajemen CNN terkait tindakan PHK ini.

kali dilihat