Regulasi Tembakau Diharapkan Melindungi Banyak Pihak

INDEPENDEN, Semarang -- Sejumlah regulasi pemerintah hingga kini dianggap belum berpihak pada orang-orang yang menggantungkan hidup dari usaha di bidang industri hasil tembakau (IHT). Persoalan serius bagi IHT kecil dan menengah juga muncul karena aturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran cukai di muka alias ngijon.

Modal terbatas membuat perusahaan tak mampu bertahan dan mati dengan sendirinya. Di Jawa Tengah saja, dari data yang dihimpun Dinas Perindustrian dan Perdagangan, IHT skala kecil menengah yang terdaftar pada tahun 2008 sebanyak 559 unit, menyusut hingga 150 perusahaan pada 2016, tersebar di 34 kabupaten dan kota. “Kudus saja yang terdaftar di Kantor Bea Cukai sekarang jumlahnya di bawah 80 unit,” kata Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK), Agus Suparyanto beberapa waktu lalu kepada Independen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah M. Arif Sambodo mengatakan jumlah industri hasil tembakau di wilayahnya fluktuatif. Dua di antara banyak penyebab adalah tingkat serapan tembakau dan regulasi. “Terkadang panen bagus tapi tidak terserap. Selain itu juga masalah peraturan-peraturan yang mengikat,” katanya ketika ditemui Independen di  Semarang, Senin (15/5).

 

Memang sebelumnya tidak ada regulasi khusus yang mengatur pertembakauan dalam negeri. Hingga kemudian muncul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang digadang-gadang DPR menjadi solusi bijak untuk mengatur subsektor produk tembakau secara komprehensif dan sistematis. UU itu nantinya akan mengatur tata niaga dan perlindungan Industri Hasil Tembakau.

Tapi draf legislasi khusus tertanggal 27 Juni 2016 yang diusulkan sejak 10 tahun lalu, dan telah direvisi lima kali itu, hingga kini masih menjadi polemik. Salah satunya adalah aturan lintas sektoral karena hanya mengatur komoditas spesifik tembakau yang berpusat di tiga provinsi di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Muncul anggapan rancangan UU ini hanya berpihak pada kepentingan ekonomi. Karena lebih memprioritaskan peningkatan budidaya dan produksi tembakau ketimbang melindungi kesehatan masyarakat. Pasal lainnya yang alot adalah pasal 44 dan 48 yang mengatur iklan dan promosi rokok, serta pasal 50 dan 55 yang dinilai memfasilitasi para perokok. Hal yang dianggap paling kontroversial adalah tidak ada pernyataan produk tembakau seperti rokok merupakan zat adiktif.

Yayi Suryo Prabandari, Koordinator Quit Tobacco Indonesia, Fakultas Kedokteran UGM salah satu kelompok yang menyuarakan kontrol terhadap tembakau menilai terjadi pembelokkan beberapa pasal dalam rancangan regulasi ini. Alasan ini yang menjadi dasar bagi kelompok yang mendorong kontrol terhadap tembakau menolak RUU Pertembakaun.

Yayi mengatakan akan melakukan advokasi agar DPR meninjau kembali pasal per pasal yang ada dalam draf RUU tersebut. “Regulasi tembakau idealnya tidak hanya berpihak pada salah kelompok, yaitu industri,” katanya ketika dihubungi Independen melalui sambungan telepon, Senin (15/5) lalu.

Jika regulasi seperti itu yang dibuat pemerintah, ia mengatakan akan terus melakukan kampanye kontrol tembakau. “Karena tujuan utama pengendalian tembakau lebih menyasar pada generasi muda,” ujarnya. Jika tidak mendapat perhatian, ia yakin angka harapan hidup akan melorot karena faktor kesehatan. “Perlindungan pada konsumen sangat lemah,” katanya.

Terkait kondisi petani, ia mengatakan pemerintah secara bertahap perlu memikirkan sejumlah cara dalam mengupayakan pengendalian tembakau. Salah satunya pengalihan pertanian tembakau ke komoditas lain. Ia meyakini petani tidak akan keberatan asal tidak merugi. “Diajari dengan benar dan distribusi dibantu. Sudah ada petani yang berpindah tidak menanam tembakau lagi dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebenarnya tidak hanya Yayi, pelaku Industri Hasil Tembakau juga pesimistis terhadap RUU Pertembakauan ini karena melihat ambivalensi dalam urusan tembakau. Ia setuju RUU ini mengakomodir kepentingan semua kelompok. “Agar tidak amburadul. Regulasi seharusnya melindungi,” kata Agus Suparyanto, Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK).

Persoalan kompleks pertembakuan, katanya, tidak hanya urusan hasil tembakau saja tetapi juga semua aspek dari hulu ke hilir. Pemerintah, kata Agus, tidak bisa hanya bicara normatif, tidak berpikir sosilogis dan filosofinya.  

Agus juga khawatir tata niaga pertembakauan akan diatur dalam RUU tersebut. “Akan sangat merepotkan. Masalah tarif, sistem pengendalian, manajemen, quality control sampai tarif cukai, biaya pajak dan sebagainya,” katanya.

Ia mengatakan pelaku usaha pesimistis jika RUU ini disahkan akan semakin memberatkan karena sejumlah pasal yang memberatkan industri pertembakauan. Sejumlah regulasi pembatasan yang ada saat ini dianggap cukup. Sehingga tidak perlu ada regulasi khusus, meski Agus melihat kebijakan yang ada selama ini lebih bersifat parsial.

Sementara itu Tim Pembela Kretek dari Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK), Pradnanda Berbudy menilai pemerintah tidak pernah serius mengurusi persoalan tembakau sehingga terus menjadi polemik. Padahal para pelaku IHT sangat mengharapkan kepastian hukum untuk keberlangsungan usahanya.

“RUU Pertembakauan yang diharapkan bisa menjadi solusi semua pihak, sepertinya juga masih jalan di tempat. Presiden tidak mau membahas RUUP. Akhirnya seolah-olah pemerintah hanya mau cukainya saja,” kata Pradnanda menandaskan.

Dia menambahkan, meski desain regulasi tembakau dan produk olahannya berkiblat pada regulasi internasional. Namun, di era otonomi, pemerintah daerah yang menjadi sentra tembakau seperti di Jawa tengah sebenarnya bisa mengusulkan dan menerbitkan regulasi lokal tentang perlindungan tembakau melalui usulan Peraturan Daerah (Perda) Aspiratif atau Perda inisiatif. “Persoalannya bersedia atau tidak, karena ini butuh keberanian. Baru usul saja sudah didatangi pusat dengan alasan kesehatan, lalu berkasnya mandeg di sekretariat atau di tong sampah,” ujarnya.

Saat ini RUU Pertembakauan menjadu inisiatif DPR dan 19 Januari 2017 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pemerintah telah merespon melalui surat rahasia yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia bernomor R-16/Pres/03/2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2017. Isinya penunjukan sejumlah menteri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP).

Melalui dua mekanisme pembahasan RUUP, pemerintah memberikan sinyal meminta DPR mencabut RUUP sebelum habis masa waktu 60 hari. Kedua, surat presiden itu dikirim tanpa daftar inventaris masalah, sehingga  pada saat pembahasan nanti, bisa jadi pemerintah akan bersepakat dengan legislatif.

 

Noni Arniee

 

kali dilihat