Teror Jalanan dan Godaan Kekerasan Negara

Oleh : Nany Afrida

Doni (20 tahun)—bukan nama sebenarnya—masih mengingat jelas ketika dirinya menjadi korban begal di Jakarta Selatan dua tahun yang lalu.

Malam itu, ia pulang sendirian melintasi kawasan Jagakarsa. Jalanan relatif sepi ketika dua sepeda motor mendekatinya dari belakang. Para pelaku, yang menurut Doni masih berusia anak-anak, membawa senjata tajam dan batang besi.

“Mereka nyuruh saya berhenti sambil ngancam pakai senjata. Saya sempat jatuh sama motor saya,” kata Doni.

Awalnya ia ketakutan. Namun saat melihat para pelaku ternyata masih sangat muda, rasa takut itu berubah menjadi kemarahan.

“Saya kesal. Mereka masih anak-anak tapi sudah bawa celurit dan besi buat ngebegal orang,” ujarnya.

Dalam situasi panik, Doni nekat melawan. Ia merebut batang besi dari salah satu pelaku lalu berkelahi dengan mereka di pinggir jalan. Emosinya memuncak karena merasa nyawanya terancam dan trauma setelah sebelumnya juga pernah menjadi korban begal.

“Saya pukul balik pakai besi itu. Motor mereka juga saya rusak. Mereka akhirnya malah minta ampun,” katanya.

Keributan itu mengundang warga sekitar keluar rumah dan melerai perkelahian. Kasus kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat. Para pelaku sempat diamankan, namun belakangan dilepaskan.

Bagi Doni, pengalaman itu meninggalkan trauma sekaligus kemarahan. Ia mengaku kini selalu waspada setiap pulang malam dan menghindari jalan-jalan sepi di Jakarta Selatan.

“Yang bikin saya takut sekarang bukan cuma begalnya, tapi karena pelakunya makin muda dan makin nekat,” ujarnya.

Dimas (23 tahun)—bukan nama sebenarnya—tidak seberuntung Doni. Hampir tujuh tahun lalu, ia menjadi korban serangan kelompok klitih di salah satu kawasan di Yogyakarta, sebuah pengalaman yang meninggalkan luka fisik sekaligus trauma panjang.

Malam itu, Dimas berboncengan dengan seorang temannya ketika sekelompok pemuda bermotor mengejar mereka di jalan yang relatif sepi. Awalnya mereka mengira hanya sedang diintimidasi. Namun situasi berubah mencekam ketika rombongan tersebut mulai menyerang menggunakan senjata tajam dan benda keras.

Dalam kepanikan, motor yang dikendarai Dimas terjatuh. Mereka berdua kemudian menjadi sasaran kekerasan brutal.

“Saya ingat mereka datang ramai-ramai. Setelah jatuh, kami dipukul dan diserang,” ujar Dimas pelan saat mengingat kejadian itu.

Akibat serangan tersebut, Dimas mengalami luka serius pada bagian tubuhnya. Salah satu ginjalnya mengalami trauma akibat hantaman keras sehingga ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara temannya mengalami luka berat di bagian kepala.

Butuh waktu lama bagi Dimas untuk pulih, bukan hanya secara fisik tetapi juga mental. Hingga kini, ia mengaku masih merasa cemas ketika harus bepergian malam hari, terutama melewati jalan-jalan sepi.

Begal kini bukan sekadar kejahatan jalanan. Ia telah menjadi teror sosial. Kasus pembegalan semakin meningkat kini membuat warga merasa tidak aman.

Ketika malam turun di kota-kota besar Indonesia, rasa takut ikut menyala bersama lampu jalan. Rasa was-was dialami banyak orang yang kebetulan harus pulang malam.

Di Jakarta, pengendara motor memilih mempercepat laju kendaraan saat melewati jalan gelap. Di Bekasi, grup WhatsApp warga hampir setiap malam dipenuhi pesan peringatan soal titik rawan begal. Di Medan dan Makassar, pengemudi ojek online saling berbagi lokasi yang harus dihindari selepas tengah malam.

Begal kini bukan sekadar kejahatan jalanan. Ia telah menjadi teror sosial.

Video pembacokan pengendara motor, perampasan telepon genggam, hingga aksi geng motor bersenjata tajam menyebar di media sosial. Dan ketika rasa aman terasa hilang, tuntutan terhadap negara menjadi semakin keras: bertindak lebih tegas.

