Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI Desak Pemerintah Cabut Beberapa Peraturan

Independen -- Memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) pada 3 Mei 2023, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. AJI menilai sejumlah peraturan justru menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

Sejumlah peraturan tersebut di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UU ITE masih menjadi undang-undang yang berbahaya bagi jurnalis online maupun mereka yang menyampaikan kritiknya di media sosial. AJI mencatat sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sedikitnya 38 jurnalis dilaporkan dengan pasal-pasal bermasalah di UU ITE, dan empat di antaranya dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Serangan terhadap jurnalis dan organisasi media Independen tak kunjung berakhir. Tahun 2022, AJI Indonesia mencatat jumlah serangan mencapai 61 kasus dengan 97 jurnalis menjadi korban dan 14 organisasi media menjadi target serangan. Pada Januari 2023 hingga 30 April 2023, terdapat 33 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus.

Data yang mirip dicatat oleh LBH Pers. Tahun 2022, LBH Pers mencatat setidaknya terdapat 51 peristiwa kekerasan terhadap pers, baik diarahkan kepada media, wartawan, narasumber, aktivis pers, hingga wartawan  mahasiswa berkaitan dengan kerja jurnalistik. Dari kasus tersebut setidaknya terdapat 113 korban individu dan organisasi. (Laporan lengkap di: https://lbhpers.org/2023/03/09/annual-report-2022-melawan-kepungan-represi/)

Pelaku kekerasan terhadap pers masih didominasi aparat penegak hukum hingga pejabat publik, ajudan, dan kerabatnya. Bentuk serangan terjadi baik secara hukum, fisik, hingga melalui saluran digital. Kekerasan di ruang digital terus bertambah tiap tahunnya dan merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers, terutama di era saat ini. Selama 2022, tercatat setidaknya tujuh kasus serangan digital terhadap situs web atau akun media sosial media (medsos) media. Jenis serangannya didominasi melalui metode distributed denial-of- service (DDoS) seperti Narasi.tv, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Bentuk serangan digital lainnya seperti peretasan situs web atau akun medsos, duplikasi situs web, dan penyebaran disinformasi yang bertujuan mendegradasi kredibilitas target serangan. 

Kondisi yang sama juga dialami pembela Hak Asasi Manusia dan kelompok kritis lainnya yang menjadi target kriminalisasi, serangan digital, disinformasi dan berbagai upaya delegitimasi lainnya karena menyampaikan pendapat dan ekspresinya yang sah secara online maupun offline.

“Hari Kemerdekaan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito pada 2 Mei 2023.

Terkait dengan kondisi kebebasan pers, AJI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja. 

 

 

kali dilihat