Oleh Nani Afrida
Independen --Sriati menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di usianya yang sangat muda yaitu 15 tahun. Perempuan asal Ponorogo Jawa Timur ini diajak tetangga yang juga masih saudara ke Surabaya untuk mengadu nasib.
Sriati saat itu bersemangat. Dia berharap bisa mendapatkan biaya pendidikan karena orang tuanya tidak mampu membiayainya sekolah.
“Saya ingin meneruskan pendidikan ke SMA dan membeli sepeda mini,” kata Sriati mengenang saat tampil di sebuah webinar beberapa waktu yang lalu.
“Iming-iming yang ditawarkan cukup besar yaitu gaji Rp 40.000.Di era tahun 90’an gaji itu cukup besar. Satu sepeda mini bekas harganya Rp 80.000,” tambah dia
Kendati usia Sriati masih anak-anak, ada majikan di Sidoarjo Jawa Timur yang memberinya pekerjaan. Alih-alih mendapat upah Rp 40.000 sebulan, Sriati malah hanya mendapatkan uang Rp20.000 saja.
Dari gajinya yang tidak sesuai ekspektasi itu, Sriati hanya mampu menabung Rp 8.000 selama dia bekerja.
Beberapa bulan kemudian, Sriati memutuskan pulang kembali ke Ponorogo disambut wajah muram keluarganya.
Sriati dianggap gagal dan tidak sukses.
Dia nyaris dinikahkan dengan lelaki yang rentang usianya cukup jauh. Keluarga menganggap usia Sriati sudah boleh menikah ketimbang jadi perawan tua.
“Untungnya pernikahan itu gagal. Berdasarkan hasil perhitungan hari, pernikahan saya dengan lelaki itu akan berujung kematian keluarga atau salah satu dari kami. Jadi alhasil diurungkan,” katanya.
Sriati pun kembali bertekad untuk mencari pekerjaan. Kali ini dia tergiur dengan ajakan untuk bekerja di Malaysia dengan upah 320 ringgit.
Usia Sriati saat itu sudah 17 tahun.
“Saya mendaftar dan diproses kemudian di bawa oleh Sponsor ke Surabaya.Ternyata di sana saya tidak diterima alasannya cuma lulus SD. Saya pun kembali ke Ponorogo,” kata Sriati.
Oleh Sponsor, Sriati dicarikan perusahaan untuk tenaga kerja yang “lebih bagus” di Jakarta dan singkat cerita dia terima untuk bekerja di Malaysia.
Sriati harus menunggu selama tujuh bulan untuk proses keberangkatannya. Di tempat itu Sriati mendapatkan pelatihan bagaimana memasak, mengurus anak, mengurus orang jompo hingga berbahasa. Pelatihan yang menurut Sriati sulit diterapkan di Malaysia karena sama sekali berbeda.
Di Malaysia dia mendaptkan majikan yang yang punya 2 anak. Gaji yang diiming-imingi ternyata tidak didapatkan Sriati. Hanya tiga bulan dia bertahan, selanjutnya Sriati pun melarikan diri dari rumah majikannya.
“Kalau saya diputus kontrak dan dikembalikan ke perusahaan di mana saya berasal, maka saya harus kembali dari nol termasuk potong gaji lagi, Itu tandanya saya kerja bakti untuk tiga bulan berikutnya, jadi saya lari,” kata Sriati yang kemudian mengambil paspor dari majikannya secara sembunyi-sembunyi.
Sriati akhirnya bekerja dengan identitas palsu di sebuah pabrik elektronik dengan gaji 20 ringgit setiap hari.
“Saya bekerja dengan rasa was-was. Setiap mendengar kata razia, saya seperti akan mati besok. Jadi kalau ada info razia, saya kabur mencari pekerjaan baru. Dan itu selama dua tahun. Hidup saya terancam dan ketakutan,” kata Sriati.
Hingga akhirnya dia memutuskan pulang ke Indonesia.
Sriati kembali lewat Batam dengan “paspor tendang” yaitu membayar 800 ringgit pada imigrasi Malaysia dengan passport sebelumnya yang sudah mati yang tidak dicap. Sriati menumpang sebuah ferry yang isinya melebihi kapasitas.
