INDEPENDEN, Jakarta – Sejak pendaftaran dibuka awal Juli lalu, sebanyak 376 pendaftar Calon Pimpinan KPK periode 2019 – 2023, Tim Pansel telah menyeleksi setengahnya. Sebanyak 192 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Pada waktu itu peserta yang masuk ada 384, tapi setelah kami rapatkan lagi sampai hasil rapat hari ini ada beberapa data peserta yang double. Artinya, secara fisik mengirimkan, secara email pun mengirimkan atau bahkan ada kesalahan teknis. Maksudnya ada beberapa nama yang masuk sumbernya dari beberapa alamat email, sehingga keputusannya ada 376 peserta,” kata Ketua Tim Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih di kantor Sekretariat Negara, Kamis (11/07).
Yenti menambahkan mereka yang lolos ini telah memenuhi persyaratan administrasi seperti mendaftar melalui form yang disediakan, usia 40 – 65 tahun, dan berpengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan perbankan selama 15 tahun.
Dari seluruh pendaftar kebanyakan berasal dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. Kebanyakan pendaftar memiliki latar belakang akademisi/dosen.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi atau tahap I akan melaksanakan seleksi Uji Kompetensi yang meliputi Objective Test dan Penulisan Makalah yang akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg pada Kamis mendatang 18 Juli 2019, pukul 08.00 – 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansel KPK Harkristuti Harkriswono menjelaskan bahwa, Uji Kompetensi harus dilakukan dengan harapan peserta seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 untuk mengetahui apa saja tugas KPK. “Melalui uji kompetensi tersebut, kami berharap peserta seleksi dapat mengetahui secara detail mengenai tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri mulai dari penindakan, pencegahan, sampai dengan supervisi,” pungkas Harkristuti
ID003