Pembangunan PLTU Teluk Kadere Ganggu Penghasilan Warga (2)

Independen -- Darman warga RT 15 Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, mengaku lelah dan capek. Dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan PLTU Teluk Kadere ini tidak hanya menguras tenaga dan pikirannya. Namun, juga turut mempengaruhi penghasilannya sebagai seorang nelayan rumput laut.

Limbah PLTU yang disinyalir dibuang langsung ke laut membuat penghasilannya berkurang drastis. Dia juga harus memasang tambang untuk budidaya rumput laut lebih ke tengah. Sementara sebelumnya hanya di selemparan batu dari bibir laut.

"Saya capek sekali sudah sama PLTU ini. Sudah sampai ke mana-mana (berjuang), tapi tidak ada hasilnya. Berkali-kali demo juga, tetap begitu-begitu saja," kata Darman.

Diakui Darman, jauh sebelum stockpile ini berdiri, rumah dan tanahnya pernah ditawar oleh perusahaan untuk bisa dibebaskan. Namun, dirinya menolak dan memilih untuk bertahan. Lantaran harga yang ditetapkan perusahaan terlalu kecil.

Kini, Darman hanya bisa pasrah. Mencoba berdamai dan hidup berdampingan dengan debu batu bara yang terus mengepung rumahnya. Sembari berharap, suatu hari ada relokasi yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan.

"Satu-satunya solusi ya relokasi. Tapi, tetap harus sesuai juga hitung-hitungannya. Lokasinya. Jangan sampai kami di relokasi ke tempat yang lebih buruk dari ini (Loktunggul)," ujarnya.

Derita juga dirasakan oleh Hasnayani. Warga RT 14 Loktunggul ini harus mengelus dada karena air sumur di depan rumahnya ikut tercemar. Padahal, air sumur itu sebelumnya digunakan dirinya untuk memasak hingga mencuci.

“Dulu jernih sekali. Apalagi kalau musim hujan, diendapkan sebentar bisa langsung dimasak,” jelasnya bersemangat saat ditemui, Rabu, 5 April 2023.

Perempuan 31 tahun ini mengaku, sejak PLTU Teluk Kadere beroperasi pada akhir 2019 lalu, air sumur perlahan berubah menjadi keruh, berlumut dan berminyak.

“Sekarang hanya bisa buat mencuci pakaian, itu pun harus dibilas lagi dengan air PDAM. Kalau tidak, bisa gatal,” ucapnya.

Mirisnya, sumur di depan rumah Hasnayani bukan satu-satunya yang tercemar. Tak jauh dari situ, terdapat sumur yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Juga diduga karena tercemar limbah PLTU. Hal itu, juga menjadi temuan DPRD Kota Bontang saat meninjau lokasi Januari 2020 silam.

Keterangan foto: kondisi sumur warga yang tercemar (foto:Sari)

Tak hanya sumur yang tercemar, ibu empat anak ini juga mengaku kerap harus menghirup debu batu bara yang beterbangan hingga ke rumahnya. Padahal, jarak rumahnya dengan lokasi PLTU dan stockpile batu bara kurang lebih mencapai 200 meter. Namun, berbeda dengan warga lainnya yang langsung menutup semua pintu dan jendela saat debu batu bara beterbangan, Hasnayani justru tetap membuka pintu rumahnya.

“Kalau ditutup nanti jualan saya enggak laku. (Saya) jadi enggak punya uang buat biaya hidup,” katanya dengan suara parau.

Pembangunan PLTU Teluk Kadere juga berdampak buruk bagi nelayan di pesisir kampung itu. Zainal, Ketua RT 15 Loktunggul menyebut, kondisi lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas pembangkit listrik itu kini mempengaruhi mata pencaharian warganya yang notabene banyak bergantung hidup pada perairan Teluk Kadere.

Mereka yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan rumput laut terpaksa harus mencari lokasi baru yang lebih jauh sekitar dua kilometer dari lokasi sebelumnya. Lantaran lokasi tempat mereka membudidayakan rumput laut telah rusak terkena limbah industri. Sementara sebagian lainnya memilih untuk beralih profesi, karena khawatir lokasi baru rumput laut yang lebih jauh dari bibir laut dapat mengancam keselamatan mereka.