“Ada 300 orang di dalam ferry berikut barang-barang. Namun ternyata sampai di Batam masalahnya belum selesai,” kata Sriati.
Pihak Imigrasi mempertanyakan status Sriati yang dianggap sebagai tenaga kerja ilegal, terutama karena paspornya tidak ada cap.
“Ya saya ngeyel. Saya kan ke Malaysia naik pesawat dan bekerja dengan surat yang lengkap. Kok dibilang ilegal. Tapi petugas imigrasi itu lebih pintar dari saya,” kata Sriati.
Sriati pun dimasukkan ke sebuah ruangan dan diminta menyerahkan uang yang dia bawa. Sriati menyerahkan beberapa ratus ribu rupiah dan ringgit yang dia miliki kepada oknum imigrasi tersebut.
Untungnya dia masih punya ringgit sisa yang dijahit di celananya. Ringgit senilai Rp 9 juta itu pun berhasil dibawa pulang hingga Ponorogo.
Sriati kemudian mendaftar lagi menjadi TKI ke Hong Kong setelah 20 hari di rumah. Dia tidak tahan dengan anggapan keluarga yang menganggap Sriati tidak sukses. Usia Sriati saat itu sudah 19 tahun.
Dalam proses keberangkatan, Sriati diminta membubuhkan tanda tangan di sehelai kertas kosong.
“Satu kertas kosong itu penuh dengan tandatangan kita yang harus sama. Saya sama sekali tidak berpikir bahwa tandatangan itu untuk kontrak kerja dan PT tempat saya mendaftar kemudian memalsukan tanda tangan saya,” ujar Sriati.
Karena dia mantan pekerja di Malaysia namun tidak mampu berbahasa Inggris, maka Sriati masuk ke golongan pekerja underpaid, yaitu bergaji rendah. Kalau biasanya pekerja digaji 3600 dolar Hong Kong, Sriati hanya mendapatkan 2000 saja.
Sriati pun tiba di Hong Kong.
Ternyata majikannya di Hong Kong ini sangat kejam dan tidak manusiawi. Setiap hari Sriati harus bekerja keras sementara dia hanya diberi makan beberapa sendok nasi, dua helai daun sawi dan sepotong sayap ayam.
Berat badan Sriati pun turun dengan drastis.
Makanan wajib Sriati adalah mi instan.
“Majikan saya menyediakan mi instan berdus-dus. Dia berpendapat orang Indonesia itu makan mi instan. Entah dari mana dia dapat informasi sesat seperti itu,” ujarnya.
Sriati pun tidak punya pilihan. Dia makan mi setiap hari supaya tidak kelaparan.
Pada majikan pertama itu Sriati tidak lulus karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya. Dia pun kembali ke Indonesia.
Sriati kemudian kembali ke Hong Kong lagi dengan meggunakan perusahaan penyalur yang sama seperti sebelumnya.
Namun kali ini Sriati mengubah data diri supaya bisa diproses.
“Nama saya diganti menjadi Sri Rahayu. Saya tidak masalah. Toh ada Sri-nya,” kata Sriati.
Majikan kedua Sriati juga hampir mirip dengan majikan pertamanya yaitu sama-sama pelit soal makanan.
Di Hong Kong Sriati bergabung dengan organisasi TKI dan dia akhirnya sadar bahwa yang dia alami adalah trafficking karena tidak tahu tentang kontrak, dan apa-apa saja yang menjadi haknya.
“Saya tidak sadar kalau saya korban, dan saya baru sadar setelah semuanya terjadi,” kata Sriati.
Cerita Mariance Kabu
Mariance Kabu menjadi korban TPPO pada April tahun 2014. Namanya sempat disebut-sebut oleh media massa karena penyiksaan yang dialami Mariance Kabu oleh majikannya justru sangat berat dan menyebabkan Mariance luka parah.
Dia hanya bertahan di Malaysia hingga Juli tahun 2015.
Mariance berhasil selamat setelah melempar kertas berisi permintaan tolong ke luar pagar rumah. Saat itu majikannya sedang berbelanja.
Setelah diselamatkan oleh aparat kepolisian, dia dirawat selama 9 hari di rumah sakit.
“Saat itu saya tidak tahu keberangkatan saya resmi atau tidak. Yang saya tahu proses keberangkatan saya sangat cepat yaitu satu minggu,” kata Mariance Kabu.
