Independen --- Salah satu penyidik senior nonaktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Afief Julian Miftah menjalani wawancara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang dari sejam. Ini berbeda dengan sebagian rekan kerjanya yang harus menghabiskan dua hingga tiga jam.
Soal yang ia dapat pun cenderung biasa saja, tak ada yang nyeleneh. Tidak pula ada pertanyaan menyangkut urusan pribadi.
“Contoh, pertanyaannya, ‘Anda kenal sama Habib Rizieq?’ Saya jawab, kenal. ‘Siapa dia?’ Saya bilang, ulama. Lalu ditanya bagaimana upaya hukumnya?,” cerita Afief kepada tim IndonesiaLeaks, Sabtu (5/6) malam.
“Ya saya bilang, proses hukumnya kan belum selesai, lha kalau saya melihatnya karena sekarang sedang sidang, ya kami hormati saja proses hukumnya, sebisa mungkin harus selesai dan komprehensif prosesnya,” lanjut dia lagi.
Afief merasa jawabannya tergolong normatif. Nyaris tak ada yang janggal dari proses wawancara itu. Ia juga mengaku lancar saja menjalani sesi tanya jawab.
“Pas saya tes itu, saya ditanya cuma sedikit. Nggak ada pertanyaan aneh. Yang wawancara saya cuma seperti bacain pertanyaan,” ungkap penyidik yang sempat menangani dugaan penerimaan gratifikasi atau rekening gendut calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tersebut.
“Padahal saya sudah siap-siap tuh, karena mendengar dari teman-teman sebelumnya, tapi ketika diwawancara, itu ternyata textbook. Normatif lah,” sambung Afief.
Tapi, Afief tetap saja tak lolos. Namanya masuk daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan. Pimpinan KPK setelah menggelar rapat dengan petinggi sejumlah kementerian/lembaga bahkan memutuskan 51 orang di antaranya berstatus ‘merah’ atau tak lagi bekerja di KPK. Sedangkan 24 orang sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat mengikuti pembinaan.
Afief pun bertanya-tanya, di bagian mana kesalahannya sampai-sampai tak lolos tes wawasan kebangsaan. Padahal ia merasa jawabannya tak bermasalah dan tak melenceng dari nilai Pancasila juga UUD 1945.
Tak seperti sebagian rekannya yang gagal tes wawasan kebangsaan dan menjalani wawancara di ruang tertutup, proses wawancara Afief berlangsung di sebuah lorong di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya mikir, ini serius di sini? Kan saya bayanginnya sudah ada pertanyaan macam-macam. Mana mungkin berdebat di ruang begini, didengar banyak orang. Ternyata enggak. Jadi di BKN ada banyak ruangan, maka saya di lorong. Di lorong situ ada meja, lalu disekat,” ungkap dia.
Wajar jika Afief membayangkan situasi seperti itu. Ia kebagian mengikuti ujian susulan, jadwal tesnya ditunda sebab harus terlebih dulu merampungkan tugas. Karena itu ia sudah mendengar duluan cerita dari kawan-kawannya soal proses wawancara.
Mulai dari tanya jawab di ruang tertutup, proses yang berjam-jam, hingga cecaran asesor menyangkut pertanyaan-pertanyaan yang dianggap tak relevan dengan tugas-tugas pekerja di lembaga antirasuah. Beberapa materi di antaranya soal pandangan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, revisi UU KPK, hingga keikutsertaan demo maupun keaktifan menyuarakan kritik.
Namun itu tak dialami Afief.
Sama-sama diwawancara di lorong, dua pegawai lain KPK punya nasib berbeda. Kedua narasumber yang meminta namanya tak disebutkan ini lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Wawancara TWK berlangsung kurang dari setengah jam.
Meski, seorang di antaranya mengaku menjawab ala kadarnya. Pria yang bekerja di KPK sejak 2005 ini mengatakan sejak awal menganggap asesmen ini tak berdampak pada status kepegawaian. Ia sama sekali tak terpikirkan jika tes ini berujung pada lulus dan tidaknya pegawai KPK menjadi ASN.
“Waktu itu saya menjawabnya penuh dengan kecongkakan lah hari itu. Saya ditanya, bagaimana nih sekarang Bapak kan akan menjadi ASN? Saya jawab aja, ya Bapak lihat aja muka saya, bapak lihat, apa memang saya wow untuk jadi ASN?,” cerita sumber tersebut.
“Trus saya lanjutin lagi, Pak, seumur hidup saya nggak pernah bercita-cita jadi ASN, melamar pun saya nggak pernah melamar jadi ASN. Kenapa? Karena saya yakin mampu berenang di kolam yang lebih dalam. Tapi kalau sekarang UU bilang saya harus jadi ASN, ya sudah kan, tinggal patuh saja."
