Independen --- AJI Indonesia menyerukan kepada Pemerintah untuk menghentikan pelabelan hoaks peristiwa di Wadas yang sewenang-wenang dan berdasarkan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat. Seruan ini merespon siaran pers yang dikeluarkan Humas Polda Jateng dan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang kejadian di desa Wadas pada 8 Februari 2022 lalu.
Dalam konferensi pers, Mahfud MD menyampaikan bahwa semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas tidak terjadi seperti yang digambarkan, terutama di media sosial. Mahfud MD mengklaim situasi di Desa Wadas dalam keadaan tenang dan meminta warga tidak terprovokasi.
Sementara itu isi siaran informasi Humas Polda Jateng juga melabeli situasi di Wadas sebagai hoaks atau informasi bohong. Ini terlihat dari unggahan humas.polri.go.id yang berjudul "Ulama Purworejo Serukan Warga Menolak Hoax Tentang Situasi Wadas, Polda Jateng Warning Akun Tukang Provokasi" pada Kamis (10/2). Dalam unggahan tersebut, Polri juga menegaskan menindak pengelola akun-akun yang dinilai provokatif melalui jalur hukum.
“Faktanya warga hanya menyampaikan informasi melalui media sosial terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, “ kata Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia.
Untuk melabeli sebuah informasi hoaks atau tidak, perlu adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Perlu dibedakan antara hoaks dengan perbedaan pendapat.
AJI Indonesia juga menyerukan pada media massa agar menjalankan fungsi kontrol sosial seperti diamanatkan Undang-undang Pers. Seperti melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti pembangunan proyek Bendungan Bener yang berdampak kepada warga Wadas. Termasuk media massa untuk memberikan suara kepada mereka yang tidak bisa bersuara.
(D02)