Mati Karena Jadi Perempuan

 

Oleh Nani Afrida

INDEPENDEN – Pada 29 Maret 2023 lalu, Pendeta Flo atau Florensye Selvin Gaspersz ditemukan tewas tergantung di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kematian Pendeta Flo ini meninggalkan banyak hal misterius terutama dengan kesimpulan akhir dari pihak kepolisian kalau perempuan itu bunuh diri.  Kesimpulan itu juga dikuatkan pihak keluarga yang menolak polisi untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Tim Aliansi Sahabat Flo (ASA-Flo) dalam rilis pada Mei mengkritik polisi yang dianggap tidak tuntas melakukan penyelidikan atas sebab-musabab kematian almarhumah. 

Sementara, pada sisi lainnya, sejumlah fakta menunjukkan adanya tindakan pelanggaran HAM berbasis gender melalui Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh EM (suami korban) secara berulang terhadap almarhumah.

Para jemaah bahkan melihat sendiri bagaimana EM memaki dan memukul Flo di depan umum.

Pihak gereja melalui pimpinan Klasis setempat telah menjatuhkan sanksi gerejawi (berupa penarikan pelayanan) diberikan sebanyak 2 kali kepada almarhumah karena dianggap tidak bisa melakukan pelayanan dengan baik.

ASA-Flo percaya kondisi itu dikarenakan rasa malu, tidak percaya diri yang menimpa pendeta perempuan ini.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani rupanya sependapat dengan ASA-Flo. Dia mengatakan  kekerasan yang dialami Flo menyebabkan pendeta perempuan itu tidak dapat menjalankan tugas pelayanan kepada jemaat sehingga Flo pun kehilangan mata pencaharian. Dua hari sebelum Flo ditemukan meninggal dunia, suaminya melakukan tindak penganiayaan fisik kepada korban di depan masyarakat.

Andy mencontohkan kasus bunuh diri Pendeta Flo termasuk bentuk femisida tidak langsung. Ada beberapa instrumen femisida yang terpenuhi dalam kasus Pendeta Flo, termasuk jenis kekerasan dan dampak berbasis gender menjadi pemicu keputusan bunuh diri yang diambil oleh korban.

 “Pendeta Flo dikenali oleh lingkungannya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ini merupakan kasus pembunuhan,” tutur Andy dalam diskusi yang digelar Komnas Perempuan mengambil tema Memahami Femisida Sebagai Bentuk Kekerasan Gender Terhadap Perempuan, pada Selasa lalu.

Istilah Femisida bukanlah istilah yang mainsteam di masyarakat Indonesia. Komnas Perempuan mendefinisikan femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.

Femisida bahkan  tidak dikenal dalam perundang-undangan nasional maupun daerah di Tanah Air serta dalam pendataan terkait pembunuhan terhadap perempuan pada Badan Reserse Kriminalitas (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Oleh karena itu, data pilah tentang pembunuhan terhadap perempuan tidak tersedia di kepolisian.

Lembaga ini juga memilah femisida berdasar niat pembunuhan ke dalam dua jenis, yaitu  femisida langsung dan femisida femisida tidak langsung. Femisida langsung merujuk pada pembunuhan yang didasari niat membunuh sejak awal. Sementara, femisida tidak langsung merupakan pembunuhan yang diakibatkan tindak kekerasan yang tidak diniatkan untuk membunuh sejak awal.

Inilah alasan mengapa kasus yang menimpa Pendeta Flo dianggap sebagai femisida tidak langsung.

Kejahatan femisida sendiri didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

 

Femisida vs Pembunuhan Biasa

Menurut Komnas Perempuan jenis femisida cukup beragam di Indonesia. Setidaknya ada sembilan jenis yang sudah dirumuskan.

 

 

 

 

 

 

Dari kesembilan jenis itu, Femisida budaya adalah yang paling banyak jenisnya, termasuk pembunuhan bayi (aborsi), femisida terkait mahar,  femisida atas nama kehormatan, femisida terkait ras, suku dan etnis, femisida terkait tuduhan sihir dan femisida terkait pelukaan dan mutilasi genetalia.

“Sunat perempuan itu masuk femisida genitalia. Ada beberapa kasus yang dilaporkan bahwa bayi perempuan setelah disunat meninggal karena kehabisan darah,” kata Siti Aminah Tardi, Ketua Sub Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komnas Perempuan.

Ami, begitu Siti Aminah disapa, juga mengingatkan tragedi yang terjadi tahun 2020 di Bantaeng Sulawesi Selatan. Seorang pelajar berinisial ROS (16) tewas di tangan keluarganya sendiri. Polisi menangkap sembilan orang dalam satu keluarga dan melakukan pemeriksaan.

Belakangan diketahui kalau pembunuhan ROS karena keluarga merasa siri’. Siri’ adalah istilah bahasa Makasar yang menggambarkan keadaan tertimpa malu atau terhina dalam masyakarat. Keluarga ROS malu karena anaknya sudah berhubungan badan dengan Usman (45) sepupu korban sendiri.