“Karena semakin jauh jaraknya gelombangnya semakin kuat, jadi bahaya. Makanya ada yang cari pekerjaan lain. Salah satunya kakak saya. Kini jadi cleaning service di sekolah padahal sebelumnya bisa menghasilkan belasan juta per bulan dari rumput laut,” katanya dengan nada getir.

Lebih jauh dikatakan Zainal, pembuangan limbah air panas ini sangat bertolak belakang dengan klaim PT GPK yang termuat di Andal, jika pembuangan limbah dilakukan jauh di tengah laut dan menggunakan pipanisasi. Karena faktanya, pembuangan limbah dilakukan langsung ke bibir laut hingga menyebabkan terumbu karang rusak dan ikan menjauh.

“Sebelumnya lokasi budidaya rumput laut warga itu berjarak 100 meter dari pinggir laut, dan sebelum lokasi rumput laut itu di kanan kiri ada belat. Tapi, sekarang semuanya nggak ada. Belat nggak ada, rumput laut juga nggak ada,” katanya.

Protes keras ke pihak PT GPK terhadap situasi ini pun, diakui Zainal sudah pernah dilakukan. Namun, pihak perusahaan menganggap tidak ada yang salah dengan cara mereka membuang limbah. Pihak perusahaan mengklaim sudah membuang limbah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menurut mereka ini (membuang limbah langsung ke laut) sudah aman,” katanya tertawa ringan.

Zainal menyebut, PLTU kerap membuang limbah pada malam hingga subuh hari. Limbah yang dibuang langsung ke laut menimbulkan perubahan suhu. Air laut menjadi sedikit panas. Bahkan limbah yang dibuang juga berbusa.

“Sekarang sudah tidak boleh ambil gambar karena dipantau dari CCTv,” jelas Zainal sembari menunjukkan foto-foto kondisi air laut yang diduga tercemar oleh limbah PLTU Teluk Kadere.

Keterangan foto: limbah air panas yang dibuang ke laut (foto: Sari)

Berdasarkan penelusuran tim KJI, PT GPK meraih peringkat merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Properda Kaltim 2021-2022. Properda merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Indikator merah itu berdasarkan hasil temuan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari dokumen izin perusahaan, dokumen lingkungan, pemantauan kualitas udaranya, dan pengelolaan limbah B3.

PT GPK sendiri mendapat peringkat merah lantaran pernah mendapatkan sanksi dari DLH Provinsi Kalimantan Timur akibat mengeluarkan limbah cair langsung ke laut yang belum berizin.

Peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Teresia Jari mengakui banyak dampak negatif yang diterima oleh warga Loktunggul setelah adanya PLTU Teluk Kadere. Tidak hanya dari sisi kesehatan saja, namun juga dari sisi lingkungan.

Teresia mengungkapkan, dari hasil penelitian Jatam Kaltim beberapa waktu lalu, warga sudah tidak bisa melakukan budidaya rumput laut. Lantaran limbah air panas yang dibuang langsung ke laut membuat rumput laut mati. Pun dengan budidaya ikan laut.

“Dulu sebelum adanya PLTU, ibu-ibu yang bermukim di sana kalau pagi cari tambahan penghasilannya dengan mencari kerang di pinggiran laut. Sekarang setelah ada PLTU, kerang itu sudah sulit sekali ditemukan di sana, bahkan terancam punah,” jelasnya saat dikonfirmasi KJI pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Teresia menjelaskan, jauh sebelum pembangkit listrik itu berdiri, warga sekitar sudah lebih dulu menolak proyek dengan nilai investasi mencapai Rp1 triliun tersebut. Penolakan itu disebutnya sudah ditunjukkan warga sejak masa pembahasan Andal PLTU. Jatam mengaku heran lantaran dengan tedeng aling-aling dokumen tersebut justru disahkan. Seolah ingin melegitimasi jika warga sekitar setuju dengan pembangunan pabrik tersebut.

“Andal yang disahkan seolah-olah disetujui oleh masyarakat. Entah masyarakat mana yang dimaksud. Karena masyarakat yang kami temui pada menolak hal itu (pembangunan PLTU Teluk Kadere),” sebutnya.

