Jalan Berliku GPdI Immanuel Bantul Miliki Rumah Ibadah

Independen -- Akhirnya, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel, Sedayu bisa memiliki rumah ibadah di Dusun Jurug, Desa Argosari, Bantul. Sebelumnya, gereja yang baru saja berfungsi di Dusun Badut Lor, Desa Argorejo, Bantul ditolak warga sekitar. Pemerintah Kabupaten Bantul berpihak kepada warga penolak dan mendukung pendirian gereja di lokasi baru. Apakah kebijakan ini membantu menciptakan masyarakat yang toleran? 

Peringatan wafatnya Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat (2/4) menjadi momen membahagiakan bagi pemimpin Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Immanuel, Sedayu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Untuk pertama kali ia bisa memimpin ibadah bagi umatnya dengan tenang meskipun hanya di bawah “tenda biru” sederhana di lokasi pendirian gereja baru mereka di Dusun Jurug, Desa Argosari, Bantul.

Sitorus mengenakan setelan jas warna gelap dengan selendang merah menjuntai dari lehernya, berdiri tegak di mimbar. Ia berkhotbah tentang makna kematian Yesus Kristus kepada sekira 25 orang yang mengenakan masker dan duduk dengan menjaga jarak di depannya. Kicauan burung-burung yang hinggap di pohon jati menemani prosesi ibadah pada pagi cerah itu.

“Saya bisa menangis jika melihat proses pembangunan gereja ini,” ujar Sitorus kepada jamaahnya.

Memang, cita-cita Sitorus dan umatnya harus melewati jalan berliku agar bisa beribadah di gerejanya sendiri tanpa ada yang mengusik. Sebenarnya mereka sudah punya gereja di Dusun Badut Lor, Desa Argorejo, Bantul. Tetapi gereja yang baru saja mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Januari 2019 itu tidak bisa digunakan beribadah karena ditolak warga.

Warga beralasan takut ada kristenisasi dan menganggap Sitorus melanggar janjinya. Saat membangun rumah sekaligus tempat ibadah itu tahun 2003, Sitorus mengaku dipaksa warga meneken perjanjian yang menyatakan rumahnya tidak akan digunakan sebagai gereja.  

Mediasi antara warga dengan Sitorus yang dilakukan Camat Sedayu, Fauzan Mu’arifin berlangsung seru tetapi sayang menemui jalan buntu. Ia kemudian menyerahkan kasus ini kepada Bupati Bantul.

Tidak berusaha melindungi, Bupati Bantul, Suharsono justru berdiri di pihak warga dengan mencabut IMB gereja, 26 Juli 2019. Kebijakan ini keluar beberapa bulan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul dimana Suharsono bersaing melawan wakilnya, Abdul Halim Muslih.

Kasus yang menimpa GPdI Immanuel Sedayu ini menyumbang daftar panjang kasus intoleransi di Yogyakarta yang pluralis dan dikenal sebagai “Indonesia mini”. Setara Institute mencatat dalam lima tahun terakhir (2014-2019) ada 37 kasus intoleransi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyebutkan dua alasan pencabutan. Pertama, tidak memenuhi aturan dalam Peraturan Bupati Bantul No.98/2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah, yaitu ketentuan bangunan tersebut sudah berdiri dan digunakan sebagai tempat ibadah secara permanen sebelum 21 Maret 2006. Kedua, bangunan dipergunakan sebagai tempat tinggal dan tidak memiliki ciri sebagai tempat ibadah.

“Tim Kementrian Agama Kabupaten Bantul tidak cermat dalam melakukan verifikasi,” ujarnya, 28 Juni 2019.

Sitorus yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kemudian menggugat keputusan Bupati Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Oktober 2019. Namun saat proses sidang berjalan, ada proses perdamian di Kantor Bupati Bantul, Rabu, 8 Januari 2020 dan Sitorus mencabut gugatannya.

“Yang paling penting kami mempunyai tempat untuk ibadah, itu sudah cukup,” ujar Sitorus.

Sedangkan Bupati Bantul, Suharsono berjanji akan cepat mengeluarkan IMB bagi gereja baru. Secara pribadi ia juga akan menyumbang 100 sak semen.

“Tolong minta ijin kepada masyarakat sekitar agar semuanya berjalan lancar,” pesan Suharsono.