“Kemudian, ayahnya memerintahkan anak laki-lakinya atau saudara dari anak perempuan ini untuk melakukan penganiayaan sampai dia meninggal. Tentu ini didasarkan nama baik keluarga,” jelas Ami menambahkan bahwa kasus di atas adalah contoh femisida budaya dengan pembunuhan perempuan atas nama kehormatan.

Ami mengatakan kasus di atas bahkan dicatat dengan sebutan “honour killing”.

Dia mengakui kalau banyak kasus femisida yang selama ini dilihat hanya sebatas pembunuhan biasa. Ketidakpahaman tentang isu femisida ini menyebabkan kasus pembunuhan yang korbannya perempuan tidak berbeda dengan korban pembunuhan lainnya.

Padahal banyak indikasi femisida yang bisa dijadikan tolak ukur pada kasus dimana korbannya adalah perempuan. Tentu saja indikasi ini muncul begitu saja. Komnas Perempuan mempelajari kasus pembunuhan di pengadilan untuk membuat indikasi-indikasi ini.

Misalnya saja apa ada indikasi penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan? Apakah pembunuhan itu dilakukan di depan anak dan keluarga? Apakah pembunuhan itu berdasarkan eskalasi kekerasan? Atau ada sejarah ancaman terhadap pembunuhan.

Dan indikasi lainnya apakah ada perlakuan terhadap tubuh korban yang ditujukan merendahkan martabat korban sebagai perempuan, contohnya mutilasi, pembuangan, ketelanjangan dan lain-lain.

“Misalnya cemburu, ada manifestasi perempuan milik laki-laki. Atau kehamilan yang tidak diinginkan, maka perempuannya dibunuh. Atau yang paling banyak ketersinggungan maskulinitas,” kata Ami.

Dengan indikasi di atas, bisa dilihat perbedaan korban femisida dengan korban perempuan yang dibunuh karena motifnya merampas barang atau perampokan.

 

Tidak Ada Data Kongkrit Femisida

 

Komnas Perempuan sudah mengeluarkan buku tentang femisida yang berjudul “Hilang dalam Senyap”. Buku ini memberikan informasi detil tentang femisida terhadap perempuan. 

Seperti judulnya yang misterius, hingga saat ini belum ada data jumlah femisida di Indonesia. Yang bisa dilakukan Komnas Perempuan melakukan penelitian dari berita yang ada di media tentang pembunuhan yang korbannya perempuan.

Dari pantauan Komnas Perempuan terhadap media periode November 2022- Oktober 2023, terdapat 388 berita tentang pembunuhan perempuan. Berita tersebut cenderung tidak lengkap, dan tidak ada follow up alias hanya memberitakan fakta saja tanpa mencoba menggali lebih detil.

Dan dari 388 berita, Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa 159 pemberitaan mengandung indikasi femisida.

“Pantauan ini juga memasukkan pantauan terhadap bunuh diri perempuan yang diakibatkan kekerasan berbasis gender,” kata Ami lagi.

Dari 159 pemberitaan yang mengandung femisida, korban berasal dari seluruh Indonesia. Namun ada lima provinsi yang terbanyak.

 

 

 

 

 

Jenis femisida 2023 yang ditemukan Komnas Perempuan cukup mencengangkan. Mayoritas kasus adalah femisida intim yaitu pelaku suami dan pacar.

Dari data, kami juga menemukan jenis femisida karena tuduhan guna-guna, ini dilakukan mantan suami yang disebabkan prasangka bahwa istrinya melakukan guna-guna,” kata Ami.

 

 

 

 

 

 

Sementara pelaku masih didominasi pasangan intim yaitu suami dan pacar. 

 

 

 

 

 

 

 

Butuh Kepekaan Aparat Penegak Hukum

 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan femisida bisa dicegah bila semua bertindak cepat.

“Ini bukan pembunuhan yang bisa dilihat sebagai kasus biasa. Kita harus hati-hati karena tidak semua pembunuhan itu femisida,” kata Andy.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ema Rahmawati mengakui bahwa sangat dibutuhkan kepekaan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya femisida sejak diterimanya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ema setuju bahwa kepolisian harus memberikan perlindungan.

“Pelakunya adalah suami. Kemudian tidak memungkinkan korban kembali lagi ke rumah karena ada suaminya. Kemudian untuk TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual-red) adalah orang-orang terdekat, maka wajib pihak Kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban,” jelas AKBP Ema Rahmawati.

Ema juga menekankan bahwa kasus penghentian kekerasan terhadap perempuan, misalnya KDRT membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.

“Sehingga masyarakat yang mengetahui kejadian ini bisa melaporkan ke polisi,” kata Ema.

Keterlibatan masyarakat memang sangat penting.  Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan hingga saat ini belum pernah ada laporan tentang kasus femisida yang disampaikan.

“Femisida belum dikenal sebagai pembunuhan berbasis gender yang paling ekstrim dan sadis,” kata Rainy.

 

 

 

kali dilihat