Klaim Penuhi Syarat

Keberadaan PLTU Teluk Kadere yang dinilai warga hanya mendatangkan kerugian nyatanya dianggap berbeda oleh Pemerintah Kota Bontang. Wali Kota Bontang Basri Rase mengklaim, keberadaan PLTU justru memberikan dampak positif bagi Kota Bontang. Mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga bangkitnya ekonomi rakyat yang bermukim di sekitar PLTU.

“Pasti ada (dampak positifnya), tidak mungkin tidak ada,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Basri, juga turut menepis anggapan-anggapan negatif lainnya terkait keberadaan PLTU. Seperti polusi udara hingga perusakan lingkungan, yang disebutnya hanya disampaikan oleh segelintir orang. Menurutnya, tudingan perusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas PLTU disampaikan serampangan tanpa berdasarkan hasil kajian.

“Boleh saja (warga) mengeluh soal (kerusakan) lingkungan, tapi kan yang harusnya menilai (rusak tidaknya lingkungan) orang yang ahli di bidangnya, bukan orang lain. Misal DLH. Kan mereka (GPK) juga punya laporannya per triwulan terkait polusi, emisi dan semacamnya,” jelasnya.

Meski mengklaim perusahaan rutin melakukan pengecekan kualitas udara dan air di sekitar wilayah PLTU beroperasi, namun Basri tidak memaparkan secara rinci hasil dari berbagai pengecekan tersebut. Kendati begitu, Basri tetap menegaskan bahwa pendirian pabrik PLTU di kawasan Bontang Lestari disetujui oleh pemerintah dengan berbagai persyaratan kuat yang telah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Termasuk soal syarat lingkungan.

Disinggung mengenai rencana relokasi warga Loktunggul, mantan anggota DPRD Bontang ini mengaku belum memikirkan hal tersebut. Pemerintah berdalih tidak bisa melakukan relokasi seenaknya. Lantaran setiap warga memiliki hak untuk bermukim di sana. Basri juga mengaku tidak ingin gegabah, karena belum tentu semua warga setuju dengan rencana tersebut. Selain itu, belum adanya tempat relokasi juga menjadi salah satu alasan pemerintah belum melirik opsi tersebut.

“Nggak segampang itu mau relokasi. Mau cari lahan di mana? Lagian siapa tahu ada yang keberatan nggak mau direlokasi karena mereka sudah nyaman (tinggal) di situ,” ujarnya.

Ditanya soal dugaan penghapusan permukiman warga di sekitar pabrik dari peta yang termuat di Andal PLTU Teluk Kadere, Basri enggan berkomentar lebih jauh dan meminta tim KJI untuk mendatangi OPD terkait. “Tanya ke DLH. Saya tidak paham dan tidak tahu persis soal teknis begitu,” katanya.

Rabu, 9 Agustus 2023 tim KJI menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Tim KJI diterima oleh staf di Bidang Perencanaan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati. Melalui dirinya, kami memperoleh informasi jika kepala bidang tidak bersedia untuk dimintai keterangan dan mengarahkan kami untuk menghubungi Kepala DLH Kota Bontang, Heru Triatmojo.

“Tapi, Bapak (Heru) tidak ada, sedang rapat di luar,” ujarnya.

Di hari yang sama hingga tiga hari setelahnya, tim KJI mencoba menghubungi Heru melalui sambungan telepon, namun meski dihubungi berkali-kali Heru tidak memberikan respons. Pun daftar pertanyaan yang telah kami kirimkan lewat WhatsApp pribadinya tidak mendapatkan balasan.

Senin, 14 Agustus 2023 tim KJI kembali mencoba menghubungi Heru, namun tetap tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini terbit, Heru Triatmojo belum dapat menjawab pertanyaan tim KJI.

Jawaban Perusahaan

Selasa 15 Agustus 2023, PT Graha Power Kaltim (GPK) memberikan jawaban melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan oleh staf Humas GPK ke KJI. Namun, staf tersebut tidak bersedia nama dan jabatannya dimuat dalam tulisan.

Melalui pernyataan tertulis itu, PT Graha Power Kaltim (GPK) membantah telah menghapus permukiman warga Loktunggul di dokumen Andal PLTU Teluk Kadere. GPK mengklaim, penyusunan peta disesuaikan dengan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dan juga peta citra yang di delineasi sesuai dengan kondisi permukiman eksisting di lapangan.