Dari desanya Mariance yang bersama Jeni Sila adik iparnya ditampung di penampungan selama satu minggu dan dia tidak kemana-mana. Mereka resah dan khawatir harus ganti rugi pada pihak PJTKI kalau tidak diberangkatkan.
Mariance berangkat ke Malaysia dengan pesawat ke Surabaya untuk selanjutnya ke Batam dan Malaysia. Sepanjang perjalanan dia mengaku tidak mengenal orang-orang yang mengurus keberangkatannya.
Dia dilarang bicara dan tidak boleh mengunakan telepon seluler.
Mariance mengalami penyiksaan selama bekerja pada majikannya yang bernama Sareng Ong itu. Menurut pengakuannya, dia boleh beristirahat selama satu jam setiap malam dan khawatir bangun terlambat dan disiksa majikannya.
kekerasan bertubi-tubi itu mengakibatkan tulang hidung Mariance patah, penglihatannya kabur dan harus mengenakan kacamata. Telinganya pun mengalami luka dan berdarah. Empat giginya dicabut menggunakan tang. Begitu pula lidah dan payudaranya dijepit hingga berdarah menggunakan tang. Kerusakan juga terjadi di organ vital Mariance.
Hingga saat ini Mariance tidak pernah mendapatkan gajinya bekerja berikut restitusi yang menjadi haknya dalam UUNo 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Majikan saya itu lebih suka masuk penjara daripada membayar gaji saya. Hingga saat ini saya sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. Yang membayar gaji saya justru agen,”kata Mariance.
Kini Mariance hidup sebagai mentor menenun di Komunitas Hanaf, komunitas yang didirikan olehnya dan kawan-kawan yang secara konsisten mendampinginya.
Tren TPPO Berubah Sejak Pandemi
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang juga dikenal dengan istilah trafficking adalah tindakan yang melibatkan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi, termasuk perdagangan manusia untuk tujuan prostitusi, pekerja paksa, atau pengambilan organ tubuh.
Sementara menurut UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang, definisi TPPO itu sendiri adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan utang. Tujuan intimidasi itu agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali orang lain dan bersedia dieksploitasi.
Tren kasus TPPO di Indonesia memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pemerintah dan berbagai lembaga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kasus ini.
Karsiwen, koordinator Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mengatakan beberapa waktu yang lalu bahwa tren TPPO mulai berubah sejak pandemi Covid-19 yaitu banyak berbentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Para pelaku trafficking menggunakan media sosial termasuk Facebook untuk menjerat korban, dan korban terbanyak adalah anak-anak.
Biasanya mereka mengunakan lowongan kerja dengan iming-iming gaji besar.
Karsiwen juga menekankan bahwa bentuk TPPO sekarang juga tidak hanya eksploitasi dalam ketenagakerjaan melainkan sudah lebih kreatif.
Salah satunya dijadikan kurir narkoba oleh pelaku TPPO setelah dipacari.
“Contoh untuk ini adalah terpidana mati Mari Jane Veloso. Meri Utami dan Tutik. Mereka menjadi kurir narkoba karena korban TPPO,” kata Karsiwen.
Modus lain yang juga sering terjadi adalah dijanjikan magang ke luar negeri, pendidikan secara gratis, pengantin pesanan dan ibadah umrah secara gratis sambil bekerja.
Selain itu semua informasi ditambahkan dengan iming-iming yang kadang tidak masuk akal.
“Misalnya ada tawaran kerja di pertanian di Jepang dengan menggunakan visa turis. Harusnya yang digunakan visa kerja, dan untuk bekerja di Jepang itu melalui seleksi yang ketat. Jadi harus lebih hati-hati,” kata Karsiwen.
Karsiwen merekomendasikan para pencari kerja ke luar negeri untuk mengecek perusahaan penerima pekerja di https://kemnaker.go.id atau https://www.bp2mi.go.id/pptkis/indeks
“Semua harus bisa mengecek perusahaan penempatan tenaga kerja jadi bisa terhindar sebagai korban TPPO,” kata Karsiwen.
Menurut Karsiwen, seorang pekerja migran harus tahu hak-haknya termasuk mempunyai visa kerja, kontrak kerja dan tentu saja mendapatkan pelatihan-pelatihan termasuk kemana mereka harus melapor bila mengalami masalah dan pengenalan terhadap UU Tenaga kerja negara penempatan.
