Tiga “Kartini” Menggugat Pasal Perkawinan Anak ke Mahkamah Konstitusi

INDEPENDEN, Jakarta --- Tiga orang perempuan korban korban perkawinan anak mengajukan permohonan pengujian pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya tentang usia pernikahan perempuan 16 tahun. Mereka adalah  Endang Wasrinah, Maryati dan Rasminah. Saat ini mereka berusia 30-35 tahun, yang terpaksa menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua ketika berusia 13-14 tahun.

Kehadiran mereka ke  MK mendaftarkan permohonan diwakili Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+. “Mereka akan hadir saat sidang pertama,” kata Ajeng Gandini, salah satu tim kuasa hukum ketika ditemui di MK, Kamis (20/4).

Data BPS (2015) menunjukkan persentase perkawinan anak usia 10-17 tahun di perkotaan mencapai 0,9 persen, sedangkan di pedesaan 2,24 persen. Dari data di atas 35, 83 persen menikah diusia sebelum 15 tahun, dan 39,45 persen pada usia 16 tahun, sedangkan pada menikah di usia 17 tahun mencapai 24,72 persen.

Ajeng menjelaskan pemohonan ini dibuat karena menilai negara lalai memberikan perlindungan pada perempuan dari praktik perkawinan anak. Dalam Pasal 7 itu disebutkan perempuan diizinkan menikah jika berusia 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. Bahkan perempuan di bawah usia 16 tahun tetap dapat menikah jika mendapat dispensasi. Sedangkan usia anak menurut UU Perlindungan Anak hingga 18 tahun.

Tahun 2014 lalu permohoan ke MK agar batas usia perkawinan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, kandas. MK menolak permohonan organisasi masyarakat sipil peduli anak ini. “Permohonan ini disampaikan korban, bukan organisasi masyarakat sipil,” kata Ajeng.

Pengajuan saat ini adalah meminta kesetaraan usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Ajeng usia pernikahan perempuan dan laki-laki ini adalah pilihan moderat. Karena jika memperhatikan pertimbangan kesehatan, kematangan reproduksi perempuan, termasuk melahirkan adalah usia 21 tahun.

Supriyadi Widodo Eddyono, salah satu pendamping hukum mengatakan meski diajukan oleh korban perkawinan anak, tim-nya telah melakukan riset di beberapa daerah seperti Tuban, Bogor dan Mamaju untuk memperkuat data. Ketiga daerah ini mempunyai angka penikahan anak cukup tinggi berdasarkan data UNICEF, lembaga internasional di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa yang memberikan perhatian pada isu anak dan Badan Pusat Statistik (BPS).  

Jika sebelumnya MK menolak permohonan menaikkan usia pernikahan usia anak karena menghindari zina, Supriyadi menjelaskan hasil riset mereka menunjukkan, pernikahan anak terjadi pada anak-anak yang masih ingin sekolah. “Alasan menghindari zina itu mitos,” katanya.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menambahkan, hasil pemantauan yang mereka lakukan di beberapa daerah lain, praktik menikahkan anak dilakukan orang tua karena kondisi ekonomi. Pernikahan anak justru memperburuk kondisi anak-anak, secara ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan. “Ketiga korban saat ini kondisi ekonominya tidak membaik, bahkan menjadi korban eksploitasi. Banyak cerita-cerita seperti ini,” kata menambahkan.

Rusminah misalnya, menikah pertama kali ketika akan lulus sekolah dasar. Hingga saat ini ijasahnya tidak bisa diambil. Ia pun telah menikah empat kali; dua kali terjadi ketika masih usia anak karena beban ekonomi. Saat ini dalam hidup dalam kondisi miskin, tinggal di rumah tidak layak bersama enam anaknya dan mengalami kelumpuhan.

Dian menambahkan hasil penggalian data di lapangan, anak-anak korban pernikahan anak sebenarnya tidak ingin menikah. “Mereka menerima karena takut durhaka pada orang tua,” katanya. “Mereka sekarang mau bicara karena tidak ingin kondisi ini terus terjadi,” kata Ajeng menambahkan.

Batu uji permohonan kali ini adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Upaya mendorong pemerintah Joko Widodo memberikan perhatian pada pernikahan usia anak karena dekat dengan kekerasan seksual terhadap anak telah dilakukan. Di antaranya dengan masyarakat sipil telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Penghentian Perkawinan Anak) pada 2016.

Rancangan itu telah didiskusikan bersama Kantor Staf Presiden serta Kementerian Agama. Supriyadi menjelaskan hingga saat ini tidak ada kejelasan. “Mungkin karena tidak ada efek bombastis seperti masalah kebiri. Padahal perkawinan anak, dampaknya luar biasa. Termasuk kekerasan seksual,” katanya.

Y. Hesthi Murthi  

kali dilihat