INDEPENDEN– Kodam XVII/Cenderawasih kembali melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Polda Papua. Langkah ini dinilai sebagai indikasi ketidakseriusan Kodam dalam mengungkap pelaku serangan tersebut, menurut Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, menyatakan bahwa tim investigasi mereka tidak menemukan bukti keterlibatan TNI dalam insiden tersebut.
“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” ujar Candra dalam keterangan pers pada 26 Februari 2025.
Kronologi Serangan Molotov ke Kantor Redaksi Jubi
Pelemparan bom molotov terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WP. Dua orang pelaku melemparkan bom molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, menyebabkan dua mobil operasional terbakar dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan serpihan botol kaca dan kain perca yang diduga sebagai sumbu bom molotov. Kasus ini dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua, dikategorikan sebagai tindak pidana pembakaran berdasarkan Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, Polda Papua melimpahkan berkas perkara ke Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih (Pomdam XVII/Cenderawasih), yang kemudian dikembalikan lagi ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.
Kodam Cenderawasih Dituding Tak Serius Tangani Kasus
Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis, Gustaf Kawer, menilai langkah Kodam sebagai bukti kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, bukti awal sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
“Dari sembilan saksi yang diperiksa, ada saksi kunci yang melihat langsung kejadian. Ia menyebutkan nama terduga pelaku yang berasal dari institusi TNI dan mengetahui bahwa mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel setelah insiden,” ujar Kawer.
Lebih lanjut, Kawer menyoroti rekaman CCTV serta barang bukti bom molotov dan kendaraan yang dapat memperkuat penetapan tersangka.
“Kodam seharusnya mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan memulai penyelidikan ulang,” tegasnya.
Pangdam XVII/Cenderawasih: Kami Serius Investigasi
Menanggapi tuduhan ini, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim investigasi telah memeriksa saksi-saksi dan menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi.
Namun, menurut Rudi, saksi kunci tidak dapat mengenali terduga pelaku.
“Saksi yang kami hadirkan tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, bahkan melalui foto,” ujarnya.
Selain itu, Rudi juga mengungkapkan bahwa salah satu saksi kunci telah meninggalkan Kota Jayapura, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan.
“Jika dia benar saksi kunci, seharusnya dia tetap bersikukuh dengan keterangannya. Tapi, ia tidak bisa menjelaskan apa pun, termasuk nama dan wajah pelaku,” tambahnya.
Desakan untuk Segera Menetapkan Tersangka
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Papua untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka, baik dari institusi militer maupun sipil.
“Jika pelakunya berasal dari TNI, harus diproses lebih lanjut di oditur militer dan pengadilan militer. Jika pelakunya sipil, maka proses hukum harus berjalan di kepolisian dan kejaksaan,” jelas Kawer.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas kepolisian dan militer dalam menegakkan keadilan. Jika tidak ada perkembangan, ia khawatir publik akan menganggap institusi tersebut melindungi pelaku.
“Kita akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada kejelasan, maka ini menjadi bukti bahwa aparat melindungi pelaku teror bom molotov di Jubi,” tegasnya.