Dalam beberapa pekan terakhir, respons aparat pun bergerak ke arah itu.

Kapolda Lampung memerintahkan jajarannya menembak pelaku begal di tempat menyusul tewasnya Brigadir Kepala Arya Supena pada Mei 2026. 

Polda Metro Jaya kemudian membentuk “Tim Pemburu Begal”. Situasi berkembang lebih jauh ketika Kodam Jaya menurunkan batalyon tempur untuk patroli gabungan bersama kepolisian.

Langkah-langkah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah politisi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung tindakan tegas terhadap begal, selama tembakan diarahkan untuk melumpuhkan.

Tetapi di tengah kemarahan publik terhadap kriminalitas jalanan, muncul suara lain yang mengingatkan bahaya pendekatan semacam itu.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memperingatkan bahwa perintah “tembak di tempat” dan pelibatan militer dalam operasi pemberantasan begal dapat membuka jalan menuju pelanggaran HAM berat dan praktik pembunuhan di luar hukum.

Ketakutan yang Menjadi Politik Keamanan

Fenomena begal di Indonesia memang sedang meningkat menjadi perhatian serius.

Data kepolisian di berbagai daerah menunjukkan tren kriminalitas jalanan yang semakin brutal. Pelaku tidak lagi sekadar mencuri kendaraan, tetapi juga menggunakan kekerasan ekstrem terhadap korban.

Di Jakarta dan wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, sejumlah kawasan menjadi titik rawan begal terutama pada malam hingga dini hari. Jalan sepi, kawasan industri, underpass, jalur alternatif, hingga akses tol sering disebut warga sebagai lokasi berbahaya.

Di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi, misalnya, Jalan Raya Kalimalang, kawasan Cakung, hingga jalur industri di Tambun dan Cibitung kerap disebut rawan pembegalan terhadap pengendara motor dan pengemudi ojek online.

Di Depok, jalur sepi menuju Citayam, Sawangan, dan perbatasan Bogor beberapa kali menjadi lokasi aksi geng motor dan pembegalan. Sementara di Jakarta Selatan, kawasan sekitar Lenteng Agung dan Pasar Minggu pada jam-jam tertentu juga dianggap rawan oleh pengendara malam.

Fenomena serupa terjadi di kota lain.

Di Medan, begal sudah lama menjadi momok warga. Di Makassar, aksi geng motor bersenjata tajam meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di Lampung, kasus penembakan terhadap aparat kepolisian oleh pelaku begal menjadi titik balik yang memicu perintah “tembak di tempat”.

Ketika video kekerasan viral setiap hari dan korban terus bertambah, kemarahan masyarakat mudah berubah menjadi dukungan terhadap pendekatan ekstrem.

Di media sosial, komentar seperti “habisi saja”, “penjahat tidak perlu HAM”, atau “lebih baik mati daripada meresahkan” semakin umum ditemukan.

Dan dalam suasana seperti itu, pendekatan keras aparat memperoleh legitimasi politik.

Kepolisian berulang kali menegaskan bahwa tindakan keras diperlukan karena pelaku begal sering membawa senjata tajam bahkan senjata api rakitan.

Kapolda Lampung secara terbuka menyatakan bahwa pelaku begal yang melawan dan membahayakan aparat maupun masyarakat dapat ditembak di tempat. Pernyataan serupa juga muncul dari sejumlah pejabat kepolisian daerah lain yang menekankan perlunya tindakan “tegas dan terukur”.

Frasa “tegas dan terukur” kemudian menjadi kunci dalam narasi pemberantasan begal.

Bagi aparat, istilah itu digunakan untuk menggambarkan penggunaan kekuatan yang dianggap sesuai dengan ancaman di lapangan. Polisi berargumen bahwa banyak pelaku begal bertindak sangat brutal dan tidak segan melukai atau membunuh korban.

Beberapa kasus memang memperlihatkan eskalasi kekerasan yang serius.

Ada pengendara motor yang dibacok hanya karena mempertahankan kendaraan. Ada korban yang diseret di jalan. Ada pula polisi yang tewas saat mengejar kelompok kriminal.

Dalam kondisi seperti itu, aparat merasa membutuhkan ruang lebih luas untuk menggunakan kekuatan mematikan.

Namun menurut ICJR, persoalannya tidak sesederhana itu.

ICJR: Negara Tidak Boleh Mengeksekusi Warga Tanpa Pengadilan

Peneliti ICJR Iqbal Muharam menegaskan bahwa negara tidak memiliki hak mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.