Kendati begitu, ia lolos tes wawasan kebangsaan. Seorang sumber lain yang mengaku menjalani tes wawancara kurang dari 30 menit juga mendapatkan hasil tes memenuhi syarat.
Padahal ia merasa pelbagai pertanyaan yang diajukan padanya tak banyak pula mengarah ke soal wawasan kebangsaan.
“Saya hanya ditanya tentang pekerjaan saya di sini. Tidak ditanya apa-apa, dia tahu kan saya di direktorat apa. Ditanya, mana yang paling menarik, saya bilang, ya semua menarik. Gitu aja,” tutur pegawai yang bekerja di KPK sejak 2009 ini.
“Makanya cepet banget. Sampai teman saya ngeledekin: ‘buset lu datang belakangan, keluar duluan’.”
Skenario Daftar Pegawai dan Akal-akalan TWK
Indikasi ketidakjelasan metode dan ukuran kelulusan tes wawasan kebangsaan tersebut pun memunculkan tanya. Salah satu pegawai KPK, Novariza mempertanyakan perbedaan metodologi dan parameter yang tak jelas.
“Persoalan metodologi tadi. Ada yang Cuma 15 menit, 30 menit, ada 10 menit, tapi ada juga 1,5 jam. Nggak jelas juga parameternya apa,” kata Nova yang namanya masuk daftar 75 pegawai tak lolos TWK.
“Bahkan ada yang ikut susulan tes ditanya, kamu naik apa trus kenapa telat? (Dijawab) Soalnya lagi menyusui. Oh ya sudah pentingkan anak kamu, sekarang kamu pulang saja, selamat bergabung ya,” lanjut dia menirukan.
Sebagian pegawai curiga, tes wawasan kebangsaan hanya bagian dari akal-akalan untuk orang KPK. Beberapa di antaranya penyidik dan penyelidik kasus kakap korupsi, sebagian lainnya adalah pegawai yang dianggap kencang melontarkan kritik dan tak bisa diatur.
Kepala Satuan Tugas Penyelidikan KPK, Harun Al Rasyid mengungkapkan menerima peringatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa namanya masuk daftar pegawai yang bakal disingkirkan.
“Enam, tujuh bulan setelah pimpinan baru dilantik, NP memperingatkan, ‘kamu sudah ditandai’, orang-orang ini masuk list,” tutur Harun menirukan Ghufron.
Dua pekan setelahnya hal serupa diutarakan komisioner lain, Nawawi Pomolango kepada Harun. Staf Pengaduan Masyarakat KPK, Farid Andhika mengaku jadi saksi atas pertemuan Harun Al Rasyid dan Ghufron di Masjid di Gedung Penunjang KPK lantai 2.
Ia mengatakan mendengar sendiri ihwal daftar pemetaan pegawai. Namun begitu Farid tak dapat memastikan waktu pertemuan itu. Ia hanya mengatakan, daftar tersebut muncul jauh sebelum tes wawasan kebangsaan dilangsungkan
“Jadi memang ada list yang sudah diberikan ke dia. Jumlahnya kan Cak Harun, lupa. Antara 20 sampai 30. Seingat saya, sependengaran saya 21. Karena untuk ngapalinnya, saya ingat 21 bioskop, biar gampang,” tutur Farid.
Farid dan Harun mengaku kala itu tak benar-benar mempercayai daftar nama tersebut. Hingga kemudian akhirnya pada April 2021 mendapati informasi mengenai sejumlah pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ide tes wawasan kebangsaan sendiri bukan direncanakan jauh-jauh hari. Gagasan ini baru muncul belakangan saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) ihwal alih status pegawai menjadi ASN.
Ketua KPK Firli Bahuri diduga berperan sentral menyelundupkan ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasil penelusuran Independen.id bersama tim IndonesiaLeaks menemukan pasal susupan dalam Perkom itu kemudian jadi jalan menyingkirkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah yang dianggap berseberangan.
Sedikitnya 11 narasumber di internal KPK yang mengetahui langsung proses penyusunan Perkom alih status tersebut membeberkan bagaimana pasal TWK itu tiba-tiba muncul usai draft rampung dibahas. Menurut mereka, tim perumus Perkom bentukan Kesekjenan KPK sesungguhnya telah merampungkan draf pada pertengahan Januari.
Dari sedikitnya 41 draft, tidak satupun mencantumkan ketentuan asesmen tes wawasan kebangsaan. Terminologi ini muncul belakangan pada draft tertanggal 20 Januari 2021. Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 4 Perkom tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu berubah lagi pada draft tertanggal 25 Januari.
“…Untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara,” demikian bunyi petikan pasal.
