Oleh: Marina Nasution
Independen.id -- Sebuah video beredar di akun media sosial Facebook dengan mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video itu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Video menampilkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan. Suhartoyo, dalam video itu, diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024. Salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Melalui prosedur cek fakta, ditemukan bahwa klaim itu tidak benar. Video merupakan hasil manipulasi.
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video serupa di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI ini. Konten yang beredar di Facebook itu mencuplik klip pada menit 10:16.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Itu berarti, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Gugatan PHPU diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif. Yakni pencalonan Gibran yang prosesnya diwarnai pelanggaran etik berat. Mereka pun mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Sidang pembuktian akan dimulai pada 1 hingga 18 April. Agendanya, mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulannya, narasi yang mengklaim MK telah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah salah atau hoaks.
Sumber konten diolah dari cekfakta.com yang terbit pada 28 Maret 2024: https://cekfakta.com/focus/17151
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/12474731/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-pada-27-maret-2024
https://www.facebook.com/61555323167076/videos/841043728066996
https://www.facebook.com/watch/?mibextid=oFDknk&rdid=832KXv4w7g2qp2zP&v=720859260131042
https://www.facebook.com/100095502607797/videos/2346232425571669/?idorvanity=1999768603702684&mibextid=oFDknk&rdid=YFpTbm1s73WpfvQr
https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=775s
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/21/mk-putus-sengketa-pilpres-pada-22-april
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D