“Jangan lupa juga untuk mengecek apakah pemerintah Indonesia sudah menandatangani MoU kerjasama bidang tenaga kerja,” kata Karsiwen.
Sebelumnya seperti yang dikutip oleh Kompas.com, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa kementerian luar negeri menaruh perhatian besar pada kasus TPPO dan jadi prioritas.
Judha mengatakan bahwa kasus TPPO terbanyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini segendang penarian dengan data Komnas HAM bahwa korban TPPO berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara.
Bahkan sejak Januari - Mei 2023 terdapat 56 mayat buruh migran korban perdagangan orang yang dipulangkan dari luar negeri melalui Bandara El Tari, Kupang.
Pada 2022, jumlah pemulangan jenazah buruh migran korban perdagangan orang di NTT mencapai 120 orang.
Indonesia Siaga Kasus TPPO
Awal Agustus 2023, Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku yang usianya masih sangat muda itu yaitu WT (19) dan MG (21) sedang berupaya menjual tiga calon korban TPPO ke Kamboja untuk bekerja di judi online lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza, kecurigaan petugas imigrasi muncul setelah melihat gerak gerik para pelaku, yang awalnya hendak ke Malaysia, tiba-tiba menjadwalkan ulang keberangkatannya. Imigrasi kemudian melaporkan ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap untuk diperiksa di Polresta Tanjungpinang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah paspor, 10 ponsel, uang tunai Rp1.450.000, serta uang asing sebanyak tiga ribu ringgit Malaysia, dan 500 dollar Amerika, serta sejumlah KTP.
Dua tersangka pelaku itu menambah daftar pelaku TPPO yang sudah ditangkap polisi. Pihak keamanan memang sedang giat memberantas kasus TPPO yang menjadi salah satu rekomendasi KTT ASEAN pada Mei 2023 lalu.
Bahkan setelah KTT ASEAN, Polisi bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 4 Juni 2023. Pembentukan Satgas TPPO ini sesuai dengan amanat dari UU No. 7/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota masing-masing wajib memiliki satgas TPPO.
Hingga awal Agustus 2023, Satgas TPPO mengklaim telah menyelamatkan 2.233 korban TPPO dan menangkap 882 tersangka hingga dua bulan terbentuk.
Korban yang selamat berdasarkan 738 laporan yang masuk ke polisi di seluruh Indonesia.
Modus TPPO bisa dilihat dari 738 laporan yang masuk, dimana korban mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Sama seperti yang disampaikan oleh Karsiwen dari Kabar Bumi.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Jumat lalu (4/8), kasus TPPO didominasi modus menjadi pekerja migran (500 kasus), kemudian menjadi pekerja seks komersial (216 kasus), modus korban bekerja sebagai anak buah kapal (9 kasus) dan eksploitasi anak (57 kasus).
Kenapa kasus TPPO sangat banyak di Indonesia?
Beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus TPPO di Indonesia menurut Komnas Perempuan antara lain kemiskinan, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja yang layak, serta peran sindikat TPPO dalam memanfaatkan kerentanan korban.
Banyak korban yang tidak memiliki kemahiran, namun tertarik dengan iming-iming gaji yang besar.
Sama seperti yang dialami cerita Sriati sebelumnya.
Penyebab yang tidak kalah seriusnya adanya sindikat penyalur TPPO dibekingi orang yang punya kuasa. Sindikat ini bekerja dengan rapi sementara yang tertangkap hanyalah penyalur “biasa”.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pernah mengatakan sudah menyerahkan lima nama bandar besar sindikat perdagangan orang di Batam kepada Menko polhukam, Mahfud MD.
"Diduga bandar besar di Batam yang suka memberangkatkan di pelabuhan resmi ke Malaysia, Singapura, sudah kita kasih [ke Mahfud MD]," katanya kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Benny kelima orang tersebut "tidak tersentuh" karena punya beking pihak-pihak yang punya kuasa.
Menkopolhukam sudah memberi mandat kepada polisi untuk melakukan penyelidikan dan menindak mereka yang melindungi sindikat TPPO.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara," kata Mahfud MD.