Sumber di internal KPK yang mengetahui proses penyusunan Perkom membeberkan, Ketua KPK Firli Bahuri mempunyai peran penting di balik masuknya memasukkan pasal soal TWK. Komisaris Jenderal Bintang Tiga itu disebut-sebut memaksa pejabat di biro hukum untuk mencantumkan ketentuan soal tes wawasan kebangsaan. Lalu pada 26 Januari 2021 membawa draft itu ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Adapun sumber lain menjelaskan ide tes wawasan kebangsaan tersebut telah dilontarkan Firli sejak rapat pimpinan pada 5 Januari 2021. Menurut sumber ini, Firli beralasan tes wawasan kebangsaan penting dilaksanakan untuk memastikan pegawainya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Dalam beberapa kesempatan Firli disebut mengupayakan keberlangsungan tes wawasan kebangsaan tersebut dalam proses alih status. Dua dokumen yang sudah dikonfirmasi oleh petugas KPK menguatkan kejanggalan proses ini.
Sumber IndonesiaLeaks yang mengetahui proses penyusunan aturan mengungkapkan dokumen berupa nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa serta kontrak swakelola antara KPK dan BKN itu baru muncul belakangan. Hal tersebut bisa jadi pertanda bahwa tes wawasan kebangsaan muncul tiba-tiba dan bukan bagian rencana program KPK.
“Kalau memang benar ini (tes wawasan kebangsaan) direncanakan sejak jauh-jauh hari, pasti ada anggarannya. Ini anggarannya nggak ada. Ini menunjukkan betapa dipaksakannya,” ungkap sumber tersebut.
Sumber di internal KPK mengungkapkan nota kesepahaman KPK dengan BKN pun baru disusun saat tes berjalan atau sekitar April 2021. Padahal tes sudah berjalan sejak Maret 2021. Begitu pula dengan dokumen kontrak swakelola.
Seorang pejabat di KPK mengungkapkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan kontrak dokumen yang seolah diteken pada 27 Januari 2021 atau sama dengan tanggal Perkom tentang pengalihan status diundangkan
“Tanggal kontrak 27 Januari 2021, ditandatangani faktual 26 April 2021, jadi harusnya 27 Januari 2021 ditandatangani,” ungkap sumber tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya merencanakan penyingkiran pegawai KPK jauh sebelum tes wawasan kebangsaan digelar. Dia berdalih tak punya alasan untuk harus mendepak pegawai tertentu.
“Apa kepentingan saya membuat list orang,” tukas Firli saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Kamis (3/6).
Firli juga tak menjawab secara tegas ketika ditanya ihwal dugaan dirinya ada di balik skenario penyingkiran pegawai KPK. “Ya silakan informasi Anda, tapi yang pasti, pimpinan dan seluruh pegawai KPK memiliki hak yang sama mengikuti seleksi tes wawasan kebangsaan. Hasilnya seperti itu,” pungkas dia.
Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana tak merespons konfirmasi tim IndonesiaLeaks melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2021. Peralihan ini merupakan konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 tentang KPK. Revisi perundangan yang oleh sejumlah pihak dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
Asesmen wawasan kebangsaan yang berujung pemecatan 51 pegawai dari 75 orang yang dinyatakan tak lulus TWK itu tak pelak bakal berdampak pada kerja penanganan korupsi. Sebagian pegawai merupakan penyidik dan penyelidik kasus-kasus besar, sementara ada pula yang menjadi tim satuan tugas pencarian buronan korupsi.
Juru bicara KPK Ali Fikri meyakinkan pemecatan itu tak berdampak pada kerja lembaganya. Ia beralasan KPK telah memiliki sistem dan struktur kerja yang mapan.
“Kerja-kerja KPK sama sekali tidak ditentukan orang per orang secara individual namun oleh tim yang terdiri beberapa orang pegawai KPK dengan pengawasan dari atasan langsungnya,” terang Ali.
“Satgas-satgas dibentuk terdiri dari 5 sampai 6 orang baik di penindakan, pencegahan, kordinator wilayah, pendidikan dan peran serta masyarakat dan bidang-bidang yang lain di KPK. Bahkan dalam 1 perkara bisa terdiri dari 2 satgas yang menyelesaikannya,” sambung dia lagi.
Sehingga, juru bicara berlatar jaksa ini melanjutkan, bila ada anggota Satgas yang berhalangan maka penanganan perkara maupun program kerja lain di KPK akan tetap berjalan. (Tim Indonesialeaks)
------------
Liputan ini merupakan kolaborasi antara Suara.com, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, Tirto.id, KBR.id, Jaring.id, The Gecko Project, dan Independen.id, yang terhimpun dalam IndonesiaLeaks.