Menurut ICJR, penggunaan istilah “tegas dan terukur” tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk menembak mati pelaku hanya berdasarkan kategori kejahatan tertentu.

Dalam kerangka hukum Indonesia, penggunaan senjata api oleh polisi diatur secara ketat.

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menegaskan bahwa senjata api merupakan pilihan terakhir dan hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan.

Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa dari ancaman kematian yang nyata dan langsung.

Artinya, menurut ICJR, polisi tidak dapat menjadikan identitas seseorang sebagai “pelaku begal” sebagai dasar otomatis untuk penembakan.

Setiap penggunaan senjata api harus didasarkan pada situasi konkret di lapangan.

“Terukur” berarti proporsional terhadap ancaman nyata pada saat itu, bukan perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu,” tulis ICJR dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke Independen.id.

Lembaga tersebut memperingatkan bahwa jika logika semacam ini dibiarkan, maka Indonesia berisiko masuk ke praktik extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Kekhawatiran ICJR bukan tanpa alasan sejarah.

Indonesia pernah mengalami periode kelam yang dikenal sebagai “Petrus” atau Penembakan Misterius pada 1983–1985.

Saat itu, rezim Orde Baru melakukan operasi rahasia terhadap orang-orang yang dianggap preman dan kriminal jalanan. Mayat ditemukan di pinggir jalan, sungai, dan tempat sepi dengan luka tembak di kepala.

Pemerintah ketika itu menggunakan justifikasi yang sangat mirip dengan situasi sekarang: kriminalitas meningkat, masyarakat takut, dan negara perlu bertindak tegas.

Sebagian publik bahkan mendukung operasi tersebut karena merasa jalanan menjadi lebih aman.

Tetapi belakangan, Komnas HAM menyatakan Petrus sebagai pelanggaran HAM berat.

Tidak ada proses pengadilan. Tidak ada akuntabilitas. Dan tidak ada kepastian bahwa semua korban benar-benar pelaku kriminal.

Bagi ICJR, narasi “tembak di tempat” terhadap begal berpotensi membuka kembali logika keamanan ala Petrus: negara diberi ruang menggunakan kekerasan mematikan demi ketertiban publik.

Duterte dan Pelajaran dari Filipina

ICJR juga menyinggung pengalaman Filipina di bawah mantan Presiden Rodrigo Duterte.

Sejak 2016, Duterte melancarkan “war on drugs” dengan retorika keras terhadap pelaku kriminal dan narkotika. Aparat keamanan diberi legitimasi luas untuk menembak mati tersangka pelaku kejahatan.

Hasilnya mengerikan.

Puluhan ribu orang diperkirakan tewas dalam operasi anti-narkotika tersebut. Banyak korban ditembak tanpa proses hukum. Sebagian bahkan diduga bukan pelaku kriminal.

Pada akhirnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagi ICJR, pengalaman Filipina menunjukkan bagaimana politik keamanan yang dibangun di atas ketakutan publik dapat dengan cepat berubah menjadi praktik kekerasan sistematis.

Keterlibatan TNI 

Salah satu aspek paling kontroversial dalam operasi pemberantasan begal saat ini adalah keterlibatan TNI.

Kodam Jaya menurunkan batalyon tempur untuk patroli gabungan bersama kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bagi sebagian masyarakat, langkah ini dianggap wajar karena situasi kriminalitas dinilai semakin berbahaya.

Tetapi ICJR menolak keras pelibatan militer dalam penanganan kejahatan sipil.

Menurut lembaga tersebut, UU TNI tidak mengatur pemberantasan kriminalitas jalanan sebagai tugas pokok TNI. Penegakan hukum terhadap warga sipil seharusnya menjadi domain kepolisian.

ICJR menilai pengerahan batalyon tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil merupakan pengulangan logika dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

Lebih berbahaya lagi, tidak ada kejelasan mekanisme pertanggungjawaban jika anggota TNI melakukan kesalahan dalam operasi sipil.

Kekosongan akuntabilitas inilah yang dikhawatirkan menjadi pintu masuk impunitas.

Mengapa Begal Semakin Brutal?

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya dan jajaran Polres mengungkap 870 kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama periode Mei 2026. Dari ratusan kasus itu, polisi berhasil menangkap 173 tersangka.

"Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (22/5).

"Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran," sambungnya.

Polisi menerima 1.283 laporan polisi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan.

