Independen -- Media online VIVA.co.id sejak Februari 2021 lalu telah merumahkan karyawannya sebanyak 18 orang. Dua di antaranya adalah Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja Viva. Kedua pengurus Serikat Pekerja Viva yaitu Setyo A. Saputro (Ketua SPV) dan Endah Lismartini (Sekretaris SPV) menolak keputusan manajemen VIVA.co.id yang masih satu grup dalam PT Visi Media Asia Tbk yang berkode VIVA di pasar saham.
Awal mula kasus ini ketika manajemen VIVA.co.id, dengan alasan efisiensi, memutuskan untuk merumahkan sejumlah karyawannya. Keputusan ini ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) sebagai serikat pekerja resmi yang tercatat di Sudinakertrans Jakarta Timur. Pengumuman soal program ini disampaikan secara mendadak oleh pihak manajemen di hadapan jajaran manajer dan pengurus SPV pada Kamis, 14 Januari 2021.
Kemudian secara bertahap mulai dari 15 hingga 27 Januari 2021 dilakukan pemanggilan karyawan satu per satu. Dalam rentang waktu itu, ada 21 karyawan yang dipanggil manajemen. Dari jumlah itu, paling tidak ada 11 karyawan yang menolak untuk dirumahkan.
Pada 31 Januari 2021, SPV secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap program tersebut.
Namun, pada 1 Februari 2021, sebanyak 18 karyawan mendapat surel berisi pemberitahuan bahwa mereka telah resmi dibebastugaskan. Twermasuk di dalamnya adalah Ketua SPV Setyo A. Saputro dan Sekretaris SPV Endah Lismartini.
Selama tiga bulan berturut-turut, sejak Februari 2021 hingga April 2021, pekerja yang dirumahkan hanya menerima setengah dari upah yang seharusnya dibayar penuh perusahaan. Tak hanya itu, pembayaran upah bulan Maret dan April juga mengalami keterlambatan tanpa ada pemberitahuan.
Menurut Endah, ini adalah keputusan sepihak, "Waktu bertemu manajemen, saya secara tegas menolak program ini. Saya tidak mau tanda tangan. Tapi ternyata saya tetap dirumahkan. Akses email kantor dan akun CMS (Content Manajement System) saya tiba-tiba diblokir."
Bahkan, Setyo mengaku tak disodori formulir apa pun, "Ketika itu, saya hanya ditanya soal pekerjaan. Di situ, saya menyampaikan aspirasi kawan-kawan SPV. Saya tidak diminta menandatangani apa pun."
Menurut Endah, manajemen VIVA.co.id mengambil keputusan ini dengan merujuk pada Surat Edaran Kemenaker M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha terkait pandemi COVID-19. Padahal, di surat edaran itu, jelas-jelas disebutkan bahwa perubahan besaran upah pekerja harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Secara legal formal, surat edaran semacam itu juga tak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan undang-undang,"kata Endah.
Atas dasar sengketa itulah, Setyo dan Endah selaku karyawan yang dirugikan mengajukan permintaan bipartit dengan pihak manajemen VIVA.co.id.
Proses bipartit berlangsung pada Senin, 5 April 2021. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Rizki Yudha Prawira (LBH Pers) dan Taufiqurrohman (AJI Jakarta) selaku kuasa hukum pihak pekerja. Dalam proses ini, pihak manajemen dan pekerja saling beradu argumen terkait keputusan merumahkan karyawan.
"Bipartit berakhir deadlock. Tapi tidak apa-apa, kami akan tetap maju ke proses tripartit," kata Endah.
Sementara Setyo justru heran dengan permintaan pihak perusahaan, "Kami diminta bersikap dewasa. Padahal, cara paling dewasa untuk menghadapi kesewenang-wenangan adalah melawan."
Kasus ketenagakerjaan di VIVA.co.id bukan baru sekali ini terjadi. Sejak 2018, sudah sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan ini. Bahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan belum dibayar sejak Januari 2019 hingga sekarang.
"Melihat kondisi ini, saya akan malu dengan diri saya sendiri kalau sampai saya memilih diam," kata Setyo menutup pembicaraan. (D02)