SIARAN PERS
KEMENANGAN BURUH MELAWAN KEMNAKER: KOMISI INFORMASI PERINTAHKAN DOKUMEN
PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS PIDANA KETENAGAKERJAAN DIBUKA
Jakarta, 10 Juni 2026 – Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi
publik yang diajukan perwakilan buruh PT Maya Muncar melawan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi perjuangan transparansi, akuntabilitas penegakan hukum ketenagakerjaan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Informasi Publik:
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan (SKPP), dan Berita Acara Gelar Perkara tanggal 7 Oktober 2022 sebagai informasi terbuka;
3. Membatalkan Surat Keputusan PPID Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 131/PPDIHM/6/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
serta Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor 1/25/HNT.08/2026 tanggal 23 Februari 2026;
4. Memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Pemohon dengan mengaburkan data pribadi yang dikecualikan;
5. Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen penyidikan yang selama ini ditutup oleh Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah informasi yang dapat dikecualikan secara sepihak.
Perjuangan 11 Tahun Mencari Keadilan Sengketa informasi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang 58 buruh PT Maya Muncar yang sejak tahun 2015 melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah proses pembinaan tidak menghasilkan kepatuhan perusahaan, PPNS Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada tahun 2016. Namun setelah hampir tujuh tahun proses berjalan, pada Februari 2022 buruh hanya menerima surat pemberitahuan yang menyatakan penyidikan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan
pendapat ahli.
Ironisnya, buruh sebagai pelapor tidak pernah memperoleh dokumen-dokumen resmi penyidikan yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut. Padahal dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Buruh bersama tim kuasa hukum telah berulang kali meminta dokumen tersebut melalui berbagai jalur
prosedural, namun selalu ditolak. Bahkan dua kali upaya praperadilan yang ditempuh juga tidak membuahkan hasil karena hakim menyatakan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diterima buruh bukan merupakan dokumen resmi penghentian penyidikan sebagaimana seharusnya diterbitkan oleh PPNS.
Kemenangan Transparansi dan Akuntabilitas Putusan Komisi Informasi ini menjadi koreksi penting terhadap praktik tertutup dalam penanganan perkara pidana ketenagakerjaan.
Hak masyarakat, khususnya korban dan pelapor, untuk mengetahui proses penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh klaim kerahasiaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas aparat penegak hukum.
Bagi buruh PT Maya Muncar, putusan ini bukan akhir perjuangan. Dokumen-dokumen yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar untuk menilai proses penghentian penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya guna memastikan terpenuhinya hak-hak buruh dan tegaknya keadilan.
Perempuan Buruh yang Tak Pernah Menyerah
Perwakilan buruh yang hadir dalam pembacaan putusan menyambut gembira kemenangan tersebut. Mereka menyadari bahwa perjuangan belum selesai, namun putusan ini membuktikan bahwa ketekunan dan keberanian memperjuangkan hak dapat menghasilkan perubahan.
Sebagian besar buruh yang memperjuangkan perkara ini adalah perempuan-perempuan buruh yang telah bekerja sejak awal berdirinya PT Maya Muncar pada tahun 1978. Selama lebih dari satu dekade mereka terus bertahan menghadapi proses hukum yang panjang, berliku, dan melelahkan.
Kegigihan, kesabaran, dan militansi mereka menjadi pelajaran berharga bahwa perjuangan memperoleh keadilan membutuhkan keberanian untuk tidak menyerah, sekalipun harus menempuh jalan yang panjang.
Hidup Buruh!
Kontak:
Abdul Rohim Marbun – 081283876148
kali dilihat