Utak Atik UU Pemilu yang Sarat Kepentingan?

INDEPENDEN—Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah di depan mata. Terhitung enam bulan lagi semua rakyat yang memiliki hak pilih akan menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan. Mereka akan memilih presiden dan wakil presiden untuk lima tahun berikutnya mengantikan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Ma’ruf Amin.

Kandidat presiden juga menjadi berita hangat di media.  Semua orang sedang menunggu-nunggu pasangan kandidat presiden lainnya, setelah mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan mengumumkan diri untuk berpasangan dengan tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin.

Kejutan demi kejutan memang terjadi menjelang pendaftaran pasangan bakal calon (balon) presiden dan wakilnya yang sedianya dilakukan tanggal 19 Oktober- 25 Oktober 2023 mendatang.

Salah satu kejutan terbaru adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 terhadap permohonan uji materi pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu disebutkan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia minimum 40 tahun. Tidak tanggung-tanggung, ada empat penggugat untuk pasal ini.

Penggugat pasal 169 tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah yang meminta agar batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sementara penggugat lainnya seorang warga Solo Almas Tsaqibbiru meminta pasal itu ditambahkan menjadi “40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.  

Penggugat yang minta penambahan kalimat dalam pasal ini konon adalah fan berat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra sulung Presiden Joko Widodo.

Media banyak menyorot kemungkinan Gibran bisa bersanding dengan Prabowo Subianto seandainya MK mengabulkan gugatan uji materi pasal tersebut. Maklum Gibran masih terganjal usianya yang masih 36 tahun meskipun dia mengaku sudah “dilirik” Prabowo.

Tidak heran hasil keputusan MK itu ditunggu banyak orang, terutama dengan semakin dekatnya waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti yang diduga publik, kejutan memang terjadi di MK.

Semula MK menolak tiga perkara uji materi mengenai batas usia Capres-Cawapres yang meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Putusan perkara tersebut bernomer masing-masing No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023

Namun sore harinya, MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas meminta MK mengubah syarat pencalonan Capres dan Cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan itu diwarna alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion). Alasan berbeda disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara pendapat berbeda diberikan 4 hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin.

Dalam putusannya bernomer putusan No.90/PUU-XXI/2023, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

MK mengatakan bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Sedangkan Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam bacaan putusan mengatakan ada 2 ‘pintu masuk’ dari segi syarat usia pada norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017: berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu.

“Pemenuhan terhadap salah satu dari dua syarat tersebut adalah valid dan konstitusional,” kata Guntur.

Guntur menegaskan, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana putusan tersebut mulai berlaku pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya. Hal itu dianggap penting ditegaskan MK agar tak timbul keraguan mengenai penerapan pasal tersebut dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagaimana rumusan dalam amar putusan.

Amar putusan itu mengubah Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

 

KPU Optimis Punya Cukup Waktu

Keputusan MK ini langsung menimbulkan efek domino. Yang paling merasakannya adalah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa jam setelah keputusan MK, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan menyurati DPR dan pemerintah sehubungan dengan revisi Peraturan KPU (PKPU).

"KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," kata Hasyim, Senin.

Kendati demikian KPU RI belum memberikan informasi kapan surat tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR RI. Apalagi, DPR RI saat ini memasuki masa reses sejak 4 Oktober dan baru berakhir pada 30 Oktober 2023 nanti.

Sementara itu, pendaftaran capres-cawapres sudah akan dibuka KPU RI mulai 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Hal itu sesuai PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya Hasyim Asy'ari optimis punya cukup waktu merevisi PKPU apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum capres-cawapres.

KPU akan langsung merevisi PKPU walau DPR RI sedang dalam masa reses. Karena, revisi PKPU harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres, 19 Oktober 2023.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” kata dia.

Beberapa Kejanggalan

Keputusan MK ini dikritisi mantan komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. Menurut Hadar, Indonesia sebaiknya memiliki regulasi pemilu yang kuat dan tidak mudah diganti demi kepentingan tertentu.

Hal ini bisa tercapai jika DPR dan pemerintah melakukan evaluasi dan mengundang seluruh kelompok untuk menyusun regulasi yang komprehensif.

“Semuanya harus berkomitmen untuk menyusun aturan yang lengkap dan tuntas sehingga undang-undang yang dihasilkan ideal, mencakup semua isu, dan jauh dari kepentingan kelompok tertentu,” kata Direktur Eksekutif pada Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu.

Menurut Hadar sayangnya proses ideal itu tidak pernah terjadi.

“Selama ini hanya dicita-citakan, tapi jelang Pemilu, di waktu yang mepet, aturan dibuat untuk mengatur hal-hal sensitif seperti keterpilihan, untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Itulah kenapa selalu muncul niat mengubah aturan Pemilu pada periode berikutnya,” ujar Hadar sebagaimana dikutip media.

Kritikan Hadar ini bahkan sudah disampaikan saat uji materi itu masih diproses di MK pada Agustus lalu. Menurut Hadar, ketentuan batas usia minimum adalah sesuatu yang prinsipal. Pengubahannya tentu harus didahului dengan kajian mendalam dan melibatkan publik secara luas lewat revisi undang-undang di DPR, bukan melalui gugatan uji materi yang hanya melibatkan sejumlah pihak terkait di dalam ruang sidang MK.

Dari sisi waktu, Hadar menyoroti gugatan tersebut bergulir saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 hanya tinggal enam bulan lagi. Jelang hari pencoblosan tentu bukan waktunya mengubah ketentuan-ketentuan yang bersifat mendasar. 

Sementara itu salah satu hakim MK Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan sejumlah kejanggalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Saldi menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.

Saldi sendiri merupakan satu dari empat hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu. Dia menyatakan mengalami peristiwa 'aneh yang luar biasa' dalam menangani perkara nomor 90 ini sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi.

Bahkan, menurutnya, sempat ada hakim konstitusi agar pembahasan ditunda dan dimatangkan kembali. Namun demikian, Saldi menyatakan di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

 "Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat- cepat memutus perkara a quo," ungkapnyamenambahkan kalau norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukannya MK.

Saldi mengaku takut keputusan MK terkait perkara nomor 90 ini akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada MK.

 

 

 

 

kali dilihat