Ketum AJI Nany Afrida :  Stop Union Busting

INDEPENDEN- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan yang diduga bentuk union busting (pemberangusan serikat pekerja) yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Minggu (01/09/2024). AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan  kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Tindakan PHK sepihak CNN Indonesia tidak hanya melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk upaya union busting," tegas Nany Afrida.

Apalagi, lanjut Nany, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Selain itu, dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan."

Nany mengatakan merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, AJI menyampaikan empat poin penting. Pertama, mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI. Kedua, AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia. Ketiga, AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Keempat, AJI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No 13/2003,” lanjut Nany.

Diketahui, usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/08/2024), pada sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi.

Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

kali dilihat