Iman menyebut dari ribuan laporan itu, pihaknya telah berhasil mengungkapkan kasus di 870 TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sampai hari ini tim masih kerja dan lakukan ungkap kasus. Masih belum terungkap 413 perkara kami selesaikan," ujarnya.

Berdasarkan rilis resmi Polri, hasil evaluasi "Tim Pemburu Begal", serta analisis data kriminalitas dari Pusiknas Bareskrim Polri, pihak kepolisian mengidentifikasi beberapa faktor utama mengapa kasus begal dan kejahatan jalanan (street crime) terus meningkat dan semakin meresahkan masyarakat:

Pertama faktor "kesempatan" akibat minimnya infrastruktur keamanan jalan.

Polri menekankan teori kriminologi dasar bahwa kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Polisi menyoroti banyaknya wilayah urban dan sub-urban yang memiliki kelemahan infrastruktur, seperti minimnya penerangan jalan umum (PJU),  banyak titik hotspot pembegalan merupakan area yang gelap gulita saat malam hari. Dan ketiadaan kamera pengawas (CCTV) menyebabkan publik sulit melakukan deteksi dini dan memberikan ruang aman bagi pelaku untuk mengintai korban.

Kedua tingginya angka residivisme (pelaku kambuhan). Kepolisian mengungkapkan bahwa banyak gembong dan eksekutor utama komplotan begal yang tertangkap merupakan residivis (mantan narapidana) dalam kasus yang sama. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, mereka kerap kembali ke jaringan lamanya atau membentuk kelompok baru karena kesulitan asimilasi ekonomi, sehingga mengulangi tindakan kriminal dengan pola yang lebih rawan dan nekat.

Ketiga fenomena jaringan penadah yang terorganisir. Menurut Polri, aksi pembegalan terus tumbuh subur karena adanya pasar gelap (penadah) yang konsisten menampung barang bukti. Sepeda motor hasil begal dapat dengan cepat dilempar ke luar daerah, dipreteli menjadi suku cadang (mutilasi motor), atau dijual bodong tanpa surat-surat ke wilayah perkebunan/pedalaman. Selama ekosistem penadah ini belum habis, motif ekonomi pelaku begal akan terus terpenuhi.

Dan kemudian maraknya geng motor remaja yang mengonsumsi miras dan obat terlarang.

Kapolri dan para Kapolda di wilayah rawan (seperti Metro Jaya dan Sumatra Utara) sering memaparkan bahwa mayoritas pelaku begal saat ini didominasi oleh remaja tanggung yang tergabung dalam geng motor. Polisi mencatat dua pemicu utama keberanian mereka: Konsumsi Minuman Keras (Miras) Oplosan dan penyalahgunaan Obat Daftar G (Tramadol, Hexymer). Obat-obatan murah ini kerap ditemukan saat penangkapan. Polisi menyatakan zat kimia ini menghilangkan rasa empati pelaku, sehingga mereka tega melukai korban secara sadis meskipun korban tidak melawan.

Selanjutnya polisi juga menyebutkan alasan kelalaian dan kurangnya kewaspadaan pengendara (faktor korban) antara lain: Berkendara sendirian di atas jam 12 malam di rute yang sepi atau bermain atau menaruh gawai (HP) di dasbor motor secara mencolok sehingga memancing perhatian pelaku kejahatan (pencurian dengan kekerasan)

Jalan Berbahaya Demokrasi

Di titik inilah Indonesia menghadapi dilema besar.

Masyarakat memang berhak merasa aman. Negara wajib melindungi warga dari kriminalitas brutal.

Tetapi demokrasi juga menuntut negara tetap tunduk pada hukum dan prinsip HAM, bahkan ketika menghadapi pelaku kejahatan.

Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan bahwa pelaku kejahatan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup karena penting untuk proses penyidikan dan penegakan hukum.

Pernyataan itu menuai kritik di media sosial. Tetapi bagi kelompok pegiat HAM, justru di situlah inti negara hukum: seseorang tidak boleh kehilangan hak hidupnya tanpa proses peradilan.

Persoalannya, argumen seperti ini sering sulit diterima publik yang sedang marah dan ketakutan.

Dan sejarah menunjukkan bahwa banyak negara mulai bergeser ke arah otoritarianisme justru ketika rasa takut publik mencapai puncaknya.

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa keamanan lebih penting daripada hukum, maka ruang bagi kekerasan negara menjadi semakin besar.

 

kali dilihat