LBH Pers Pertanyakan Hasil Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Independen --- Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) menkritik hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang tidak tampak perubahan signifikan dan berpotensi melanggar hak kebebasan ekspresi. Asep Komarudin, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers mengatakan hasil revisi UU ITE yang telah disahkan DPR RI dan mulai berlaku sejak 28 November lalu hanya mengurangi pasal ancaman pemidanaan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. "Proses penyidikan terlapor tidak dilakukan penahanan," katanya kepada Iddaily.net.

Tapi dalam UU ini masih memberi ruang yang cukup besar pada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa disertai mekanisme jelas. "Berpotensi terjadi abuse (of power, red)," katanya. Ia juga menyoroti pasal cyberbully dan rights to be forgotten yang masuk dalam undang-undang ini, yang dianggap tidak tepat. Selengkapnya laporan Iddaily: Berbagai Persoalan di UU ITE Hasil Revisi.

kali dilihat