Lewat pernyataan itu juga, GPK membantah tudingan yang dilayangkan oleh warga sekitar. Dalam pernyataannya, GPK mengklaim rutin melakukan pengujian kualitas udara dan air laut enam bulan sekali. Sedangkan untuk pengujian mutu limbah dilakukan sebulan sekali.

“Hasilnya masih berada di bawah baku mutu lingkungan,” kata GPK mengklaim.

GPK berdalih, aktivitas PLTU Teluk Kadere tidak menimbulkan dampak polusi udara dan pencemaran air. Lantaran pengelolaan lingkungan telah dilakukan secara maksimal. Didukung dengan pemantauan terkait uji air dan udara yang rutin dilakukan perusahaan. Perizinan air limbah pun, disebut telah dipenuhi dan telah dimiliki sejak awal operasional PLTU.

“Banyak upaya pengelolaan lingkungan yang telah kami lakukan, seperti pemasangan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), cerobong (ESP/electrostatic precipitator), membuat sprinkle di kawasan coal yard dan penghijauan di sekitar lokasi PLTU,” jelas GPK.

Soal kontribusi perusahaan kepada warga sekitar PLTU, GPK menyebut pihaknya turut membantu suplai air bersih dan listrik untuk bisa masuk di kawasan RT 12-15 Loktunggul. Bantuan-bantuan sosial lainnya juga telah dilakukan, seperti pemberian sembako dan kegiatan umum masyarakat, membantu pengembangan kawasan dengan pembangunan jalan serta fasilitas ibadah di sekitar pabrik. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga disebut GPK telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan skill dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal di daerah sekitar.

Pemkot Bontang Didesak Bertindak

Pakar hukum lingkungan Agustina Wati mendesak Pemerintah Kota Bontang turun tangan membantu memperjuangkan hak masyarakat Loktunggul, khususnya RT 15 untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Menurutnya, warga yang bermukim di sekitar PLTU Teluk Kadere berhak mendapatkan haknya untuk tidak menjadi korban pencemaran udara dan pencemaran air laut, yang diduga diakibatkan dari aktivitas pabrik pembangkit listrik tersebut. Terlebih, dampak negatif tersebut dikhawatirkan dapat meluas ke wilayah lain.

“Itulah kenapa PLTU sebaiknya tidak dibangun berdekatan dengan masyarakat, agar dapat meminimalisir beberapa kemungkinan seperti yang saat ini terjadi di Kota Bontang,” terangnya saat dikonfirmasi tim KJI, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Agustina juga turut mempertanyakan bagaimana perizinan pembangunan PLTU Teluk Kadere tersebut bisa keluar, menyusul dengan kondisi dampak lingkungan yang terjadi setelah PLTU beroperasi.

Menurutnya, dampak negatif dari aktivitas perusahaan tidak akan menimpa masyarakat seandainya penyusunan dokumen Andal dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana proyek tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dokumen Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat,” katanya.

Menurut dosen Hukum Administrasi Lingkungan di Universitas Mulawarman ini, dengan kondisi yang terjadi di lapangan, sudah seharusnya Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan identifikasi terhadap dugaan pelanggaran dan berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan PLTU tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran dan terjadinya kerusakan lingkungan, maka Pemerintah Kota Bontang dapat menerapkan sanksi administratif terhadap PLTU Teluk Kadere sesuai Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja.

“Sanksinya berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, sampai pencabutan perizinan berusaha,” jelasnya.

Dirinya menyebut, sanksi administratif ini perlu dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Bontang. Hal ini sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan lingkungan hidup, sehingga peran Pemerintah Kota Bontang selaku pengawas lingkungan hidup, yang juga memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan penegakan hukum dapat lebih maksimal.

“Selain memaksimalkan sanksi administratif, pertimbangkan juga Asas Ultimum Remedium sebagai upaya terakhir jika penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil,” katanya.

Baca berita sebelumnya: Pembangunan PLTU Teluk Kadere Hilangkan Permukiman Warga

Liputan jurnalis: Sari

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Bontang 2023.

kali dilihat