Independen.id - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan dari gugatan SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia) pada manajemen CNN Indonesia. Salah satu keputusan PHI adalah menyatakan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah. Salinan keputusan PHI tersebut diterima SPCI pada 10 Juli 2025.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, Hakim Anggota Mursito, dan Hakim Anggota Rudy Kurniawan dalam pertimbangannya, menyebut ketentuan dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan yang pokoknya menyatakan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Karena itu pengurangan atau pemotongan upah memerlukan persetujuan para pihak yang terikat di dalamnya.
Hakim menyatakan pemotongan upah para pekerja pada Juni-Agustus 2024 terbukti dilakukan Manajemen CNN Indonesia tanpa persetujuan para pekerja. Sehingga pemotongan upah para pekerja tidak dapat dilakukan meskipun manajemen memberi alasan kondisi keuangan perusahaan tidak baik karena dampak pandemi Covid-19, persaingan bisnis, dan perkembangan teknologi.
"Pemotongan upah para penggugat tersebut tidak dapat dilakukan oleh tergugat, karenanya harus dikembalikan atau dibayarkan kembali kepada para penggugat," demikian kutipan salinan putusan.
Kemudian terkait dengan PHK yang dilakukan manajemen efektif per tanggal 31 Agustus 2024 dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian dinyatakan tidak sah. Hakim berpendapat alasan PHK tersebut adalah karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana maksud Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Sebab perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan. Tindakan perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja pada 31 Agustus 2024 tidak dibenarkan hakim.
"Poin penting dari putusan itu adalah tindakan sewenang-wenang perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja tidak dibenarkan. Gugatan kami dikabulkan untuk sebagian. Kami telah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya," ujar Taufiq yang menjadi salah satu penggugat.
Keputusan pengadilan mengabulkan status PHK para penggugat yang dilakukan perusahaan sejak 2 Oktober 2025. Pengadilan tidak mempertimbangkan para penggugat ini adalah pengurus serikat pekerja SPCI, di mana tindakan PHK dapat dianggap upaya union busting. Pengadilan menganggap ini adalah dinamika hubungan industrial.
Keputusan pengadilan berikutnya adalah memerintahkan Tergugat dalam hal ini manajemen CNN Indonesia untuk mengembalikan upah para penggugat (SPCI) yang dipotong, membayarkan kekurangan perhitungan kompensasi PHK dan upah proses.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, peradilan menguatkan posisi pekerja di hadapan pengusaha. Katanya, dalam pertimbangan putusan itu majelis hakim menegaskan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah salah satunya karena pekerja menolak tindakan itu.
Putusan di PN Jakarta Pusat ini semakin menguatkan bahwa pemotongan upah pekerja yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terbukti melanggar hukum. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum CNN Indonesia untuk kasus yang sama atas gugatan pekerjanya di Biro Surabaya. Perusahaan media massa itu, diwajibkan membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl.