Independen.id --- Informasi yang menyebutkan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan sosial (bansos), ramai di media sosial. Salah satunya, diunggah di media sosial TikTok oleh akun @bansos_25, 15 Mei 2025 lalu.
Video menayangkan visual tangan seseorang memegang dua buah kartu KIS disertai grafis bertuliskan: SIAP-SIAP!! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bakalan Terima 3 Bansos Pada Mei-Juni 2025. Pemerintah Siapkan Bansos PKH KIS BPJS Kesehatan bisa dapat Rp1,2 Jt.
Visual ini, juga disertai audio yang menyebutkan, “Nah, bagi teman-teman yang punya kartu KIS, ini perlu diketahui bahwa ternyata di dalam kartu KIS ada bansosnya teman-teman ya. Dan jika teman-teman tidak tahu mengeceknya, itu nanti akan hangus ya.”
Ada hampir seribu video di media sosial TikTok yang menggunakan audio yang persis sama. Hingga 5 Juni 2025, video berdurasi 16 detik ini, sudah ditonton 5,8 juta kali dan disukai 41,8 ribu kali. Lebih dari 4 ribu komentar yang meninggalkan jejak di konten tersebut, rata-rata menanyakan cara mendapatkan bansos.
Tangkapan layar unggahan TikTok dengan narasi sama:
pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan menerima bansos
https://www.tiktok.com/music/suara-asli-BPJS-Kesehatan
Lalu benarkah pemegang KIS BPJS Kesehatan akan mendapat bansos senilai Rp1,2 juta? Hasil verifikasi Independen.id, informasi ini tidak benar.
Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan tidak mendapat bansos dalam bentuk tunai. Narasi hoaks semacam ini berulang dan sempat muncul pada November 2024, bersamaan dengan waktu pencairan sejumlah bansos. Di antaranya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP). Narasi pemegang KIS akan mendapat bansos uang tunai, juga pernah dibantah BPJS Kesehatan melalui media sosialnya.
Narasi hoaks ini kembali muncul pada Mei 2025 lantaran beberapa bansos akan cair pada Juni ini.
Unggahan Instagram BPJS Kesehatan yang menyebut penerima KIS mendapat uang tunai hoaks
https://www.instagram.com/p/C8tsHGcv40N/
Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS terbitan BPJS Kesehatan menyebutkan KIS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Namun, istilah KIS kerap merujuk program bantuan kesehatan yang diberikan khusus bagi masyarakat dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
KIS diluncurkan pada 3 November 2014 oleh Presiden kala itu Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dan dokter umum) maupun di rumah sakit rujukan.