Dari informasi yang dikumpulkan independen.id, ada kelompok sipil yang melobi Sitorus agar mencabut gugatannya. Imbalbaliknya mereka membantu menemukan lokasi baru bagi rumah ibadah GPdI Sedayu. Sepetak tanah berkuran 246 meter persegi yang ditanami pohon jati di Dusun Jurug, Argosari, Bantul akhirnya jadi pilihan.

Keterangan foto: Pimpinan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Immanuel, Sedayu, Pendeta Tigor Yunus Sitorus sedang memimpin kebaktian untuk memperingati wafatnya Yesus Kristus, Jumat (2/4). Kebaktian dilakukan di bawah tenda yang didirikan di lokasi pendirian gereja mereka di Dusun Jurug, Desa Argosari, Bantul.  (Bambang Muryanto)

 

Pembangunan gereja dimulai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Suharsono, Kamis (11/2). Ia yang tidak terpilih lagi jadi bupati itu juga menyerahkan IMB yang dijanjikannya kepada Sitorus.

“Pembangunan rumah ibadah dari agama yang sah perlu didukung. Kami menyambut baik pembangunan gereja yang berperan penting membekali generasi muda dengan nilai optimisme dan toleransi,” ujar mantan polisi itu.

Koordinator Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY, Agnes Dwi Rusjiati mengatakan pendirian GPdI Immanuel Sedayu sesuai dengan Peraturan Bupati No.98/2016. Pasal 5 ayat 1 memberikan dispensasi penerbitan IMB terhadap rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum tanggal 21 Maret 2006. Pemerintah Kabupaten Bantul kemudian menerbitkan izin massal bagi rumah-rumah ibadah di Bantul yang belum mempunyai IMB, termasuk GPdI Immanuel Sedayu yang sudah berdiri sejak 2003.

Agnes mengatakan dasar Peraturan Bupati Bantul ini adalah Peraturan Bersama Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumat Ibadah. Bab IX tentang Ketentuan Peralihan, pasal 28 poin 3 menyatakan rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu penerbitan IMB untuk rumah ibadah dimaksud.

“Munculnya aturan ini meniadakan syarat persetujuan dari 90 orang pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 orang warga setempat,” ujarnya, Selasa, 9 Juli 2019.

Ia juga mengatakan dalam tradisi Kristen Pantekosta ada tradisi rumah pendeta juga digunakan sebagai tempat ibadah. Jadi bila Sitorus menggunakan rumahnya sebagai gereja maka itu tidak ada persoalan.

Sedangkan Budi Hernawan dari LBH Yogyakarta berpendapat  mengatasi penolakan warga dengan mencari lokasi baru bukan solusi terbaik. Pencabutan IMB yang dilakukan Bupati Bantul merupakan bentuk pengurangan hak dari negara yang melanggar hak asasi manusia. Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan menyebutkan negara wajib menjamin hak beribadah dan berkumpul untuk mendirikan dan memelihara tempat-tempat untuk keperluan suatu agama atau kepercayaan.

“Ini preseden yang baik untuk mereka (kelompok intoleran) dan bukan untuk pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujarnya, 9 Januari 2020.

Sitorus beruntung segera mendapatkan lokasi baru bagi gerejanya di Dusun Jurug dalam waktu relatif cepat. Semula ada warga setempat yang menolak tetapi Kepala Dukuh Jurug, Sukiman mau turun tangan. Syarat persetujuan dari 60 warga sekitar dilampai dengan 102 dukungan.

“Saya menyadari umat beragama harus toleran,” ujar Sukiman.

Setelah ibadah memperingati Paskah, Sitorus akan mulai melaksanakan ibadah setiap Minggu bagi umatnya, beberapa datang dari jauh seperti Magelang dan Klaten. “Tenda biru” sudah berdiri di atas tanah yang dikeliling pondasi bangunan utama itu siap menjadi gereja sementara. Rencananya, bangunan gereja berlantai dua yang mampu menampung 120 orang umat akan selesai September mendatang.

Pada Jumat itu, setelah beribadah, Sitorus dan umatnya merayakan peringatan masuknya Pantekosta ke Indonesia yang diawali di Cepu, Jawa Timur. Di depan mimbar, ia dan istrinya meniup lilin berbentuk angka 100 yang menancap pada kue tart berbentuk bundar. Perasaan gembira menyelimuti hati mereka semua.

Keberhasilan Sitorus dan umatnya dalam mendirikan gereja memang perlu disyukuri. Tetapi penyelesaian ala pemerintah Kabupaten Bantul ini bukan cara tepat menyelesaikan kasus intoleransi.

Penulis: Bambang Muryanto/D02

kali dilihat