Kicauan Donald Trump 17 Februari 2017 menjadi jejak digital yang otentik, bagaimana seorang pemimpin negara menyerang pers.
_"Media BERITA PALSU (@nytimes @NBCnews @ABC @CBS @CNN yang gagal) bukan musuh saya. Mereka musuh rakyat Amerika,"_
Trump melalui Twitter menuding sejumlah media menulis berita palsu, sehingga layak dimusuhi rakyat Amerika.
Ini adalah serangan pertama Donald Trump terhadap media arus utama, sejak dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat, 21 Januari 2017.
Sikap permusuhan Donald Trump terhadap media makin menjadi saat Gedung Putih mencabut akses meliput jurnalis CNN, Jim Acosta pada 8 November 2018. Sehari sebelumnya, koresponden media Amerika itu bertengkar dengan Presiden Trump dalam sebuah konferensi pers. Dalam sessi tanya-jawab, Trump menyebut Jim Acosta sebagai 'orang yang kasar dan mengerikan'.
Taktik menyerang kredibilitas pers secara langsung ataupun melalui media sosial ala Trump tampaknya menjadi pola kegilaan baru sejumlah pemimpin dunia bermental diktator.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu misalnya pada 9 Agustus 2017 menyerang media di depan pendukungnya dengan ucapan pedas. "Kita tahu kelompok kiri dan sejumlah media dan mereka hanya itu-itu saja penuh obsesi memfitnah saya dan keluarga untuk melakukan kudeta terhadap kepemimpinan saya".
Retorika Netanyahu disambut pendukung Partai Likud dengan teriakan, "Ganyang media! Ganyang media!". Tidak hanya itu, reporter koran Times of Israel mengadu kepada kantornya, dirinya dicaci maki dan diancam oleh pendukung PM Israel. Begitupun seorang wartawan TV Channel 10 mengaku dikepung dan dibully oleh massa pendukung Partai Likud pimpinan Benjamin Netanyahu.
Dalam era digital dan menguatnya media sosial, sejumlah pemimpin negara bergaya diktator mempraktekkan teknik bullying terhadap media mainstream yang dianggap tidak bersahabat atau tidak bisa diatur. Praktek menyerang pers kerap digunakan untuk menekan pers dengan cara mengancam reporter di lapangan, menakut-nakuti pemilik media, atau melontarkan pernyataan kontroversi sebagai umpan pemberitaan media. Begitu pers memakan statement itu, sang pemimpin tukang bully dengan cepat menyerang balik awak media dengan sebutan pers pembohong, tidak bisa dipercaya, dan rakyat tidak perlu menghormati wartawan.
Di Asia Tenggara, Presiden Filipina Rodrigo Duterte adalah pemimpin yang paling keras menghadapi warga dan kritikan pers.
Salah satu statement keras Presiden Filipina terhadap pers asing misalnya, "Media asing (dan PBB) harusnya tutup mulut saja. Kalian bahkan tidak bisa menyelesaikan masalah pembantaian di Timur Tengah dan tidak cukup berjuang untuk menolong Afrika".
Kalimat itu diucapkan Duterte pada Juni 2016 untuk menanggapi pers yang mempersoalkan aksi kejam pemerintah terhadap "penjahat narkoba". Hingga 2018, aparat Filipina dilaporkan menembak mati ribuan -bahkan belasan ribu- pengedar dan bandar narkoba se-antero negeri. Sebulan sebelumnya, Presiden Duterte mengeluarkan komentar sensasional, yakni "wartawan korup layak menjadi sasaran pembunuhan", statement yang menjadi perdebatan luas media di Filipina.
Kasus di Indonesia
Contoh terbaru di tanah air ialah pernyataan Calon Presiden (capres) Republik Indonesia Prabowo Subianto di depan massa Reuni 212 pada 2 Desember 2018 di Lapangan Monas Jakarta. Prabowo yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, terang-terangan menyerang sejumlah media sembari menuding mereka tidak berimbang dalam pemberitaan atau tidak mau memberitakan "peristiwa besar" yang terjadi.
Prabowo mengatakan di depan massa, "Hampir semua media tidak mau meliput sebelas juta lebih orang yang berkumpul (di Monas)", serunya. "Media telah memanipulasi demokrasi" tambah Prabowo.
Dua hal bisa langsung dibantah dari pernyataan Capres Prabowo.
