Oleh: Betty Herlina
INDEPENDEN- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Bentara Agra Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) menyusul kematian dua ekor Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat, Bengkulu.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan itu diambil setelah Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan dan menemukan kewajiban restorasi ekosistem tidak dijalankan secara optimal.
Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi pembalakan liar dan penanaman sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dipulihkan. “Kami akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT. Tidak hanya administratif, indikasi pidananya juga akan diproses,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (08/05/2026).
Pernyataan Menteri Kehutanan tersebut sejalan dengan desakan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai kerusakan Bentang Alam Seblat sudah berada pada tahap serius.
Genesis mencatat, berdasarkan pemantauan citra satelit periode Februari hingga April 2026, degradasi hutan di wilayah konsesi PT BAT mencapai 410 hektare. Sementara di wilayah PT API mencapai 792 hektare. Menurut Genesis, aktivitas pembukaan hutan masih berlangsung meski pemerintah sebelumnya telah melakukan operasi penertiban di kawasan tersebut pada awal 2026.
“Temuan ini menunjukkan operasi penertiban belum menghasilkan pengamanan permanen terhadap kawasan,” tulis Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra dalam rilisnya, Jumat (08/05/2026)
Genesis menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan window of opportunity deforestation, yakni situasi ketika lemahnya pengawasan membuka peluang percepatan kehilangan tutupan hutan.
Mereka (Genesis) juga menegaskan bahwa persoalan di kawasan PBPH PT BAT dan PT API tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa. Berulangnya kematian Gajah Sumatera, terus berlangsungnya kehilangan tutupan hutan, serta lemahnya pengendalian kawasan menunjukkan adanya krisis pengelolaan hutan yang perlu segera ditangani.
Selain evaluasi dan pencabutan izin, Genesis mendorong pemerintah memastikan langkah pemulihan ekologis terhadap kawasan yang rusak.

Naikan Status Bentang Seblat
Sementara itu, Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi, mendesak pemerintah menaikkan status Bentang Alam Seblat menjadi Suaka Margasatwa untuk melindungi habitat satwa liar yang tersisa.
“Bentang Alam Seblat adalah rumah bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera terakhir di Bengkulu. Tapi sekarang satwa-satwa itu terdesak di kantong-kantong hutan kecil dan perkebunan sawit,” kata Iswadi di Bengkulu, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, Bentang Alam Seblat yang membentang dari Sungai Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara hingga Air Majunto, Mukomuko, memiliki luas sekitar 80.978 hektare. Namun, sekitar 61,5 persen kawasan tersebut telah kehilangan tutupan hutan.
Ia menilai banyaknya izin korporasi menjadi salah satu faktor utama penyusutan habitat satwa.
Iswadi juga meminta pemerintah mengusut tuntas kematian dua ekor gajah dan satu harimau Sumatera yang ditemukan mati pada akhir April 2026.
Ia menduga kematian harimau di wilayah Mukomuko tidak terjadi secara alami, mengingat satwa tersebut sebelumnya telah beberapa kali muncul di permukiman warga dan memangsa ternak.
“Asumsi kami, kematian harimau ini disengaja kalau melihat kronologinya. Karena itu kasus ini harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.
Saat ini, kata Menteri Kehutanan, penyebab kematian dua gajah masih dalam proses nekropsi di laboratorium di Bogor sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.