Serikat Pekerja CNN Adukan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting

Independen -- Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan pada Rabu (18/9). Pengaduan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum SPCI. 

Adapun dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

“Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Rabu (18/9).


Pengacara LBH Pers Mustafa Layong menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah. 

Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI. 

LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama dimana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Pemberangusan serikat pekerja atau union busting terjadi saat akhir Agustus lalu, SPCI sedang diperkenalkan pada publik. Perisitwa ini terjadi pada 3 Agustus 2024 dan pada hari yang sama, para pengurus SPCI ini mendapatkan PHK sepihak dari perusahaan. 

Sementara dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024. Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah. 

kali dilihat