Pertama, tidak benar hampir semua media tidak mau meliput. Faktanya justru hampir semua kantor media dari berbagai platform (cetak, online, radio, TV) meliput reuni 212 yang dihadiri banyak sekali peserta.
Yang bisa diperdebatkan adalah soal porsi pemberitaan. Ada media yang melaporkan satu kali saja, ada yang menulis berita pendek (straight news), ada yang menulis lengkap (features), ada yang menayangkan beritanya dalam breaking news, dan ada stasiun TV yang menyiarkan Reuni 212 secara langsung (live). Itu semua tergantung kebijakan masing-masing redaksi media.
Porsi pemberitaan atau angle berita, jelas bukan ranah yang boleh dimasuki seorang calon Presiden. Bahkan presiden (Jokowi dan para Presiden terdahulu) sekalipun tidak berhak mengintervensi seberapa panjang laporan pers yang akan diberitakan. Itulah bedanya pers pada zaman Orde Baru yang hanya bersuara sesuai pesanan, dengan pers era demokrasi yang bebas-independen.
Kedua, capres Prabowo mengulang-ulang "kontroversi" klaim 11 juta atau belasan juta massa yang hadir di Monas. Bagi pers, klaim angka sebesar itu mengandung keraguan akut, untuk tidak mengatakan bombastis atau sensasional. Apalagi ada keterangan pihak berwenang (kepolisian) yang menyebut angka jauh di bawah klaim belasan juta.
Pers berhak bersikap skeptis terhadap klaim jumlah massa 212 dari Prabowo, seperti juga sikap skeptis pers terhadap klaim turunnya angka kemiskinan atau pengangguran dari pemerintahan Jokowi.
Tugas pers bukan untuk menjilat kekuasaan, juga bukan untuk mencaci maki, atau melontarkan kritik tanpa dasar. Kritik oleh pers haruslah proporsional-profesional, tanpa niat buruk (bad malice), tanpa merusak relasi dengan pihak-pihak yang diberitakan.
Soal jumlah massa yang kontroversial, pihak kepolisian menyebut massa sekitar 40 sampai 50 ribuan. Sejumlah media asing, melaporkan angka bervariasi antara thousands (ribuan), seratus ribu, hingga dua juta massa. Tapi tidak ada satupun media atau pengamat independen yang mengkonfirmasi klaim 11 juta, 13 juta atau 15 juta dari pihak penyelenggara.
UU Pers Itu Kunci
Salah satu peran pers sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ialah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jika diketahui ada informasi atau keterangan dari pejabat publik (termasuk politisi, pemimpin partai) yang diduga tidak tepat, tidak akurat, tidak benar, maka pers berhak melakukan check and recheck terhadap fakta dimaksud. Jika proses pencarian kebenaran tidak bisa dituntaskan, maka redaksi berhak menjatuhkan penilaian (judgement) terhadap peristiwa tersebut, mulai dari menurunkan berita yang paling masuk akal, menurunkan urgensi atau derajat peristiwa itu, hingga membatalkan pemberitaan yang tidak akurat/tidak benar.
Sebaliknya, terhadap mereka -termasuk penguasa- yang terbukti menghambat atau mengancam kemerdekaan pers, UU Pers memuat sanksi denda 500 juta rupiah atau pidana penjara maksimal dua tahun.
Kasus pengusiran reporter Kompas TV oleh politisi terkemuka, pengeroyokan jurnalis Metro TV dalam aksi 212 tahun 2016, termasuk pemukulan oleh anggota Brimob terhadap jurnalis RCTI, adalah jenis-jenis teror terhadap pers yang layak diadukan ke polisi dan pelakunya bisa dijerat pasal 18 Undang Undang Pers. Minimal pelaku diproses pasal pidana pengeroyokan/perusakan sesuai KUHP agar membuat efek jera.
Mirisnya, kebanyakan jurnalis atau kantor media memilih diam dan membiarkan intimidasi terjadi tanpa respon setimpal. Sikap partisan pemilik media yang menjadikan media propaganda dianggap setara dengan bisnis pers --terutama menjelang Pemilu-- acapkali menempatkan jurnalis sebagai target kekerasan. Menghadapi bullying pihak yang lebih berkuasa, para jurnalis umumnya takut melapor atau malas menjalani proses hukum panjang bertele-tele.
Politisasi oleh pemilik media partisan sesungguhnya sama buruknya dengan praktek intimidasi terhadap jurnalis, setara dengan ungkapan bohong atau ujaran kebencian seorang politisi.
Penulis : Eko Maryadi