Ini Alasan Dirjen Pajak Ngotot Lihat Data Pemakai Kartu Kredit

Dalam siaran persnya,Dirjen Pajak menegaskan, data nasabah terkait transaksi kartu kredit yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak hanya digunakan untuk tujuan perpajakan semata-mata dan tidak untuk tujuan yang lain.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam siaran persnya, Rabu, 8 Juni 2016.

Direktorat Pajak menegaskan data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu," ungkapnya.

 

kali dilihat